Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.REZA MARDIANTO, S.H.
AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-300/L.8.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, di Sebuah bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) Kp. Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------   

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2023 Sekira pukul 20.30 Wib ketika Terdakwa AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN sedang berada di Sebuah bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) Kp. Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, datanglah saudara MAIL (DPO) ke bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) menemui Terdakwa lalu berkata “JANG, MASIH ADA ALAT (BONG) ?” Terdakwa menjawab “KALAU SAYA GAK PUNYA, CUMAN INI ADA PUNYA APEP” setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan MAIL mengambil barang – barang milik saudara APEP (DPO) berupa 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing (sekop), dan 1 (satu) buah korek api gas di sebuah bedeng kosong Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa), setelah Terdakwa dengan saudara MAIL (DPO) memasuki sebuah bedeng, kemudian saudara MAIL (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu yang kemudian saudara MAIL (DPO) masukkan kedalam 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex lalu dipasangkan ke 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saudara MAIL (DPO) mengkonsumsi narkotika, kemudian diberikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “NIH JANG PAKEK” Terdakwa pun menerima sabu Tersebut
  • Selanjutnya sekira jam 21.00 Wib saudara MAIL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “SAYA KELUAR DULU MAU KENCING”, tidak lama kemudian ketika Terdakwa sedang duduk di dalam Sebuah bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) Kp. Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan didapatkan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing (sekop), dan 1 (satu) buah korek api gas selanjutnya Terdakwa berikut narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut dan Terdakwa di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL149EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo, terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0245 (nol koma nol dua empat lima) gram dan berat netto akhir 0,0156 (nol koma nol satu lima enam) untuk diuji dan 1 (satu) buah pot plastic bening yang berisikan urine An AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan yaitu positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika.------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023, di Sebuah bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) Kp. Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 01 Desember 2023 Sekira pukul 20.30 Wib ketika Terdakwa AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN sedang berada di Sebuah bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) Kp. Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang, datanglah saudara MAIL (DPO) ke bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) menemui Terdakwa lalu berkata “JANG, MASIH ADA ALAT (BONG) ?” Terdakwa menjawab “KALAU SAYA GAK PUNYA, CUMAN INI ADA PUNYA APEP” setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan MAIL mengambil barang – barang milik saudara APEP (DPO) berupa 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing (sekop), dan 1 (satu) buah korek api gas di sebuah bedeng kosong Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa), setelah Terdakwa bersama-sama dengan saudara MAIL (DPO) memasuki sebuah bedeng, kemudian saudara MAIL (DPO) mengeluarkan narkotika jenis sabu yang kemudian saudara MAIL (DPO) masukkan kedalam 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex lalu dipasangkan ke 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong) setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan saudara MAIL (DPO) mengkonsumsi narkotika, yang mana saudara MAIL mengkonsumsi kira – kira sebanyak 5 (lima) kali hisapan kemudian diberikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “NIH JANG PAKEK” kemudian terdakwa membakar pipa kaca pirek dengan korek api gas yang telah diapasang dengan gulungan kertas timah rokok Selanjutnya  Terdakwa hisap sebanyak 2 (dua) kali hisapan.
  • Setelah mengkonsumsi narkotika tersebut sekira jam 21.00 Wib saudara MAIL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “SAYA KELUAR DULU MAU KENCING”, tidak lama kemudian ketika Terdakwa sedang duduk di dalam Sebuah bedeng Km. 52 PT. ILP (Indo Lampung Perkasa) Kp. Gedung Meneng Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, dan didapatkan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 (satu) buah tabung pipa kaca pirex, 1 (satu) buah gulungan kertas timah rokok, 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing (sekop), dan 1 (satu) buah korek api gas selanjutnya Terdakwa berikut narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh polisi tersebut dan Terdakwa di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. PL149EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo, terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0245 (nol koma nol dua empat lima) gram dan berat netto akhir 0,0156 (nol koma nol satu lima enam) untuk diuji dan 1 (satu) buah pot plastic bening yang berisikan urine An AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN dengan hasil pengujian terhadap 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan kesimpulan yaitu positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan terhadap 1 (satu) buah pot plastic bening yang berisikan urine An AHMAD MULUDIN Alias UJANG Bin SHODIK ABIDIN dengan kesimpulan yaitu positif (+) METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika..
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya