Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
HARIYANTO Bin JAWADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 256/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-662/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Bin JAWADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARIYANTO Bin JAWADI pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 Wib sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 di sebuah bengkel samping kecamatan unit 6 yang beralamat Tiyuh Kibang Bumi Jaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa HARIYANTO Bin JAWADI (Alm) tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya