Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2022/PN Mgl PT MANDALA MULTIFINANCE, Tbk 1.HERMANTO
2.ETIK WIDIA LESTARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2022/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1PT MANDALA MULTIFINANCE, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHIMAS HARRY SETIAWANPT MANDALA MULTIFINANCE, Tbk
Tergugat
NoNama
1HERMANTO
2ETIK WIDIA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.147.950,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 16.147.950,- (Enam Belas Juta Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah), yang terdiri dari :

Sisa Pokok

= Rp.  6.890.292,-

Denda

= Rp   5.394.708,-

Biaya Bunga yang harus dibayar Tergugat 1 dan Tergugat 2 selama 22 Bulan dari tanggal 16 Juni 2021 yaitu sebesar

= Rp.  3.862.950,-

 

Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)

 

= Rp.   1.500.000,-

  1. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ13093, No. Mesin G3L8E0013230 , No. Polisi BE 4550, BPKB atas nama ETIK WIDIA LESTARI   apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
  2. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ13093, No. Mesin G3L8E0013230 , No. Polisi BE 4550, BPKB atas nama ETIK WIDIA LESTARI  apabila Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
  3. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ13093, No. Mesin G3L8E0013230 , No. Polisi BE 4550, BPKB atas nama ETIK WIDIA LESTARI , dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak