Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI Pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, bertempat lapangan simpang lima Dusun IV kampung Sungai Nibung kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.10 Wib, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI Bin SUDIN di telpon oleh Sdr. HABIB meminta tolong kepada Saksi DONI CANDRA WAHYUDI Bin SUDIN untuk mengantarkan sebungkus rokok dikarenakan mereka sedang minum-minum ke lapangan dusun simpang 5 Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, kemudian sekira pukul 00.15 Wib, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI bersama dengan Saksi SUSILAWATI pergi ke sebuah lapangan yang beralamat di Simpang 5 Dusun IV kampung Sungai Nibung kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang untuk mengantarkan sebungkus rokok titipan Sdr. Habib, setelah dilapangan tersebut, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI dan Saksi SUSILAWATI bertemu dengan Sdr. HABIB, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO dan Sdr. DIMAS yang sedang minum-minum di lapangan tersebut.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 01.20 Wib datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat yang di kendarai oleh Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) dan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI menghampiri Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS, dengan mengatakan “pada ngapa kamu orang disini?”, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS menjawab “nongkrong”, Terdakwa I SUSENO berkata “kamu orang minum ya?”, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS menjawab “iya minum ”,
- lalu Terdakwa I SUSENO mengatakan “minum apa kalian?”, Saksi KRISTANTO menjawab “Minum tuak” , Terdakwa I SUSENO mengatakan “suruh siapa kamu orang kesini?”, Saksi KRISTIANTO menjawab “gak ada mas”, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB dan Sdr. DIMAS “gak ada pak”, Terdakwa I SUSENO mengatakan “pulang gak!!!, pulang gak!!!”, kemudian Terdakwa I SUSENO mendorong Saksi DONI CANDRA WAHYUDI dan Terdakwa I SUSENO langsung mengambil 1 (satu) buah sendal sebelah kanan berwarna biru milik Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, lalu langsung memukul menggunakan sendal kearah perut Saksi KRISTANTO, selanjutnya memukul menggunakan sendal kearah leher Saksi ADIT TIO, lalu kembali memukul menggunakan sendal kearah kaki Sdr. HABIB dan Terdakwa I SUSENO memukul menggunakan sendal kearah leher Sdr. DIMAS, kemudian Terdakwa I SUSENO melihat Saksi SUSILAWATI dengan berkata “loh kok disini ada perempuan? siapa yang bawa perempuan ini?”, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB, Sdr DIMAS menjawab “yang bawa si yudi (saksi doni candra wahyudi), Saksi DONI CANDRA WAHYUDI menjawab, “pacar saya”.
- Kemudian sekira pukul 01.40 Wib, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI menyuruh Saksi KRISTANTO, Saksi HABIB, Sdr. DIMAS dan Saksi ADIT TIO untuk pulang, akan tetapi Saksi SUSILAWATI dan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI ditahan di lapangan oleh Terdakwa I SUSENO dan menyuruh Terdakwa II WAHYUDIANTO untuk mengambil kontak motor milik Saksi DONI CANDRA WAHYUDI yang masih menempel di motor, selanjutnya Terdakwa I SUSENO bertanya kepada Saksi SUSILAWATI, “kamu orang mana?”, Saksi SUSILAWATI : “orang gpm indo tani”, Terdakwa I SUSENO : “kamu kerja dimana?”, Saksi SUSILAWATI : “di kosturid (bratasena)”, Terdakwa I SUSENO : “sama mak ku aja, tua’an kamu”, Saksi SUSILAWATI : “ya iya lah, orang usia ku udah 45”, Terdakwa I SUSENO : “yauda nikahin aja!!!”, Saksi SUSILAWATI : “Jangan pak saya masih sekolah”, Terdakwa I SUSENO : “kata kamu tadi usia 45 kok masih sekolah”. Kemudian Terdakwa I SUSENO langsung meminta identitas berupa KTP milik Saksi SUSILAWATI, lalu Saksi SUSILAWATI membuka tas milik Saksi SUSILAWATI untuk mengambil KTP, lalu Saksi SUSILAWATI memberikan KTP milik Saksi SUSILAWATI tersebut kepada Terdakwa I SUSENO, lalu Terdakwa I SUSENO memberikan KTP milik Saksi SUSILAWATI tersebut kepada Terdakwa II WAHYUDIANTO, lalu Terdakwa II WAHYUDIANTO mengatakan : “Oooo kamu bohongin kita semua toh!!!, Ternyata kamu ini janda, ngomong 45 gak taunya usia mu 31 kelahiran 92!!!.”, kemudian Terdakwa II WAHYUDIANTO memberikan KTP milik Saksi SUSILAWATI tersebut kepada Terdakwa I SUSENO dan melihat KTP milik Saksi SUSILAWATI, lalu Terdakwa I SUSENO langsung menampar Saksi SUSILAWATI, lalu Terdakwa I SUSENO mengatakan kepada saksi SUSILAWATI : “aku pengen rokok nih, kamu ada duit gak buat beli surya?”, Saksi SUSILAWATI : “Gak punya”, Terdakwa I SUSENO : “kamu pasti punya, kalau kamu gak ngasih tak kaplok (tampar) lagi kamu!, dikarenakan takut maka Saksi SUSILAWATI mengambil uang yang berada di dalam tas Saksi SUSILAWATI sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa I SUSENO, lalu Terdakwa I SUSENO berkata : “masa uang kamu cuma segitu?”, Saksi SUSILAWATI : “Gak ada lagi pak, ada juga buat ngirim anak saya”, Terdakwa I SUSENO : “bohong kamu ya! mana coba saya periksa”, Saksi SUSILAWATI : “Jangan ini buat kirim anakku” , kemudian dikarenakan takut maka Saksi SUSILAWATI langsung membuka tas dan memberikan uangnya kembali sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I SUSENO.
- Kemudian Terdakwa I SUSENO melihat Saksi SUSILAWATI memegang Handphone dan menyuruh Terdakwa II WAHYUDIANTO mengambil handphone milik Saksi SUSILAWATI, kemudian Terdakwa II WAHYUDIANTO menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa I SUSENO dan Terdakwa I SUSENO mengecek handphone teersebut, selanjutnya Terdakwa I SUSENO menarik rambut Saksi SUSILAWATI yang sedang duduk di atas motor dan memaksa Saksi SUSILAWATI duduk di tanah tepatnya di samping Saksi DONI CANDRA WAHYUDI dan Terdakwa I SUSENO berkata “coba liat isi tasnya, masih ada duit gak!!!”, lalu Terdakwa II WAHYUDIANTO mengambil tas yang berada di samping Saksi SUSILAWATI, namun Saksi SUSILAWATI menahan tas tersebut tetapi tetap diambil paksa oleh Terdakwa II WAHYUDIANTO, selanjutnya Terdakwa I menghampiri dan membongkar tas tersebut untuk mengeluarkan isinya, yang mana isi dari tas tersebut adalah barang-barang perempuan dan uang sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah), lalu uang sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut di ambil oleh Terdakwa I SUSENO, namun barang-barang perempuan milik Saksi SUSILAWATI tidak di ambil dan Saksi SUSILAWATI memasukkan kembali barang-barang tersebut ke dalam tas saksi SUSIKAWATI dan berkata : “saya minta maaf kalau saya salah, saya gak tau kalau ada peraturan seperti ini karena saya di ajak yudi (Saksi Doni Candra Wahyudi)”, Kemudian Terdakwa I SUSENO kembali menampar Saksi SUSILAWATI dan mengatakan: “kamu terlambat minta maaf sekarang, kenapa gak dari tadi, kenapa baru sekarang!”.
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa I SUSENO duduk di atas tikar tepat di depan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, serta meletakkan 2 (Dua) Unit Handphone, KTP an. Saksi SUSILAWATI dan uang sebesar Rp. 232.000,- (Dua Ratu Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) di atas kaleng makanan yang Saksi SUSILAWATI dan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI bawa, lalu Terdakwa I SUSENO mengatakan : “cepat ambil keputusan, kamu pilih nikah apa pilih bayar uang 10 jt.”, lalu Saksi SUSILAWATI dan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI berpikir lama atas tuntutan dari Terdakwa I SUSENO tersebut dan dikarenakan tidak memiliki uang Saksi SUSILAWATI berkata : “yaudah nikah aja om”.
- Kemudian sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa I SUSENO menyuruh Saksi DONI CANDRA WAHYUDI untuk menjemput Kepala Dusun IV yang bernama saksi SUN NGANI, sekira pukul 06.30 Wib pergi ke rumah Kepala Dusun yang bernama Saksi SUN NGANI yang beralamat Sri Rahayu Dusun IV RT/RW 001/004 Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, yang mana pada saat pergi dari lapangan tersebut Terdakwa I SUSENO membawa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru milik saksi DONI CANDRA WAHYUDI, 1 (satu) unit handphone milik saksi SUSILAWATI dan 1 (satu) buah KTP an. Saksi SUSILAWATI di rumah saksi SUN NGANI, sedangkan uang sebesar Rp. 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut ke rumah saksi SUN NGANI dan setibanya di rumah Saksi SUN NGANI, Terdakwa I SUSENO meletakkan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru milik saksi DONI CANDRA WAHYUDI, 1 (satu) unit handphone milik saksi SUSILAWATI dan 1 (satu) buah KTP an. Saksi SUSILAWATI di rumah saksi SUN NGANI, sedangkan uang sebesar Rp. 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut masih di simpan oleh Terdakwa I SUSENO, lalu Terdakwa I SUSENO menyuruh Terdakwa II WAHYUDIYANTO, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI untuk menjemput Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB, dan Sdr. DIMAS agar datang kerumah Saksi SUN NGANI. Setelah berkumpul dirumah Saksi SUN NGANI dan Saksi SUN NGANI berkata : “apa iya kamu orang yang minum-minum di lapangan”, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB, dan Sdr. DIMAS : “Iya pak”, Saksi SUN NGANI : “Sama siapa aja kamu, dan suruh siapa kamu minum-minum dilapangan?” , Saksi ADIT TIO : “semalam saya bersama dengan Sdr. DIMAS, Sdr. HABIB, Saksi KRISTANTO, WAHYUDI (Saksi DONI CANDRA WAHYUDI) dan SILA (saksi SUSILAWATI)” dan tidak ada yang menyuruh kami”, Saksi SUN NGANI : “mau bagaimana anak-anak ini” Terdakwa I SUSENO :“saya mau minta bantu uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk uang kebersihan lapangan atau ruatan dusun”, namun dikarenakan nominal tersebut terlalu besar, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS hanya diam, dan saat itu Terdakwa II WAHYUDIANTO berkata : “ya sudah kamu berunding dulu dengan teman-teman kamu yang lain”, kemudian disepakat akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap orang dan meminta waktu selama 10 hari untuk mencukupi uang tersebut, lalu Terdakwa I SUSENO berkata : “gak papa 10 hari, asal setiap orang mau ngasih satu juta rupiah, kalo Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) tiga hari”, Saksi Doni Candra Wahyudi dan teman-temannya : “ya sudah pak, yang lima ratus ribu tiga hari”, setelah itu Terdakwa I SUSENO meminta jaminan Handphone milik Saksi SUSILAWATI akan saksi SUSILAWATI menolak karena handphone tersebut digunakan untuk Saksi SUSILAWATI bekerja, lalu Saksi KRISTANTO menawarkan handphone Oppo A3s milik saksi KRISTANTO, setelah itu Terdakwa I SUSENO mengambil Handphone Oppo A3s milik Saksi KRISTANTO sebagai jaminan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) dan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, dan Saksi KRISTANTO mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.731.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) dan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI, pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, disebuah lapangan yang beralamat di simpang lima Dusun IV kampung Sungai Nibung kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.10 Wib, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI Bin SUDIN di telpon oleh Sdr. HABIB meminta tolong kepada Saksi DONI CANDRA WAHYUDI Bin SUDIN untuk mengantarkan sebungkus rokok dikarenakan mereka sedang minum-minum ke lapangan dusun simpang 5 Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, kemudian sekira pukul 00.15 Wib, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI bersama dengan Saksi SUSILAWATI pergi ke sebuah lapangan yang beralamat di Simpang 5 Dusun IV kampung Sungai Nibung kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang untuk mengantarkan sebungkus rokok titipan Sdr. Habib, setelah dilapangan tersebut, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI dan Saksi SUSILAWATI bertemu dengan Sdr. HABIB, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO dan Sdr. DIMAS yang sedang minum-minum di lapangan tersebut.
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 01.20 Wib datang 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat yang di kendarai oleh Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) dan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI menghampiri Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS, dengan mengatakan “pada ngapa kamu orang disini?”, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS menjawab “nongkrong”, Terdakwa I SUSENO berkata “kamu orang minum ya?”, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS menjawab “iya minum ”,
- lalu Terdakwa I SUSENO mengatakan “minum apa kalian?”, Saksi KRISTANTO menjawab “Minum tuak” , Terdakwa I SUSENO mengatakan “suruh siapa kamu orang kesini?”, Saksi KRISTIANTO menjawab “gak ada mas”, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB dan Sdr. DIMAS “gak ada pak”, Terdakwa I SUSENO mengatakan “pulang gak!!!, pulang gak!!!”, kemudian Terdakwa I SUSENO mendorong Saksi DONI CANDRA WAHYUDI dan Terdakwa I SUSENO langsung mengambil 1 (satu) buah sendal sebelah kanan berwarna biru milik Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, lalu langsung memukul menggunakan sendal kearah perut Saksi KRISTANTO, selanjutnya memukul menggunakan sendal kearah leher Saksi ADIT TIO, lalu kembali memukul menggunakan sendal kearah kaki Sdr. HABIB dan Terdakwa I SUSENO memukul menggunakan sendal kearah leher Sdr. DIMAS, kemudian Terdakwa I SUSENO melihat Saksi SUSILAWATI dengan berkata “loh kok disini ada perempuan? siapa yang bawa perempuan ini?”, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB, Sdr DIMAS menjawab “yang bawa si yudi (saksi doni candra wahyudi), Saksi DONI CANDRA WAHYUDI menjawab, “pacar saya”.
- Kemudian sekira pukul 01.40 Wib, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI menyuruh Saksi KRISTANTO, Saksi HABIB, Sdr. DIMAS dan Saksi ADIT TIO untuk pulang, akan tetapi Saksi SUSILAWATI dan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI ditahan di lapangan oleh Terdakwa I SUSENO dan menyuruh Terdakwa II WAHYUDIANTO untuk mengambil kontak motor milik Saksi DONI CANDRA WAHYUDI yang masih menempel di motor, selanjutnya Terdakwa I SUSENO bertanya kepada Saksi SUSILAWATI, “kamu orang mana?”, Saksi SUSILAWATI : “orang gpm indo tani”, Terdakwa I SUSENO : “kamu kerja dimana?”, Saksi SUSILAWATI : “di kosturid (bratasena)”, Terdakwa I SUSENO : “sama mak ku aja, tua’an kamu”, Saksi SUSILAWATI : “ya iya lah, orang usia ku udah 45”, Terdakwa I SUSENO : “yauda nikahin aja!!!”, Saksi SUSILAWATI : “Jangan pak saya masih sekolah”, Terdakwa I SUSENO : “kata kamu tadi usia 45 kok masih sekolah”. Kemudian Terdakwa I SUSENO langsung meminta identitas berupa KTP milik Saksi SUSILAWATI, lalu Saksi SUSILAWATI membuka tas milik Saksi SUSILAWATI untuk mengambil KTP, lalu Saksi SUSILAWATI memberikan KTP milik Saksi SUSILAWATI tersebut kepada Terdakwa I SUSENO, lalu Terdakwa I SUSENO memberikan KTP milik Saksi SUSILAWATI tersebut kepada Terdakwa II WAHYUDIANTO, lalu Terdakwa II WAHYUDIANTO mengatakan : “Oooo kamu bohongin kita semua toh!!!, Ternyata kamu ini janda, ngomong 45 gak taunya usia mu 31 kelahiran 92!!!.”, kemudian Terdakwa II WAHYUDIANTO memberikan KTP milik Saksi SUSILAWATI tersebut kepada Terdakwa I SUSENO dan melihat KTP milik Saksi SUSILAWATI, lalu Terdakwa I SUSENO langsung menampar Saksi SUSILAWATI, lalu Terdakwa I SUSENO mengatakan kepada saksi SUSILAWATI : “aku pengen rokok nih, kamu ada duit gak buat beli surya?”, Saksi SUSILAWATI : “Gak punya”, Terdakwa I SUSENO : “kamu pasti punya, kalau kamu gak ngasih tak kaplok (tampar) lagi kamu!, dikarenakan takut maka Saksi SUSILAWATI mengambil uang yang berada di dalam tas Saksi SUSILAWATI sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa I SUSENO, lalu Terdakwa I SUSENO berkata : “masa uang kamu cuma segitu?”, Saksi SUSILAWATI : “Gak ada lagi pak, ada juga buat ngirim anak saya”, Terdakwa I SUSENO : “bohong kamu ya! mana coba saya periksa”, Saksi SUSILAWATI : “Jangan ini buat kirim anakku” , kemudian dikarenakan takut maka Saksi SUSILAWATI langsung membuka tas dan memberikan uangnya kembali sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I SUSENO.
- Kemudian Terdakwa I SUSENO melihat Saksi SUSILAWATI memegang Handphone dan menyuruh Terdakwa II WAHYUDIANTO mengambil handphone milik Saksi SUSILAWATI, kemudian Terdakwa II WAHYUDIANTO menyerahkan handphone tersebut kepada Terdakwa I SUSENO dan Terdakwa I SUSENO mengecek handphone teersebut, selanjutnya Terdakwa I SUSENO menarik rambut Saksi SUSILAWATI yang sedang duduk di atas motor dan memaksa Saksi SUSILAWATI duduk di tanah tepatnya di samping Saksi DONI CANDRA WAHYUDI dan Terdakwa I SUSENO berkata “coba liat isi tasnya, masih ada duit gak!!!”, lalu Terdakwa II WAHYUDIANTO mengambil tas yang berada di samping Saksi SUSILAWATI, namun Saksi SUSILAWATI menahan tas tersebut tetapi tetap diambil paksa oleh Terdakwa II WAHYUDIANTO, selanjutnya Terdakwa I menghampiri dan membongkar tas tersebut untuk mengeluarkan isinya, yang mana isi dari tas tersebut adalah barang-barang perempuan dan uang sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah), lalu uang sebesar Rp. 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut di ambil oleh Terdakwa I SUSENO, namun barang-barang perempuan milik Saksi SUSILAWATI tidak di ambil dan Saksi SUSILAWATI memasukkan kembali barang-barang tersebut ke dalam tas saksi SUSIKAWATI dan berkata : “saya minta maaf kalau saya salah, saya gak tau kalau ada peraturan seperti ini karena saya di ajak yudi (Saksi Doni Candra Wahyudi)”, Kemudian Terdakwa I SUSENO kembali menampar Saksi SUSILAWATI dan mengatakan: “kamu terlambat minta maaf sekarang, kenapa gak dari tadi, kenapa baru sekarang!”.
- Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib Terdakwa I SUSENO duduk di atas tikar tepat di depan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, serta meletakkan 2 (Dua) Unit Handphone, KTP an. Saksi SUSILAWATI dan uang sebesar Rp. 232.000,- (Dua Ratu Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) di atas kaleng makanan yang Saksi SUSILAWATI dan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI bawa, lalu Terdakwa I SUSENO mengatakan : “cepat ambil keputusan, kamu pilih nikah apa pilih bayar uang 10 jt.”, lalu Saksi SUSILAWATI dan Saksi DONI CANDRA WAHYUDI berpikir lama atas tuntutan dari Terdakwa I SUSENO tersebut dan dikarenakan tidak memiliki uang Saksi SUSILAWATI berkata : “yaudah nikah aja om”.
- Kemudian sekira pukul 04.30 Wib Terdakwa I SUSENO menyuruh Saksi DONI CANDRA WAHYUDI untuk menjemput Kepala Dusun IV yang bernama saksi SUN NGANI, sekira pukul 06.30 Wib pergi ke rumah Kepala Dusun yang bernama Saksi SUN NGANI yang beralamat Sri Rahayu Dusun IV RT/RW 001/004 Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, yang mana pada saat pergi dari lapangan tersebut Terdakwa I SUSENO membawa 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru milik saksi DONI CANDRA WAHYUDI, 1 (satu) unit handphone milik saksi SUSILAWATI dan 1 (satu) buah KTP an. Saksi SUSILAWATI di rumah saksi SUN NGANI, sedangkan uang sebesar Rp. 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut ke rumah saksi SUN NGANI dan setibanya di rumah Saksi SUN NGANI, Terdakwa I SUSENO meletakkan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna biru milik saksi DONI CANDRA WAHYUDI, 1 (satu) unit handphone milik saksi SUSILAWATI dan 1 (satu) buah KTP an. Saksi SUSILAWATI di rumah saksi SUN NGANI, sedangkan uang sebesar Rp. 232.000,- (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) tersebut masih di simpan oleh Terdakwa I SUSENO, lalu Terdakwa I SUSENO menyuruh Terdakwa II WAHYUDIYANTO, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI untuk menjemput Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB, dan Sdr. DIMAS agar datang kerumah Saksi SUN NGANI. Setelah berkumpul dirumah Saksi SUN NGANI dan Saksi SUN NGANI berkata : “apa iya kamu orang yang minum-minum di lapangan”, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO, Sdr. HABIB, dan Sdr. DIMAS : “Iya pak”, Saksi SUN NGANI : “Sama siapa aja kamu, dan suruh siapa kamu minum-minum dilapangan?” , Saksi ADIT TIO : “semalam saya bersama dengan Sdr. DIMAS, Sdr. HABIB, Saksi KRISTANTO, WAHYUDI (Saksi DONI CANDRA WAHYUDI) dan SILA (saksi SUSILAWATI)” dan tidak ada yang menyuruh kami”, Saksi SUN NGANI : “mau bagaimana anak-anak ini” Terdakwa I SUSENO :“saya mau minta bantu uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk uang kebersihan lapangan atau ruatan dusun”, namun dikarenakan nominal tersebut terlalu besar, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, Saksi KRISTANTO, Saksi ADIT TIO NANANG EFENDI, Sdr. HABIB, Sdr. DIMAS hanya diam, dan saat itu Terdakwa II WAHYUDIANTO berkata : “ya sudah kamu berunding dulu dengan teman-teman kamu yang lain”, kemudian disepakat akan memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap orang dan meminta waktu selama 10 hari untuk mencukupi uang tersebut, lalu Terdakwa I SUSENO berkata : “gak papa 10 hari, asal setiap orang mau ngasih satu juta rupiah, kalo Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) tiga hari”, Saksi Doni Candra Wahyudi dan teman-temannya : “ya sudah pak, yang lima ratus ribu tiga hari”, setelah itu Terdakwa I SUSENO meminta jaminan Handphone milik Saksi SUSILAWATI akan saksi SUSILAWATI menolak karena handphone tersebut digunakan untuk Saksi SUSILAWATI bekerja, lalu Saksi KRISTANTO menawarkan handphone Oppo A3s milik saksi KRISTANTO, setelah itu Terdakwa I SUSENO mengambil Handphone Oppo A3s milik Saksi KRISTANTO sebagai jaminan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) dan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI, Saksi SUSILAWATI, Saksi DONI CANDRA WAHYUDI, dan Saksi KRISTANTO mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.731.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa I SUSENO Alias KINGSRUNG Alias SUKRO Bin LIMUN (Alm) dan Terdakwa II WAHYUDIANTO Bin SUDARDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------
|