Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.JESICA SIANTURI, S.H.
HASBULLAH bin MATTAHAN Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1140/L.8.22/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBULLAH bin MATTAHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HASBULLAH Bin MATTAHAN, pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Pasar Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa dihampiri oleh Saudara IWAN (DPO) yang berkata, “Ayo, kita patungan beli shabu Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Aku ada Rp. 35.000,-. Kamu tambahin sisanya.” Kemudian Terdakwa menjawab “Saya juga adanya Rp. 35.000,- ” Lalu Saudara IWAN (DPO) berkata kepada Terdakwa “Ambil barang itu (shabu) di OKTA.” sambil memberi uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat ke rumah Saudara OKTA (DPO) yang beralamat di Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saudara OKTA (DPO). Lalu Saudara OKTA (DPO) berkata, “Ini kasihkan ke IWAN (shabu).” sambil menyerahkan shabu beserta kaca pirek kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan ke dalam jaket yang Terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Saudara OKTA (DPO). Lalu pada saat Terdakwa hendak meninggalkan rumah Saudara OKTA (DPO), Saudara OKTA (DPO) menahan Terdakwa untuk memakai shabu dengan berkata, “Nah, ini hisapkan dulu (shabu) biar gak ngantuk.” dan Terdakwa memakai shabu tersebut sebanyak 2 (dua) hisapan. Kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saudara OKTA (DPO) dan berangkat menuju Kabupaten Tulang Bawang.

Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa dalam perjalanan melintasi Jalan Poros, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal. Para Saksi, yaitu Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi Polres Mesuji, yang saat itu sedang melaksanakan penyelidikan di kawasan Kecamatan Simpang Pematang melihat Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal dan membantu Terdakwa. Para Saksi kemudian mengintrogasi Terdakwa terkait kecelakaan yang dialami Terdakwa dan merasa ada hal yang mencurigakan, sehingga para Saksi akhirnya menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 gram berat netto 0,078 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek dari jaket berwarna abu-abu merek ZOMAN.CO yang Terdakwa pakai. Para Saksi juga melihat barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 YAMAHA MIO GT warna hitam biru dengan Nopol BE 7062 SW dengan Nomor Mesin 2BD-343654 dan Nomor Kerangka MH32BJ001EJ343540 yang dipakai Terdakwa saat kecelakaan. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 917/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HASBULLAH Bin MATTAHAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,078 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1504/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1504/2024/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 1504/2024/NNF dengan berat netto 0,066 gram.

Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa HASBULLAH Bin MATTAHAN, pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Poros, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Pasar Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa dihampiri oleh Saudara IWAN (DPO) yang berkata, “Ayo, kita patungan beli shabu Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Aku ada Rp. 35.000,-. Kamu tambahin sisanya.” Kemudian Terdakwa menjawab “Saya juga adanya Rp. 35.000,- ” Lalu Saudara IWAN (DPO) berkata kepada Terdakwa “Ambil barang itu (shabu) di OKTA.” sambil memberi uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat ke rumah Saudara OKTA (DPO) yang beralamat di Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saudara OKTA (DPO). Lalu Saudara OKTA (DPO) berkata, “Ini kasihkan ke IWAN (shabu).” sambil menyerahkan shabu beserta kaca pirek kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan ke dalam jaket yang Terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Saudara OKTA (DPO). Lalu pada saat Terdakwa hendak meninggalkan rumah Saudara OKTA (DPO), Saudara OKTA (DPO) menahan Terdakwa untuk memakai shabu dengan berkata, “Nah, ini hisapkan dulu (shabu) biar gak ngantuk.” dan Terdakwa memakai shabu tersebut sebanyak 2 (dua) hisapan. Kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saudara OKTA (DPO) dan berangkat menuju Kabupaten Tulang Bawang.

Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa dalam perjalanan melintasi Jalan Poros, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal. Para Saksi, yaitu Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi Polres Mesuji, yang saat itu sedang melaksanakan penyelidikan di kawasan Kecamatan Simpang Pematang melihat Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal dan membantu Terdakwa. Para Saksi kemudian mengintrogasi Terdakwa terkait kecelakaan yang dialami Terdakwa dan merasa ada hal yang mencurigakan, sehingga para Saksi akhirnya menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 gram berat netto 0,078 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek dari jaket berwarna abu-abu merek ZOMAN.CO yang Terdakwa pakai. Para Saksi juga melihat barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 YAMAHA MIO GT warna hitam biru dengan Nopol BE 7062 SW dengan Nomor Mesin 2BD-343654 dan Nomor Kerangka MH32BJ001EJ343540 yang dipakai Terdakwa saat kecelakaan. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 917/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HASBULLAH Bin MATTAHAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,078 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1504/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1504/2024/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 1504/2024/NNF dengan berat netto 0,066 gram.

Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa ekstasi dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa HASBULLAH Bin MATTAHAN, pada hari Senin tanggal 25 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Pasar Unit 2 Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa dihampiri oleh Saudara IWAN (DPO) yang berkata, “Ayo, kita patungan beli shabu Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah). Aku ada Rp. 35.000,-. Kamu tambahin sisanya.” Kemudian Terdakwa menjawab “Saya juga adanya Rp. 35.000,- ” Lalu Saudara IWAN (DPO) berkata kepada Terdakwa “Ambil barang itu (shabu) di OKTA.” sambil memberi uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat ke rumah Saudara OKTA (DPO) yang beralamat di Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah Saudara OKTA (DPO). Lalu Saudara OKTA (DPO) berkata, “Ini kasihkan ke IWAN (shabu).” sambil menyerahkan shabu beserta kaca pirek kepada Terdakwa yang kemudian Terdakwa simpan ke dalam jaket yang Terdakwa pakai. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada Saudara OKTA (DPO). Lalu pada saat Terdakwa hendak meninggalkan rumah Saudara OKTA (DPO), Saudara OKTA (DPO) menahan Terdakwa untuk memakai shabu dengan berkata, “Nah, ini hisapkan dulu (shabu) biar gak ngantuk.” dan Terdakwa memakai shabu tersebut sebanyak 2 (dua) hisapan. Kemudian Terdakwa meninggalkan rumah Saudara OKTA (DPO) dan berangkat menuju Kabupaten Tulang Bawang.

Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, saat Terdakwa dalam perjalanan melintasi Jalan Poros, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal. Para Saksi, yaitu Saksi ARI SANJAYA, S.E., M.H. Bin H. ABDULAH SANI, Saksi SIGIT WAHYUDI Bin HENDRO, dan Saksi JERRY PRATAMA MANGUNSONG anak dari B. MANGUNSONG yang merupakan polisi Polres Mesuji, yang saat itu sedang melaksanakan penyelidikan di kawasan Kecamatan Simpang Pematang melihat Terdakwa mengalami kecelakaan tunggal dan membantu Terdakwa. Para Saksi kemudian mengintrogasi Terdakwa terkait kecelakaan yang dialami Terdakwa dan merasa ada hal yang mencurigakan, sehingga para Saksi akhirnya menggeledah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 gram berat netto 0,078 gram dan 1 (satu) buah kaca pirek dari jaket berwarna abu-abu merek ZOMAN.CO yang Terdakwa pakai. Para Saksi juga melihat barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R2 YAMAHA MIO GT warna hitam biru dengan Nopol BE 7062 SW dengan Nomor Mesin 2BD-343654 dan Nomor Kerangka MH32BJ001EJ343540 yang dipakai Terdakwa saat kecelakaan. Kemudian para Saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Maret 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan oleh anggota sat Narkoba Polres Mesuji bersama dengan Petugas Kantor PT. Pos Indonesia di kantor pos Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji, dengan menggunakan timbangan elektrik di hadapan HASBULLAH Bin MATTAHAN diperoleh berat bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 917/NNF/2024 tanggal 22 April 2024 menerangkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa HASBULLAH Bin MATTAHAN berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,078 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1504/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1504/2024/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sisa BB 1504/2024/NNF dengan berat netto 0,066 gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Bandar Lampung No. Lab. 293-6. A / HP /III/ 2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Febrianasari, SKM dan Widiyawati, Amd.F serta Penanggung Jawab Laboratorium dr. ADITYA, M. Biomed, bahwa telah dilakukan pemeriksaan urine milik Terdakwa HASBULLAH Bin MATTAHAN dan disimpulkan bahwa ditemukan zat narkotika jenis Metamfetamina (Shabu-Shabu) yang merupakan zat Golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I berupa sabu dilakukan tanpa adanya izin dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya