Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa AGUS HERMAWAN bin SLAMET bersama-sama dengan Sdr ERWIN (DPO) pada hari jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Indolampung KM 42 Kp Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan utuk melakukan kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Terdakwa selaku karyawan di Perusahaan PT GITA OMEGA DISTRINDO merasa sangat bingung karena mempunyai banyak hutang, dan diantaranya Terdakwa mempunyai hutang kepada saksi IMAM MASRURI BIN SLAMET KATIMAN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan ketika saksi MASRURI menagihnya Terdakwa merasa bingung, kemudian timbul niat Terdakwa untuk merencanakan suatu perampokan pada teman-temannya yakni saksi SILVAN YASFINDRA BIN SUGENG SUNARNO, saksi ANDRI AGUSTIAN BIN KARDI.
- Bahwa selanjutnya pada akhir Maret 2024 sekira pukul 18.30 WIB, ketika Terdakwa selesai shalat mahgrib di masjid raya, Terdakwa Berniat Pergi ke rumah Sdr ERWIN (DPO) Untuk Merencanakan skenario yang ingin Terdakwa buat seolah olah Terdakwa dan teman-temannya kebegalan, setelah sampai dirumah Sdr ERWIN (DPO) Terdakwa Bertemu dengan Sdr ERWIN Dan setelah itu ngobrol tetapi Terdakwa tidak kesampaian untuk Menyampaikan Niatnya, Kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa Pulang kerumah.
- Bahwa sesampainya di rumaha Terdakwa kembali teringat akan janji Terdakwa kepada saudara IMAM Untuk membayar Hutangnya Sebesar Rp.15.000.000(Lima Belas Juta Rupiah), dan karena Terdakwa tidak tau harus bagaimana lagi, kemudian pada hari Selasa Tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 18.30 Wib Terdakwa saat itu sedang berada di Kel. Daya Murni selepas Pulang dari Masjid selanjutnya Terdakwa Menelfon sdr ERWIN (DPO) Yang Beralamatkan Daya Murni Kel. Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan percakapam telepon sebagai berikut
- Terdakwa : HALO , WIN DIMANA ?
- ERWIN : DIRUMAH
- Terdakwa : SAYA MAU MINTA TOLONG SIAPA YANG BISA BEGAL SAYA
- ERWIN : WALAH MAS KOK NGERI AMAT , LA ITU BAWA DUIT MAS
- Terdakwa : YA BAWA DUIT
- ERWIN : WADUH KALAU KAYA GITU AKU GA NGERTI MAS
- Terdakwa : ADA GA KAWAN KAWAN YANG DI DALEM SANA DI INDOLAMPUNG
- ERWIN : WADUH GA PAHAM MAS
- Terdakwa : YAUDAH KALAU ADA NANTI HUBUNGI SAYA DULU
- ERWIN : NANTI KALAU ADA ORANGNYA NOMER MAS SAYA KASIH
ORANG SANA
Selanjutnya Terdakwa mematikan teleponnya dan Pulang Kerumah.
- Bahwa selanjutnya Pada hari Kamis Tanggal 18 April 2024 Sekira Pukul 07.00 Wib Terdakwa Bersama dengan saksi SILVAN Dan saksi ANDRI Berangkat dari Mes yang beralamatkan di Daya Murni Kel. Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat menggunkan 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Grand Max wsmenuju ke Indo lampung dan rencana akan Menginap di indo lampung selama 1 malam.
- Selanjutnya Pada Pukul 18.30 Wib Terdakwa yang sedang berada di penginapan yang beralamatkan di MI Kecamatan Dente teladas, Berjalan kaki menuju ke BRI Link yang jaraknya Sekitar 50 Meter dari Penginapan , selanjutnya Terdakwa Menyetor kan uang sisa Hasil tagihan Sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Juta Rupiah) Ke rekening Terdakwa, setelah itu Terdakwa Kembali ke penginapan.
- Bahwa keesokan harinya pada Hari Jumat Tanggal 19 April 2024 Sekira Pukul 13.04 Wib, Terdakwa yang sedang berada di cafe depan Toko AMJ Mart menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal nomornya, dan isi percakapan di telepeon tersebut adalah :
Penelepon : KANG INI SAYA KAWANNYA ERWIN KALAU ADA NOMOR BARU
ANGKAT YA ITU SAYA
Terdakwa : IYA
- Bahwa Sekira Pukul 13.14 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan kawannya saksi SILVAN dan saksi ANDRI masih berada di Toko AMJ Mart, kembali Ada nomor baru yang menelfon Terdakwa dan dengan percakapan :
Terdakwa :HALO
Penelfon : HALO
Penelpon : POSISI DIMANA ?
Terdakwa : POSISI MASIH DI MI
Penelpon : TERUS MAU GIMANA MAS ?
Terdakwa : YA KIRA KIRA KERJANYA MAU GIMANA ?
Penelpon : KALAU BISA PULANG NYA MALEM
Terdakwa : KIRA KIRA DIMANA POSISI KEJADIANNYA
Penelpon : DI KM 43 AJA (DEKAT POS LAMA YANG TIDAK DIGUNAKAN)
Terdakwa : GIMANA KALAU SEKIRA NYA PAS SAMPE KM 43 BELUM
MALEM
Penelpon : KALAU BISA DIUSAKAN MALEM BAN ITU DIKEMPESIN APA GIMANA KALAU BISA YANG BAWA SAMPEAN BIAR ENAK
Terdakwa : IYA
Kemudian Terdakwa mematikan teleponnya, sambil menunggu teman-temannya.
- Bahwa selanjutnya Pada Pukul 15.00 Wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi SILVAN dan saksi ANDRI Berangkat dari Toko AMJ Mart menuju ke Rumah makan padang di daerah Sungai Nibung Bersama dengan ANDRI Dan SILVAN, dan sampai di Rumah Makan Padang sekira pukul 16.30, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi SILVAN dan saksi ANDRI makan dan istirahat sebentar, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi SILVAN dan saksi ADRI Melanjutkan Perjalanan ke Toko ENI.
- Bahwa ketika mau melanjutkan perjalanan saksi SILVAN berkata kepada Terdakwa untuk menggantikannya menyetir mobil, lalu Terdakwa menerima kunci mobil dari saksi SILVAN dan kembali melanjutkan perjalanan menuju Toko Eni.
- Bahwa Pada Pukul 16.50 Wib Terdakwa bersama-sama dengan saksi SILVAN dan saksi ANDRI Sampai di Toko ENI Yang Berada di Sungai nibung, Setelah Sampai Di toko ENI Terdakwa bersama-sama saksi SILVAN dan saksi ANDRI lansung menawarkan barang secara bergantian dan yang pertama adalah saksis SILVAN Dan saksi ANDRI sedangkan Terdakwa duduk di Depan Toko , sambil melihat situasi dan memastikan kesibukan teman-temannya menawarkan barang ke Toko Eni, hingga 10 Menit kemudian Terdakwa berjalan menuju Mobil yang di kendarai kemudian Terdakwa Mengurangi Tekanan angin ban bagaian sebelah Kiri belakang sehingga terlihat sedikit tampak kempes, kemudian setelah Terdakwa Mengurangi tekanan angin tersebut selanjutnya Terdakwa Menelfon Nomor terakhir yang menelfon dengan kata-kata
Terdakwa : HALO , MAS KIRA KIRA 15 SAMPE 30 MENIT SAYA
ARAH PULANG DARI NIBUNG
Penelfon : OH IYA
Selanjutnya Terdakwa mematikan telepon, lalu Terdakwa kembali duduk di depan toko ENI , Sambil Menunggu Kawan kawan Terdakwa yang sedang Menawarkan barang, Terdakwa menghapus Nomor Telfon yang keluar dan masuk. Setelah 5 Menit kemudian saksi ANDRI Dan saksi SILVAN Selesai menawarkan barang, kemudian Terdakwa Bergantian masuk menawarkan barang yang Terdakwa bawa .
- Selanjutnya Sekira Pukul 17.30 Wib Terdakwa selesai orderan dari Toko ENI, Kemudian Terdakwa bersama saksi SILVAN Dan saksi ANDRI Melanjutkan perjalan ke Apotik yang Terdakwa Tidak Mengetahui apa namanya dan pada saat perjalanan Menuju Apotik Tersebut Terdakwa Yang Membawa Mobil tersebut Karena Tidak jauh dari Toko ENI, Sekira 5 Menit Terdakwa sampai di Apotik tersebut dan yang turun dari Mobil hanya sakssi SILVAN Dan saksi ANDRI, sedangkan Terdakwa Menunggu di dalam mobil, Sekira 5 menit kemudian saksi SILVAN dan saksi ANDRI kembali lagi ke mobil untuk kembali melanjutkan Perjalanan untuk Pulang , dan Terdakwa masih yang mengendarai mobil, saksi SILVAN Duduk di samping kiri Terdakwa dan saksi ANDRI Duduk di jok Tengah.
- Bahwa Sekira Pukul 18.50 Wib ketika hampir sampai di Km 44 sesuai dengan kesepakatan dengan penelopon, Terdakwa Membanting setir ke kiri sehingga mobil Terlihat tidak stabil, lalu Terdakwa berkata kepada saksi SILVAN dan saksi ANDRI
Terdakwa : VAN BAN NYA KOK KAYA KEMPES YA
Saksi ANDRI : IYA MAS KAYAKNYA KEMPES LO MAS
Terdakwa : COBA KITA CEK DULU VAN
Kemudian Terdakwa Berhenti di Depan Pos Lama Km 43 , lalu Terdakwa berkata kepada saksi SILVAN “ VAN COBA KITA CEK BANNYA”, kemudian Terdakwa dan saksi SILVAN keluar dari mobil, untuk mengecek kondisi Ban, sedangkan saksi ANDRI menunggu di dalam mobil, kemudian Terdakwa berjalan ke belakang Mobil menuju ban bagian kiri belakang , Setelah itu saksi SILVAN Menghidupkan Senter hp untuk Menerangi Ban Bagian Kiri Belakang , Setelah itu Terdakwa berkata kepada saksi SILVAN “APA KITA GANTI AJA BANNYA” lalu saksi SILVAN menjawab “YA UDAH GAK APA-APA”, Setelah itu Terdakwa Berjalan ke Belakang Mobil untuk Membuka Pintu Belakang untuk Mencari Balon yang digunakan untuk mengganjal Dongkrak (Sambil menunggu orang yang menelfon Terdakwa sebelumnya) Setelah itu saksi SILVAN Mendekati Terdakwa dan berdiri di samping kiri Terdakwa sedangkan saksi ANDRI Membantu Terdakwa menerangi dengan Senter hp , Ketika Terdakwa Sedang Mencari Balok kayu, Terdakwa Mendengar ada suara Sepeda Motor Matic berhenti di belakang mobil Terdakwa yang berjarak sekitar 2 Meter dari mobil, Kemudian Terdakwa Melihat ada 2 orang Laki laki turun dari sepeda Motor tersebut Dan 2 orang laki laki yang turun tersebut menggunakan Penutup wajah (sebo) setelah itu Terdakwa mengatakan kepada mereka “ LANSUNG DI DONGKRAK AJA LAH” Sambil Menutup pintu Belakang dan 2 Orang laki laki tersebut sudah berada di belakang Terdakwa dan di depan saksi SILVAN (Terdakwa berfirikir ini adalah orang yang Terdakwa minta kepada ERWIN) Setelah Terdakwa Menutup pintu belakang, lalu Terdakwa lansung berjalan menuju ke pintu tengah sebelah kanan dan meninggalkan saksi SILVAN Di belakang dan salah satu laki laki yang datang tadi mengikuti Terdakwa dari belakang , kemudian Terdakwa Membuka pintu tengah untuk mengambil Ban Cadangan dan ketika Terdakwa Membuka pintu tengah, Terdakwa Melihat saksi SILVAN Sudah membuka pintu samping sebelah kiri bagian depan dan Terdakwa Melihat ada salah 1 (satu) orang laki laki yang sedang berdiri di samping SILVAN, dan lakai-laki tersebut berkata “HATI-HATI MAS DISINI RAWAN” kemudian saksi SILVAN menjawab “IYA PAK”.
- Bahwa tidak lama kemudian salah satu temannya berkata-kata dengan nada keras kepada saksi SILVAN “MASUK KAMU MASUK, sambil menempelkan sebilah golok di arah leher saksi SILVAN, lalu menarik kerah baju saksi SILVAN selanjutnya saksi SILVAN masuk ke dalam mobil setelah saksi SILVAN berada di dalam mobil, selanjutnya salah satu pelaku masuk ke dalam mobil duduk di bagian depan jok sopir, selanjutnya pelaku tersebut mengemudikan mobil yang ditumpangi oleh saksi SILVAN dan saksi ANDRI belok kanan masuk ke jalan kampung gunung tapa, sedangkan Terdakwa tidak berada di dalam mobil,dan setelah mobil tak terlihat Terdakwa disuruh naik ke atas motor oleh salah satu pelaku lainnya, lalu dibonceng oleh pelaku lainnya dan mengikuti mobil tersebut, dan selama mengikuti mobil pelaku yang membonceng Terdakwa bertanya kepada Terdakwa “DUITNYA DIMANA”, lalu Terdakwa menjawab “DI TAS DIA ORANG” kemudian Terdakwa lansung ditarik ke belakang oleh laki laki yang berdiri di belakang Terdaakwa, Setelah itu Terdakwa melihat datang 1 orang laki laki Masuk ke pintu Supir , Kemudian Mobil tersebut lansung berjalan masuk ke arah gang dan meninggalkan Terdakwa dan 1 (satu) orang laki laki yang berdiri di belakang Terdakwa, sedangkan saksi SILVAN dan saksi ANDRI masih berada di dalam mobil bersama dua pelaku lainnya, dan setelah mobil berhenti pelaku langsung mematikan lampu mobil, sekitar 2 menit kemudian 1 unit kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku menghampiri saksi SILVAN dan saksi ANDRI dan ternyata ada 1 lagi pelaku yang membonceng Terdakwa . Pelaku yang mengendarai mobil langsung membuka pintu dan turun serta 1 pelaku yang menodongkan senjata tajam kepada saksi SILVAN langsung membuka pintu mobil bagian depan sebelah kiri dan turun juga sambil menarik tangan kiri saksi SILVAN untuk keluar mobil sambil terus menodongkan senjata tajam dan mengatakan
PELAKU (duduk dibagian Sopir) : “BACOK AJA BACOK”;
PELAKU (menodong senjata tajam) : “SINI TAS KAMU”;
Saksi SILVAN : “IYA PAK INI”;
Selanjutnya pelaku mengambil tas milik saksi SILVAN yang berisi uanag tunai kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), serta pelaku juga mengambil 2 (dua) unit HP yang berada di tangan saksi SILVAN dengan merk Iphone 8 Plus 64 GB berwarna Rose Gold dengan IMEI : 356770080397878 dengan harga sekitar : Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit HP lainnya adalah milik perusahaan dengan merk Samsung A02 berwarna abu-abu 32 GB dengan harga sekitar : Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pelaku lainnya mengambil 1 (satu) buah tas milik saksi ANDRI yang berisikan uang tunai kurang lebih sebesar Rp. 13.900.000,- (tiba belas juta sembilna ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit HP INFINIX SMART 6 PLUS 64 GB model,infinix X6823C, Imei 1 :351780990194484 , Imei2 : 351780990194492.
- Bahwa setelah para pelaku berhasil mengambil uang tunai dan 3 (tiga) Unit HP masing-masing dari saksi SILVAN dan saksi ANDRI, selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan saksi SILVAN dan saksi ANDRI serta Terdakwa, dan selanjutnya Terdakwa bersama saksi SILVAN dan saksi ANDRI kembali melanjutkan perjalanan pulang, dan di KM 39 Terdakwa menyarankan kepada saksi SILVAN untuk menelepon saksi IDWAN WIDJAJA, MM selaku Kepala Cabang di PT Gita Omega Distrindo untuk memberitahukan kejadian perampokan yang baru saja dialami oleeh saksi SILVAN dan saksi ANDRI, lalu Terdakwa memberikan HP miliknya kepada saksi SILVAN untuk menghubungi saksi IDWAN WIDJAJA, MM, selnajutnya saksi IDWAN WIDJAJA, MM melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Bahwa sepanjang perjalanan saksi SILVAN dan saksi ANDRI merasa trauma dan saksi SSILVAN menangis karena saksi SILVAN mengalami luka sayat akibat tempelan golok salah satu pelaku.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah membantu para pelaku untuk mengambil barang-barang milik teman-teman Terdakwa sertaa uang perusahaan yang ada di dalam tas saksi SILVAN dan saksi ANDRI, sebagaimana tersebut diatas, mengakibatkan kerugian bagi saksi SILVAN dan saksi ANDRI dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), sedangkan uang tunai milik perusahaan kurang lebih sebesar Rp. 27.900.000,- (dua puluh tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah), sedanagkana uanag perusahaan yanag ada pada Terdakwa sudah terdakwa transferkan terlebih dahulu ke rekening miliknya, untuk selanjutnya Terdakwa bayarkan hutang kepada saksi IMAM MASRURI sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP ---------------------------------------------------------------------- |