Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ACI JAYA SAPUTRA SH
2.MONICA. S.H.
MUHAMMAD RIZKY Bin WAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 359/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/L.8.4.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACI JAYA SAPUTRA SH
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY Bin WAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin WAHYONO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 di di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan atau setidak-tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan narkotika golongan l Bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 19.38 wib, sdr. HENDRI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan WA dan berkata “SAYA MAU PULANG KE MESUJI, BELI BARANG SAYA SERATUS RIBU AJA” selanjutnya Terdakwa menjawab “SAYA GAK PUNYA UANG” kemudian saudara HENDRI berkata “YAUDAH INI SAYA HUTANGIN, TIGA ATAU EMPAT HARI BAYAR”. Selanjutnya sekira pukul 21.57 WIB sdr. HENDRI (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk LATO berwarna putih di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, kemudian Terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud lalu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk LATO berwarna putih dengan berjalan kaki, lalu sekira pukul 22.00 wib Terdakwa sampai di tempat yang dimaksud oleh sdr. HENDRI (DPO) dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LATO warna putih yang di dalamnya Terdakwa lihat terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotia jenis sabu, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi EKA AGUS Saksi DARFIN dan saksi AHMAT ALDI yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Tulang Bawang, mendapatkan informasi bahwa di Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika. Dari informasi tersebut Para Saksi melakukan penyelidikan kembali dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Para Saksi mendatangi seorang yang di curigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, benda bergerak serta benda tidak bergerak terhadap 1 (satu) orang laki-laki diketahui bernama MUHAMMAD RIZKY Bin WAHYONO yang sedang berada Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang dan Para Saksi menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek LATO warna putih dan 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG A15 berwarna hitam dengan No. IMEI 1 : 351263051677697, No. IMEI 2 : 351349411677699. kemudian Anggota Sat Res membawa Terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan  tersebut menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1822/NNF/2024 terhadap barang bukti tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., dan Para Pemeriksa, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Diduga Narkotika Jenis Sabu

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 bungkus

  •  

Berat Netto Awal         

:

0,042 Gram

 

Berat Netto Akhir        

:

0,033 Gram

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Identifikasi Amfetamin, Metamfetamin dan Analognya dengan hasil Positif Narkotika

 

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 Gram (nol koma nol empat dua) gram tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar  menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 Gram (nol koma nol empat dua) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------

 

-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIZKY Bin WAHYONO pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira jam 19.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 di di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan atau setidak-tidak nya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 19.38 wib, sdr. HENDRI (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan WA dan berkata “SAYA MAU PULANG KE MESUJI, BELI BARANG SAYA SERATUS RIBU AJA” selanjutnya Terdakwa menjawab “SAYA GAK PUNYA UANG” kemudian saudara HENDRI berkata “YAUDAH INI SAYA HUTANGIN, TIGA ATAU EMPAT HARI BAYAR”. Selanjutnya sekira pukul 21.57 WIB sdr. HENDRI (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata telah meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk LATO berwarna putih di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, kemudian Terdakwa pergi menuju tempat yang dimaksud lalu mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk LATO berwarna putih dengan berjalan kaki, lalu sekira pukul 22.00 wib Terdakwa sampai di tempat yang dimaksud oleh sdr. HENDRI (DPO) dan Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk LATO warna putih yang di dalamnya Terdakwa lihat terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotia jenis sabu, kemudian Terdakwa ambil dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi EKA AGUS Saksi DARFIN dan saksi AHMAT ALDI yang merupakan anggota SatresNarkoba Polres Tulang Bawang, mendapatkan informasi bahwa di Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika. Dari informasi tersebut Para Saksi melakukan penyelidikan kembali dan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Para Saksi mendatangi seorang yang di curigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap badan, benda bergerak serta benda tidak bergerak terhadap 1 (satu) orang laki-laki diketahui bernama MUHAMMAD RIZKY Bin WAHYONO yang sedang berada Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang dan Para Saksi menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek LATO warna putih dan 1 (satu) buah HP merek SAMSUNG A15 berwarna hitam dengan No. IMEI 1 : 351263051677697, No. IMEI 2 : 351349411677699. kemudian Anggota Sat Res membawa Terdakwa dan barang bukti yang telah ditemukan  tersebut menuju POLRES TULANG BAWANG untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 1822/NNF/2024 terhadap barang bukti tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., dan Para Pemeriksa, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut :

 

  •  

Jenis Sampel

:

Diduga Narkotika Jenis Sabu

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

1 bungkus

  •  

Berat Netto Awal         

:

0,042 Gram

 

Berat Netto Akhir        

:

0,033 Gram

 

Ciri-ciri sampel

 

:

 

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan:

Kristal warna putih

  •  

Metode Pemeriksaan 

  

 

Identifikasi Amfetamin, Metamfetamin dan Analognya dengan hasil Positif Narkotika

 

    Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 Gram (nol koma nol empat dua) gram tersebut positif (+)  METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1 (Satu) buah plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 Gram (nol koma nol empat dua) gram positif mengandung (Metamfetamina) dan tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya