Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.Astari Intania, S.H.
3.Rina Mayasari, S.H.,M.H
HENGKI bin SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-961/L.8.22/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2Astari Intania, S.H.
3Rina Mayasari, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI bin SARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HENGKI Bin SARI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 19:50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Pematang Rt/Rw 002/004 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira jam 20:00 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Simpang Pematang Rt/Rw 002/004 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, Terdakwa ditawari narkotika jenis shabu oleh sdr KAK (DPO) dan Terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari sdr KAK (DPO) seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 16:00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, sdr KAK (DPO) mendatangi Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berkata “mau lagi engga shabu itu” dan Terdakwa menjawab “yah kalo emang ada yaudah saya mau Kak” selanjutnya sdr KAK (DPO)  pergi dan sekira jam 19:00 Wib sdr KAK (DPO) kembali mendatangi Terdakwa dan Terdakwa menerima shabu dari sdr KAK (DPO) dan Terdakwa bertanya “berapa Kak harga (sabu)” dan dijawab oleh sdr KAK (DPO) “Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastic klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan memberikan uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr KAK (DPO).

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 16:00 Wib saksi DEDI ARISMA, SH, saksi JERRY PRATAMA MANGUNGSONG dan saksi ANDIKA PURBA sedang melakukan penyelidikan di Kecamatan Simpang Pematang dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji kemudian sekira jam 19:50 Wib saksi DEDI ARISMA, SH, saksi JERRY PRATAMA MANGUNGSONG dan saksi ANDIKA PURBA melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan diketahuai Terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu sehingga saat dilakukan penangkapan dihadapan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api gas selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 444/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,169 gram disita dari tersangka an HENGKI Bin SARI. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut : Bahwa BB 738/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,143 gram.

Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HENGKI Bin SARI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 19:50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Pematang Rt/Rw 002/004 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 16:00 Wib saksi DEDI ARISMA, SH, saksi JERRY PRATAMA MANGUNGSONG dan saksi ANDIKA PURBA sedang melakukan penyelidikan di Kecamatan Simpang Pematang dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji kemudian sekira jam 19:50 Wib saksi DEDI ARISMA, SH, saksi JERRY PRATAMA MANGUNGSONG dan saksi ANDIKA PURBA melihat seorang laki-laki yang dicurigai dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa dan diketahuai Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu dimana saat dilakukan penangkapan dihadapan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api gas selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 16:00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, sdr KAK (DPO) mendatangi Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu dengan berkata “mau lagi engga shabu itu” dan Terdakwa menjawab “yah kalo emang ada yaudah saya mau Kak” selanjutnya sdr KAK (DPO) pergi dan sekira jam 19:00 Wib sdr KAK (DPO) kembali mendatangi Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah plastic klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa bertanya “berapa Kak harga (sabu)” dan dijawab oleh sdr KAK (DPO) “Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr KAK (DPO)  dan selanjutnya Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan sendiri.

Bahwa sehari sebelumnya yakni pada tanggal 9 Februari 2024, Terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis shabu dari sdr KAK (DPO) seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan menggunakannya seorang diri.

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 444/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,169 gram disita dari tersangka an HENGKI Bin SARI. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut : Bahwa BB 738/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,143 gram.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa HENGKI Bin SARI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 19:50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Desa Simpang Pematang Rt/Rw 002/004 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 16:00 Wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, terdapat orang yang tidak dikenal yang Terdakwa panggil sdr KAK (DPO) mendatangi Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berkata “mau lagi engga sabu itu” dan Terdakwa menjawab “yah kalo emang ada yaudah saya mau Kak” selanjutnya sdr KAK (DPO) pergi dan sekira jam 19:00 Wib sdr KAK (DPO) kembali mendatangi Terdakwa dan memberikan 1 (satu) buah plastic klip kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dan Terdakwa bertanya “berapa Kak harga (sabu)” dan dijawab oleh sdr KAK (DPO) “Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)” kemudian Terdakwa memberikan uang Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr KAK (DPO), selanjutnya sekira jam 19:30 Wib Terdakwa masuk kedalam rumahnya bermaksud untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara membuat alat hisap (bong) menggunakan botol bekas minuman yang diatasnya terdapat pipet yang sudah dibengkokan serta sudah dipasang 1 (satu) buah kaca pirek dan memasukkan sabu tersebut kedalam kaca pirek setelah itu dibakar menggunakan 1 (satu) buah korek api gas dan Terdakwa hisap selanjutnya karena merasa kepanasan Terdakwa keluar dari rumahnya untuk mencari udara segar kemudian Terdakwa membakar alat hisap (bong) yang sudah digunakan sebelumnya dan sekira jam 19:50 Wib saksi DEDI ARISMA, saksi JERRY PRATAMA dan saksi ANDIKA PURBA mendatangi Terdakwa di depan rumahnya di  Desa Simpang Pematang Rt/Rw 002/004 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji dan ditemukan 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah korek api gas dihadapan Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Mesuji.

Bahwa sehari sebelumnya yakni pada tanggal 9 Februari 2024, Terdakwa juga pernah membeli narkotika jenis shabu dari sdr KAK (DPO) seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan menggunakannya seorang diri, sehingga Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu kepada sdr KAK (DPO) dan Terdakwa sudah mengenal dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak 1 tahun terakhir.

Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Februari 2024 terhadap 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan elektrik di ruang sat narkoba polres Mesuji dihadapan HENGKI Bin SARI dan diperoleh berat bruto 0,32 gram (nol koma tiga puluh dua gram).

Bahwa terhadap 1 (satu) buah plastik kip kecil berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan ada pada Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 444/NNF/2024 tanggal 26 Februari 2024 terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,169 gram disita dari tersangka an HENGKI Bin SARI. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik disimpulkan sebagai berikut : Bahwa BB 738/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sisa barang bukti kristal metamfetamina dengan berat netto 0,143 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab 92-6.A/HP/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 terhadap 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine milik Tersangka HENGKI Bin SARI disimpulkan bahwa : DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS : METAMFETAMINA (SHABU-SHABU) yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya