Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 264/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-677/L.8.4.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN bersama-sama dengan Sdr. IDUN (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/41/VII/2024/NARKOBA), pada hari Senin tanggal 25 Maret tahun 2024 sekira pukul 18.00 wib saat Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Kp. Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret tahun 2024 sekira jam 11.00 Wib saat terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Kp. Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. IDUN (DPO) yang beralamatkan di Kp. Sungai Sidang (Muara) Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji;
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 wib saat terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN tiba di rumah Sdr. IDUN (DPO) langsung menemui Sdr. IDUN (DPO) lalu terdakwa mengatakan “AYOK KE RUMAH MANG YIK” kemudian Sdr. IDUN (DPO)  menjawab “NGAPAIN ?” kemudian terdakwa menjawab “BELANJA” lalu dijawab Sdr. IDUN (DPO)  “ YAUDAH AYUK”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN dan Sdr. IDUN (DPO) pergi menuju ke rumah Sdr. MANG YIK (DPO) yang beralamatkan di Kp. Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Tulang Bawang pada saat sedang di perjalanan terdakwa memberikan uang senilai Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan kepada Sdr. IDUN (DPO) dan diterima dengan Sdr. IDUN (DPO) menggunakan tangan kiri. Pada saat terdakwa dan Sdr. IDUN (DPO) tiba di rumah Sdr. MANG YIK (DPO) tersebut, terdakwa menunggu di dalam ruang tamu di rumah Sdr. MANG YIK (DPO) tersebut kemudian Sdr. IDUN (DPO) menghampiri Sdr. MANG YIK (DPO) yang sedang berada di warung samping rumahnya tersebut. setelah beberapa menit kemudian Sdr. IDUN (DPO) mendatangi terdakwa yang berada di dalam ruang tamu tersebut, lalu Sdr. IDUN (DPO) berkata “INI” kemudian memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya lalu terdakwa menerima menggunakan tangan kanan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wib saat Terdakwa sedang berada di rumah saya yang beralamatkan di Kp. Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, Sdr. ARIF (DPO) menghubungi terdakwa melalui obrolan messenger aplikasi Facebook  yaitu “ADA GA BARANG”  lalu Terdakwa membalas obrolan tersebut “BARANG APA” kemudian Sdr. ARIF (DPO) menjawab “SABU” lalu Terdakwa  membalas obrolan tersebut “ALANGKAH NGERI” kemudian Sdr. ARIF (DPO) membalas “ MASA KAMU GA PERCAYA  SAMA SAUDARA SENDIRI”  lalu Terdakwa  membalas “ NTAR DULU KEDAH SAYA TANYA DULU KALO ADA SAYA KABARIN” setelah beberapa menit Terdakwa mengechat kembali Sdr. ARIF (DPO) “ MAU NGAMBIL BERAPA” kemudian saudara ARIF menjawab “TIGA RATUS” lalu saya membalas “ YAUDAH KE UNIT AJA KETEMUAN DEKET RUMAH MAKSU DI GANG DEPAN BIDAN ANDRIAN “ kemudian Sdr. ARIF (DPO) menjawab “ YAUDAH OTW”. Sekira pukul 18.45 wib Terdakwa menuju ke gang depan Bidan ANDRIAN yang beralamatkan di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.204FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  06 Mei 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

Jumlah Sampel A   : 4 Sampel

Jumllah Sampel B  : 1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,3640 Gram

B : Total Sampel B : 30 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,3244 Gram

B : Total Sampel A : 0,000 Gram

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan Immunoassay Test GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

---------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN pada hari Senin tanggal 25 Maret tahun 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 di gang depan Bidan ANDRIAN yang beralamatkan di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul  16.00 WIB saksi Debriansyah, S.H., M.H., saksi M. IQHBAL FERNANDA K, dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkona Polres Tulang Bawang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung dari hasil penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang di wilayah tersebut yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika, atas dasar informasi tersebut pada hari Senin  Tanggal 25 Maret 2024 Sekira pukul 19.00 saksi Debriansyah, S.H., M.H., saksi M. IQHBAL FERNANDA K, dan saksi AHMAD ALDI PRANATA serta rekan-rekan saksi menuju ke lokasi tepatnya di pinggir sebuah jalan yang beralamatkan di Kp. Dwi Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang, sesampainya di lokasi tersebut dan ditemukan 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN, lalu dilakukan penangkapan serta penggeladahan terhadap Terdakwa, adapun barang temuan dari hasil penggeledahan tersebut yaitu :
  • 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa penjualan Terdakwa;
  • 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu,
  • 1 (satu) bungkus plasatik klip besar kosong,
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil kosong,
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Toracinno warna putih,
  • 1 (satu) buah pipet runcing (sekop)

Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan oleh dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.204FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal  06 Mei 2024,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

Jumlah Sampel A   : 4 Sampel

Jumllah Sampel B  : 1 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,3640 Gram

B : Total Sampel B : 30 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,3244 Gram

B : Total Sampel A : 0,000 Gram

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan Immunoassay Test GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa ANGGA WIJAYA Bin AMIRHAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya