Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Mgl 1.REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
1.ANDIK Als BANDOT Bin KANIM
2.EDI RAHAYU Alias OMBING Bin SUNARTO
3.APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-575/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REGINA PRANANDA ROMLI, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK Als BANDOT Bin KANIM[Penahanan]
2EDI RAHAYU Alias OMBING Bin SUNARTO[Penahanan]
3APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM bersama dengan Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU Alias OMBING Bin SUNARTO  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Pom Bensin Sidoharjo Kp. Sidoharjo Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berawal ketika Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II seorang diri pada hari jumat Tanggal 12 April 2024 sekitar Pukul 20.00 wib, lalu Terdakwa I meminta tolong kepada Terdakwa II untuk membantu Terdakwa II menyelesaikan masalah terkait jual beli mobil yang masih dalam proses kredit, mendengar masalah tersebut Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II memiliki teman yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut, kemudian Terdakwa I mengenalkan Terdakwa I dengan Terdakwa III melalui telepon, didalam percakapan telepon tersebut Terdakwa III meminta Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II untuk datang kerumah Terdakwa III keesokan harinya untuk menceritakan masalah yang dialami Terdakwa I tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa I dan Terdakwa II datang kerumah Terdakwa III lalu Terdakwa I langsung menceritakan permasalahan Terdakwa I mengenai jual beli mobil yang masih dalam proses kredit melalui Lesing ACC tersebut kepada Terdakwa III. Kemudian Terdakwa III menghubungi teman Terdakwa III melalui telepon untuk mendiskusikan masalah Terdakwa I tersebut, lalu melalui telepon yang telah menggunakan pengeras suara tersebut teman dari Terdakwa III mengatakan bahwa permasalahan Terdakwa I bisa diselesaikan dengan cara Terdakwa I menyediakan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu Terdakwa III mengatakan bahwa akan menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I. Lalu setelah mendengar hal tersebut Terdakwa I merasa bingung karena tidak memiliki uang sejumlah nominal tersebut, lalu tidak lama kemudian muncul ide Terdakwa I untuk mencari uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta tersebut) dengan cara mencari orang yang berminat jual beli mobil lalu ketika uang tersebut sudah di transfer,  Terdakwa II dan Terdakwa III datang untuk mengambil mobil tersebut. Mendengar hal tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujuinya dan membagi tugas untuk Menyusun strategi dalam melaksanakan rencana tersebut.

            Kemudian pada hari minggu tanggal 14 april 2024 wib pada pukul 09.00 wib Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II untuk mendiskusikan uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masih juga belum dapat Terdakwa I kumpulkan tersebut, lalu Terdakwa II menawarkan untuk menjual mobil tersebut kepada Saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik yang berasal dari Kota Palembang, dan Terdakwa I menyetujuinya.

Lalu keesokan hari nya pada  hari senin tanggal 15 April 2024 pukul 10.00 wib Terdakwa III datang kerumah Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II kerumah orangtua Terdakwa I lalu Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat bersama kerumah Terdakwa I, ketika sesampai dirumah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung masuk kedalam rumah dan  mengobrol diruangan tamu lalu terjadi perbincangan.

Terdakwa III: Gimana rencananya?

Terdakwa II : Ini ada orang mau beli orang palembang kawan ku juga gimana kalaw kita nipu dia aja, tapi duitnya biasanya via transfer.

Terdakwa III : Nanti rekening siapa yang dipakai?

Terdakwa I : Rekeningku tidak bisa.

Setelah itu Terdakwa I mencari rekening lain Terdakwa III mengirim nomor rekening melalui  pesan whatshapp kepada Terdakwa I kemudian pesan tersebut Terdakwa I teruskan kepada Terdakwa II. Kemudian pada pukul 13.00 wib masih dirumah Terdakwa I, Terdakwa I kembali membuka pembicaraan dengan berkata:

Terdakwa I: Mobil tetap saya bawa begitu transaksi masuk atau pengiriman uang sudah dilakukan , tak kabari kamu fid terus nantik aku kabur kamurang dateng dengan mengatakan kepada pembeli bahwasannya mobil kamu fid dibawak kabur saya, terus kamu ambil lagi aja.

Terdakwa III: Nanti kalau uang sudah masuk kabari saya.

Terdakwa II : Terus saya gimana ini kak

Terdakwa I : Kamu ambil mobil kamu aja dulu pid

Lalu Terdakwa II pun di anter oleh adik dari Terdakwa I kerumah Terdakwa II untuk mengambil mobil yang terparkir di depan rumah. Kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut ke rumah orangtua Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I membawa mobil yang sudah Terdakwa II antar tersebut menuju ke SPBU lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III berjalan kearah depan gang dari rumah Terdakwa I sembari menunggu kabar dari Terdakwa I, tak lama kemudian Terdakwa I mengirimkan pesan kepada Terdakwa II “saya sudah sampai dipom ini lagi transaksi dengan Saksi Yudi Kardiyanto” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat mendekat kearah POM sesampai disana Terdakwa I mengirimkan pesan kembali “ini transaksi sudah selesai uang sudah dikirim saya udah kabur kamu dan ombing langsung datengi aja orang itu” dan juga pada saat itu Terdakwa I mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa II dan segera Terdakwa II beritahukan kepada Terdakwa III kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III langsung berjalan mendekat kearah mobil tersebut dan langsung bertemu dengan Saksi Yudi Kardiyanto yang sedang bersama temannya dan disana Terdakwa II langsung berkata :

Terdakwa II : Ini mobil saya andiknya mana

Saksi Yudi Kardiyanto: Saya tidak tahu, tadi kedepan beli rokok.

Lalu Saksi Yudi Kardiyanto langsung menghubungi Terdakwa I tetapi Terdakwa I tidak dapat dihubungi lagi, kemudian Terdakwa II berkata,

Terdakwa II : Mobil ini dipinjam andik dari tanggal 9 belum dipulang–pulangin juga sama saya alesannya mau muat batu bata di rumah bapaknya.

Saksi Yudi Kardiyanto: Tapi mobil ini udah saya bayarin udah saya kirim ke andik duitnya

Terdakwa II : Tapi saya enggak pernah merasa menjual mobil ini ini  saya ada bukti bahwasannya mobil ini milik saya.

Lalu Terdakwa II menunjukkan bukti anggsuran dan bukti anggunan BPKB kepada Saksi Yudi Kardiyanto kemudian Saksi Yudi Kardiyanto tersebut mengecek kebenerannya lalu Terdakwa II berkata,

Terdakwa II : begini aja kita bawa ke polsek aja mobil ini supaya diselesain disana saja.

Kemudian Terdakwa II langsung masuk kedalam mobil dan membawa mobil tersebut ke Polsek dengan tujuan untuk meyakinkan Saksi Yudi Kardiyanto tersebut bahwasannya mobil tersebut memang dibawa kabur oleh Terdakwa I.

Sesampainya  di Polsek Penawartama mobil tersebut Terdakwa II titipkan dan pada saat di Polsek Penawartama tersebut antara Saksi Yudi Kardiyanto dengan Terdakwa II dan Terdakwa III sempat dimediasi tetapi tidak ada penyelesaian, Setelah  itu Terdakwa II pun pulang bersama dengan  Terdakwa III dengan berpamitan dengan Saksi Yudi Kardiyanto. Sesampainya dirumah Terdakwa II pun mandi tidak lama kemudian Terdakwa III meminta antar pulang. Lalu sekitar pukul  20.00 wib saat di perjalanan tepat di alfamart F2 kampung Bogatama Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan pemilik rekening yang telah dipinjam oleh Terdakwa III tersebut yaitu Saksi Erla Rigya Wati. Sambil  beriringan saat di perjalanan Saksi Erla Rigya Wati berkata,

Saksi Erla: Tadi siang ada uang transferan masuk ke rekeningku, itu uang yang katanya kamu mau pinjam rekening untuk jual beli mobil ya? Aku mau minta juga dong upah udah pinjam rekeningku.

Terdakwa III: Iya itu uang jual beli mobil kawan saya, nanti saya bilang ke kawan saya untuk ada yang saya kasih ke kamu.

Sesampai dirumah Saksi Erla Terdakwa II bersama duduk diluar rumah, kemudian Terdakwa III yang berada didalam rumah memanggil Terdakwa II untuk masuk kedalam rumah Saksi Erla tersebut, ketika masuk Saksi Erla sedang menghitung uang yang telah di transfer oleh Saksi Yudi Kardiyanto tersebut, setelah dihitung Saksi Erla di berikan uang oleh Terdakwa III kurang lebih senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu setelah memberikan uang tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III pulang kerumah Terdakwa III pada pukul 22.00 wib Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa III, dan Terdakwa II melihat Terdakwa III mengeluarkan kantung plastik hitam di dalam jok motor yang berisikan uang kemudian di bawa masuk kedalam rumah. Ketika akan pulang Terdakwa II meminta uang sebesar 1 juta kepada Terdakwa III kemudian Terdakwa III memberikan Terdakwa II uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa II melanjutkan perjalanan untuk pulang kerumah.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib Terdakwa II ditelepon oleh Terdakwa I dengan tujuan Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II tetapi karena Terdakwa II tidak menyimpan uang tersebut maka Terdakwa II berangkat kerumah Terdakwa III untuk meminta uang. Lalu pada pukul 09.00 wib Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa III dan langsung masuk kedalam rumah Terdakwa III lalu duduk diruangan tamu lalu Terdakwa III datang dan Terdakwa II langsung mengatakan bahwa Terdakwa I meminta uang, kemudian Terdakwa III menyetujuinya dan menitipkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk diberikan kepada Terdakwa I.

Kemudian dikarenakan Saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik merasa telah dirugikan maka pada hari Kamis tanggal 16 April 2024 Saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik melaporkan hal tersebut ke Polsek Penawartama. Kemudian atas laporan tersebut pihak Kepolisian Sektor Penawartama melakukan pencarian terhadap Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM, Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU Alias OMBING, lalu anggota Polsek Penawartama pada hari Jumat 17 April 2024 telah berhasil mengamankan Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM, kemudian pada keesokan harinya anggota kepolisian Polsek Penawartama juga berhasil mengamankan Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU Alias OMBING.

-------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM, Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU alias Ombing sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian bagi saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik kurang lebih sebesar Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ------------------------------------------

                                                                

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM bersama dengan Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU Alias OMBING Bin SUNARTO  pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib di Pom Bensin Sidoharjo Kp. Sidoharjo Kec. Penawartama Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-------- Bahwa berawal ketika Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II seorang diri pada hari jumat Tanggal 12 April 2024 sekitar Pukul 20.00 wib, lalu Terdakwa I meminta tolong kepada Terdakwa II untuk membantu Terdakwa II menyelesaikan masalah terkait jual beli mobil yang masih dalam proses kredit, mendengar masalah tersebut Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II memiliki teman yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut, kemudian Terdakwa I mengenalkan Terdakwa I dengan Terdakwa III melalui telepon, didalam percakapan telepon tersebut Terdakwa III meminta Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II untuk datang kerumah Terdakwa III keesokan harinya untuk menceritakan masalah yang dialami Terdakwa I tersebut, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujuinya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar pukul 10.30 wib Terdakwa I dan Terdakwa II datang kerumah Terdakwa III lalu Terdakwa I langsung menceritakan permasalahan Terdakwa I mengenai jual beli mobil yang masih dalam proses kredit melalui Lesing ACC tersebut kepada Terdakwa III. Kemudian Terdakwa III menghubungi teman Terdakwa III melalui telepon untuk mendiskusikan masalah Terdakwa I tersebut, lalu melalui telepon yang telah menggunakan pengeras suara tersebut teman dari Terdakwa III mengatakan bahwa permasalahan Terdakwa I bisa diselesaikan dengan cara Terdakwa I menyediakan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) lalu Terdakwa III mengatakan bahwa akan menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa I. Lalu setelah mendengar hal tersebut Terdakwa I merasa bingung karena tidak memiliki uang sejumlah nominal tersebut, lalu tidak lama kemudian muncul ide Terdakwa I untuk mencari uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta tersebut) dengan cara mencari orang yang berminat jual beli mobil lalu ketika uang tersebut sudah di transfer,  Terdakwa II dan Terdakwa III datang untuk mengambil mobil tersebut. Mendengar hal tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III menyetujuinya dan membagi tugas untuk Menyusun strategi dalam melaksanakan rencana tersebut.

            Kemudian pada hari minggu tanggal 14 april 2024 wib pada pukul 09.00 wib Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II untuk mendiskusikan uang senilai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang masih juga belum dapat Terdakwa I kumpulkan tersebut, lalu Terdakwa II menawarkan untuk menjual mobil tersebut kepada Saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik yang berasal dari Kota Palembang, dan Terdakwa I menyetujuinya.

Lalu keesokan hari nya pada  hari senin tanggal 15 April 2024 pukul 10.00 wib Terdakwa III datang kerumah Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II kerumah orangtua Terdakwa I lalu Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat bersama kerumah Terdakwa I, ketika sesampai dirumah Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III langsung masuk kedalam rumah dan  mengobrol diruangan tamu lalu terjadi perbincangan.

Terdakwa III: Gimana rencananya?

Terdakwa II : Ini ada orang mau beli orang palembang kawan ku juga gimana kalaw kita nipu dia aja, tapi duitnya biasanya via transfer.

Terdakwa III : Nanti rekening siapa yang dipakai?

Terdakwa I : Rekeningku tidak bisa.

Setelah itu Terdakwa I mencari rekening lain Terdakwa III mengirim nomor rekening melalui  pesan whatshapp kepada Terdakwa I kemudian pesan tersebut Terdakwa I teruskan kepada Terdakwa II. Kemudian pada pukul 13.00 wib masih dirumah Terdakwa I, Terdakwa I kembali membuka pembicaraan dengan berkata:

Terdakwa I: Mobil tetap saya bawa begitu transaksi masuk atau pengiriman uang sudah dilakukan , tak kabari kamu fid terus nantik aku kabur kamurang dateng dengan mengatakan kepada pembeli bahwasannya mobil kamu fid dibawak kabur saya, terus kamu ambil lagi aja.

Terdakwa III: Nanti kalau uang sudah masuk kabari saya.

Terdakwa II : Terus saya gimana ini kak

Terdakwa I : Kamu ambil mobil kamu aja dulu pid

Lalu Terdakwa II pun di anter oleh adik dari Terdakwa I kerumah Terdakwa II untuk mengambil mobil yang terparkir di depan rumah. Kemudian Terdakwa membawa mobil tersebut ke rumah orangtua Terdakwa I, setelah itu Terdakwa I membawa mobil yang sudah Terdakwa II antar tersebut menuju ke SPBU lalu Terdakwa II bersama dengan Terdakwa III berjalan kearah depan gang dari rumah Terdakwa I sembari menunggu kabar dari Terdakwa I, tak lama kemudian Terdakwa I mengirimkan pesan kepada Terdakwa II “saya sudah sampai dipom ini lagi transaksi dengan Saksi Yudi Kardiyanto” kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III berangkat mendekat kearah POM sesampai disana Terdakwa I mengirimkan pesan kembali “ini transaksi sudah selesai uang sudah dikirim saya udah kabur kamu dan ombing langsung datengi aja orang itu” dan juga pada saat itu Terdakwa I mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa II dan segera Terdakwa II beritahukan kepada Terdakwa III kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III langsung berjalan mendekat kearah mobil tersebut dan langsung bertemu dengan Saksi Yudi Kardiyanto yang sedang bersama temannya dan disana Terdakwa II langsung berkata :

Terdakwa II : Ini mobil saya andiknya mana

Saksi Yudi Kardiyanto: Saya tidak tahu, tadi kedepan beli rokok.

Lalu Saksi Yudi Kardiyanto langsung menghubungi Terdakwa I tetapi Terdakwa I tidak dapat dihubungi lagi, kemudian Terdakwa II berkata,

Terdakwa II : Mobil ini dipinjam andik dari tanggal 9 belum dipulang–pulangin juga sama saya alesannya mau muat batu bata di rumah bapaknya.

Saksi Yudi Kardiyanto: Tapi mobil ini udah saya bayarin udah saya kirim ke andik duitnya

Terdakwa II : Tapi saya enggak pernah merasa menjual mobil ini ini  saya ada bukti bahwasannya mobil ini milik saya.

Lalu Terdakwa II menunjukkan bukti anggsuran dan bukti anggunan BPKB kepada Saksi Yudi Kardiyanto kemudian Saksi Yudi Kardiyanto tersebut mengecek kebenerannya lalu Terdakwa II berkata,

Terdakwa II : begini aja kita bawa ke polsek aja mobil ini supaya diselesain disana saja.

Kemudian Terdakwa II langsung masuk kedalam mobil dan membawa mobil tersebut ke Polsek dengan tujuan untuk meyakinkan Saksi Yudi Kardiyanto tersebut bahwasannya mobil tersebut memang dibawa kabur oleh Terdakwa I.

Sesampainya  di Polsek Penawartama mobil tersebut Terdakwa II titipkan dan pada saat di Polsek Penawartama tersebut antara Saksi Yudi Kardiyanto dengan Terdakwa II dan Terdakwa III sempat dimediasi tetapi tidak ada penyelesaian, Setelah  itu Terdakwa II pun pulang bersama dengan  Terdakwa III dengan berpamitan dengan Saksi Yudi Kardiyanto. Sesampainya dirumah Terdakwa II pun mandi tidak lama kemudian Terdakwa III meminta antar pulang. Lalu sekitar pukul  20.00 wib saat di perjalanan tepat di alfamart F2 kampung Bogatama Terdakwa II dan Terdakwa III bertemu dengan pemilik rekening yang telah dipinjam oleh Terdakwa III tersebut yaitu Saksi Erla Rigya Wati. Sambil  beriringan saat di perjalanan Saksi Erla Rigya Wati berkata,

Saksi Erla: Tadi siang ada uang transferan masuk ke rekeningku, itu uang yang katanya kamu mau pinjam rekening untuk jual beli mobil ya? Aku mau minta juga dong upah udah pinjam rekeningku.

Terdakwa III: Iya itu uang jual beli mobil kawan saya, nanti saya bilang ke kawan saya untuk ada yang saya kasih ke kamu.

Sesampai dirumah Saksi Erla Terdakwa II bersama duduk diluar rumah, kemudian Terdakwa III yang berada didalam rumah memanggil Terdakwa II untuk masuk kedalam rumah Saksi Erla tersebut, ketika masuk Saksi Erla sedang menghitung uang yang telah di transfer oleh Saksi Yudi Kardiyanto tersebut, setelah dihitung Saksi Erla di berikan uang oleh Terdakwa III kurang lebih senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu setelah memberikan uang tersebut Terdakwa II dan Terdakwa III pulang kerumah Terdakwa III pada pukul 22.00 wib Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa III, dan Terdakwa II melihat Terdakwa III mengeluarkan kantung plastik hitam di dalam jok motor yang berisikan uang kemudian di bawa masuk kedalam rumah. Ketika akan pulang Terdakwa II meminta uang sebesar 1 juta kepada Terdakwa III kemudian Terdakwa III memberikan Terdakwa II uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa II melanjutkan perjalanan untuk pulang kerumah.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib Terdakwa II ditelepon oleh Terdakwa I dengan tujuan Terdakwa I meminta uang kepada Terdakwa II tetapi karena Terdakwa II tidak menyimpan uang tersebut maka Terdakwa II berangkat kerumah Terdakwa III untuk meminta uang. Lalu pada pukul 09.00 wib Terdakwa II sampai dirumah Terdakwa III dan langsung masuk kedalam rumah Terdakwa III lalu duduk diruangan tamu lalu Terdakwa III datang dan Terdakwa II langsung mengatakan bahwa Terdakwa I meminta uang, kemudian Terdakwa III menyetujuinya dan menitipkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk diberikan kepada Terdakwa I.

Kemudian dikarenakan Saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik merasa telah dirugikan maka pada hari Kamis tanggal 16 April 2024 Saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik melaporkan hal tersebut ke Polsek Penawartama. Kemudian atas laporan tersebut pihak Kepolisian Sektor Penawartama melakukan pencarian terhadap Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM, Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU Alias OMBING, lalu anggota Polsek Penawartama pada hari Jumat 17 April 2024 telah berhasil mengamankan Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM, kemudian pada keesokan harinya anggota kepolisian Polsek Penawartama juga berhasil mengamankan Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU Alias OMBING.

------- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I ANDIK Als BANDOT Bin KANIM, Terdakwa II APIDZ EFENDI Bin LAMINO BENDOL dan Terdakwa III EDI RAHAYU alias Ombing sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan  kerugian bagi saksi Yudi Kardiyanto Bin Gumbik kurang lebih sebesar Rp 61.000.000,- (enam puluh satu juta rupiah).

------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya