Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa BAYU RIZKI AMANDA Bin ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 Terdakwa BAYU RIZKI AMANDA dihubungi oleh saksi ERVANTO melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “YU kalo ada HEXIMER nitip beli dua ratus” lalu Terdakwa menjawab “ya”, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 16.00 wib. saksi ERVANTO berkunjung ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya, RT.008, RW.002, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang, saat bertemu dengan Terdakwa, saksi ERVANTO berkata “ini duitnya, sisanya nanti pas barangnya udah sampai” sembari saksi ERVANTO menyerahkan uang tunai sebesar Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 02.51 wib, Terdakwa memesan HEXIMER seharga Rp533.480, (lima ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah) di toko AISYAH_FRAM_OFFICIAL melalui akun aplikasi SHOPEE milik Terdakwa lalu Terdakwa mentransfer uang tunai sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada rekening admin toko AISYAH_FRAM_OFFICIAL atas nama ADY PRATAMA. Setelah selesai memesan dan membayar pil HEXIMER dengan harga total Rp.833.480, (delapan ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 saksi ERVANTO melakukan transfer ke akun dana Terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk melunasi pemesanan pil HEXIMER kepada Terdakwa. Lalu pada tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib setelah paket tersebut sampai di ekspedisi JNT, Terdakwa meminta saksi YUDA KUSUMA untuk menemani Terdakwa mengambil paket HEXIMER tersebut, kemudian setelah Terdakwa menerima paket tersebut dan Terdakwa membawa ke sebuah rumah yang beralamat di Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec. Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang. Kemudian Terdakwa di datangi oleh POLISI, kemudian POLISI mengamankan Terdakwa dan saksi YUDA KUSUMA lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) Bungkus Plastik Klip Berisi 1022 (Seribu Dua Puluh Dua) Butir Pil HEXIMER berwarna kuning, adapun 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi pil HEXIMER berwarna kuning dengan jumlah 700 Butir adalah milik Terdakwa dan untuk 4 (Empat) bungkus plastik klip besar berisi pil HEXIMER berwarna kuning dengan jumlah 322 Butir adalah milik saksi ERVANTO, karena sebelumnya saksi ERVANTO telah memesan Pil HEXIMER kepada Terdakwa senilai Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah 322 (tiga ratus dua puluh dua) Butir Pil HEXIMER. Kemudian sekira pukul 14.00 wib Terdakwa dan saksi YUDA KUSUMA bersama POLISI mendatangi rumah saksi ERVANTO, kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa 4 (empat) bungkus plastik klip besar berisi pil HEXIMER berwarna kuning dengan jumlah 322 Butir tersebut adalah milik saksi ERVANTO dan saksi ERVANTO pun mengakui Bahwa 4 (Empat) bungkus plastik klip besar berisi pil HEXIMER berwarna kuning dengan jumlah 322 Butir tersebut adalah Pil yang saksi ERVANTO pesan kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa, saksi YUDA KUSUMA, dan saksi ERVANTO Berikut barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip besar berisi pil HEXIMER berwarna kuning dengan jumlah 700 Butir, 4 (Empat) bungkus plastik klip besar berisi pil HEXIMER berwarna kuning dengan jumlah 322 butir, 1 (satu) buah plastik warna hitam pembungkus kotak paket, 1 (satu) buah kotak kardus berwarna coklat sebagai pembungkus paket, 1 (satu) unit handphone Realme C53 berwarna hitam dengan IMEI 1 : 864553065288592, IMEI 2 : 864553065288584, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah dibawa menuju POLRES TULANG BAWANG untuk pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.090.K.05.01.24.0001 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh pada sample 11 butir barang bukti pil HEXIMER berwarna kuning yang dimiliki oleh Terdakwa positif mengandung trihexyphenidyl yang termasuk obat-obatan tertentu yang disalahgunakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat tertentu yang sering disalahgunakan.---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa BAYU RIZKI AMANDA Bin ISKANDAR tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-------------------- |