Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.REZA MARDIANTO, S.H.
3.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
SULIYANTO alias PANJUL alias PAIJO alias BEGOK alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-619/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2REZA MARDIANTO, S.H.
3MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULIYANTO alias PANJUL alias PAIJO alias BEGOK alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia terdakwa SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Rumah saudara RISKI di Kp. Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Margo kab. Tulang Bawang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib, Anak Saksi yang bernama  MAHMUD ZAKARIA Bin UJANG YUSUF Sedang berada dirumah teman nya yang bernama RISKI  pada saat Anak saksi main kerumah RISKI tersebut Anak saksi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan Nomor Polisi : BE 6338 TC, Nomor Rangka : MH1KEV8112K-523615, Nomor Mesin : KEVBE1518625, Tahun pembuatan 2002, Warna Hitam, Atas Nama pemilik : UJANG YUSUF yang merupakan Ayah dari anak  saksi. Ketika Anak saksi sampai dirumah saudara RISKI sepeda motor yang Anak saksi bawa langsung diparkirkan dihalaman depan rumah RISKI dan kunci kontak sepeda motor tetap menempel pada kontak sepeda motornya setelah itu Anak saksi duduk didepan teras rumah saudara RISKI sambil ngbrol bersama dengan Teman- Temannya  yang bernama  Saksi ADI SAPUTRA Bin SUBADI  Dan Saksi ARLOS IRAWAN Bin SUBAGIO selanjutnya dari dalam rumah RISKI Terdakwa yang bernama SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU Keluar dari dalam rumah dan langsung meminjam sepeda motor milik Saksi ADI SAPUTRA Bin SUBADI namun pada saat itu Bensin nya habis, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor  milik saksi ARLOS IRAWAN Bin SUBAGIO namun sepeda motor tidak bisa dihidupkan (mogok) ahirnya saudara Terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik anak saksi dengan kata – kata  “ MINJAM MOTOR MU SEBENTAR UNTUK MENGAMBIL HP DIRUMAH DIDIK “ untuk meyakinkan anak korban agar mau meminjamkan sepeda motor tersebut lalu Anak saksi menjawab “ JANGAN SAYA MAU PULANG “ lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor Milik anak saksi tanpa menghiraukan perkataan anak saksi Terdakwa pun langsung naik keatas sepeda motor dan langsung memutar kunci kontak dan menghidupkan stater sepeda motor HONDA SUPRA X milik anak saksi yang  saat itu kunci kontak sepeda motor masih menempel pada kontak sepeda motor dan langsung Terdakwa pergi kearah kampung Sungai Sodong Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji  Lampung
  • Selanjutnya sepeda motor itu Terdakwa tawar – tawarkan kepada orang lain untuk dijual dan ahirnya Terdakwa menjual sepeda motor Tersebut  kepada Saksi MUTAWADIK Bin M.JUDI  yang beralamat di kampung Pasir Intan SP 8B Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, sepeda motor tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Uang dari hasil penjualan motor milik saksi UJANG YUSUF Tersebut Terdakwa gunakan untuk foya – foya membeli minuman keras dan rokok
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi UJANG YUSUF Bin UDIN ZAINUDIN (Alm) mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)

------ Perbuatan terdakwa SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana .-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 13. 30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Rumah saudara RISKI di Kp. Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Margo kab. Tulang Bawang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib, Anak Saksi yang bernama  MAHMUD ZAKARIA Bin UJANG YUSUF Sedang berada dirumah teman nya yang bernama RISKI  pada saat Anak saksi main kerumah RISKI tersebut Anak saksi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan Nomor Polisi : BE 6338 TC, Nomor Rangka : MH1KEV8112K-523615, Nomor Mesin : KEVBE1518625, Tahun pembuatan 2002, Warna Hitam, Atas Nama pemilik : UJANG YUSUF yang merupakan Ayah dari anak  saksi. Ketika Anak saksi sampai dirumah saudara RISKI sepeda motor yang Anak saksi bawa langsung diparkirkan dihalaman depan rumah RISKI dan kunci kontak sepeda motor tetap menempel pada kontak sepeda motornya setelah itu Anak saksi duduk didepan teras rumah saudara RISKI sambil ngbrol bersama dengan Teman- Temannya  yang bernama  Saksi ADI SAPUTRA Bin SUBADI  Dan Saksi ARLOS IRAWAN Bin SUBAGIO selanjutnya dari dalam rumah RISKI Terdakwa yang bernama SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU Keluar dari dalam rumah dan langsung meminjam sepeda motor milik Saksi ADI SAPUTRA Bin SUBADI namun pada saat itu Bensin nya habis, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor  milik saksi ARLOS IRAWAN Bin SUBAGIO namun sepeda motor tidak bisa dihidupkan (mogok) ahirnya saudara Terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik anak saksi dengan kata – kata  “ MINJAM MOTOR MU SEBENTAR UNTUK MENGAMBIL HP DIRUMAH DIDIK “lalu Anak saksi menjawab “ JANGAN SAYA MAU PULANG “ lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor Milik anak saksi tanpa menghiraukan perkataan anak saksi Terdakwa pun langsung naik keatas sepeda motor dan langsung memutar kunci kontak dan menghidupkan stater sepeda motor HONDA SUPRA X milik anak saksi yang  saat itu kunci kontak sepeda motor masih menempel pada kontak sepeda motor dan langsung Terdakwa pergi kearah kampung Sungai Sodong Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji  Lampung
  • Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor merk Honda Supra X milik anak saksi dan sepeda motor tersebut langsung Terdakwa bawa  untuk Terdakwa tawar – tawarkan kepada orang lain untuk dijual dan ahirnya Terdakwa menjual sepeda motor Tersebut  kepada Saksi MUTAWADIK Bin M.JUDI  yang beralamat di kampung Pasir Intan SP 8B Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, sepeda motor tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Uang dari hasil penjualan motor milik saksi UJANG YUSUF Tersebut Terdakwa gunakan untuk foya – foya membeli minuman keras dan rokok
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi UJANG YUSUF Bin UDIN ZAINUDIN (Alm) mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)

------ Perbuatan terdakwa SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana .-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KETIGA

-------Bahwa ia terdakwa SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 atau pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Rumah saudara RISKI di Kp. Tri Tunggal Jaya Kec. Banjar Margo kab. Tulang Bawang, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimili secara melawan hukum, ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib, Anak Saksi yang bernama  MAHMUD ZAKARIA Bin UJANG YUSUF Sedang berada dirumah teman nya yang bernama RISKI  pada saat Anak saksi main kerumah RISKI tersebut Anak saksi membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan Nomor Polisi : BE 6338 TC, Nomor Rangka : MH1KEV8112K-523615, Nomor Mesin : KEVBE1518625, Tahun pembuatan 2002, Warna Hitam, Atas Nama pemilik : UJANG YUSUF yang merupakan Ayah dari anak  saksi. Ketika Anak saksi sampai dirumah saudara RISKI sepeda motor yang Anak saksi bawa langsung diparkirkan dihalaman depan rumah RISKI dan kunci kontak sepeda motor tetap menempel pada kontak sepeda motornya setelah itu Anak saksi duduk didepan teras rumah saudara RISKI sambil ngbrol bersama dengan Teman- Temannya  yang bernama  Saksi ADI SAPUTRA Bin SUBADI  Dan Saksi ARLOS IRAWAN Bin SUBAGIO selanjutnya dari dalam rumah RISKI Terdakwa yang bernama SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU Keluar dari dalam rumah dan langsung meminjam sepeda motor milik Saksi ADI SAPUTRA Bin SUBADI namun pada saat itu Bensin nya habis, selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor  milik saksi ARLOS IRAWAN Bin SUBAGIO namun sepeda motor tidak bisa dihidupkan (mogok) ahirnya saudara Terdakwa langsung meminjam sepeda motor milik anak saksi dengan kata – kata  “ MINJAM MOTOR MU SEBENTAR UNTUK MENGAMBIL HP DIRUMAH DIDIK “lalu Anak saksi menjawab “ JANGAN SAYA MAU PULANG “ lalu Terdakwa langsung membawa sepeda motor Milik anak saksi tanpa menghiraukan perkataan anak saksi Terdakwa pun langsung naik keatas sepeda motor dan langsung memutar kunci kontak dan menghidupkan stater sepeda motor HONDA SUPRA X milik anak saksi yang  saat itu kunci kontak sepeda motor masih menempel pada kontak sepeda motor dan langsung Terdakwa pergi kearah kampung Sungai Sodong Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji  Lampung
  • Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk membawa kabur sepeda motor merk Honda Supra X milik anak saksi dan sepeda motor tersebut langsung Terdakwa bawa  untuk Terdakwa tawar – tawarkan kepada orang lain untuk dijual dan ahirnya Terdakwa menjual sepeda motor Tersebut  kepada Saksi MUTAWADIK Bin M.JUDI  yang beralamat di kampung Pasir Intan SP 8B Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji, sepeda motor tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Uang dari hasil penjualan motor milik saksi UJANG YUSUF Tersebut Terdakwa gunakan untuk foya – foya membeli minuman keras dan rokok
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi UJANG YUSUF Bin UDIN ZAINUDIN (Alm) mengalami kerugian Sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah)

------ Perbuatan terdakwa SULIYANTO Alias PANJUL Alias PAIJO Alias BEGOK Alias BEJOK Bin JUJU RAHAYU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana .-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya