Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2019/PN Mgl 1.ABDULLAH KADIR
2.AHMAD
3.SADAM
4.MAHMUD
5.KEMALE MORGE
6.SIKLAN
7.BURNIAT
8.SAHDA
9.WINARNI
10.HASAN
11.MACAN
PIMPINAN PT PEMATANG AGRI LESTARI Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2019/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDULLAH KADIR
2AHMAD
3SADAM
4MAHMUD
5KEMALE MORGE
6SIKLAN
7BURNIAT
8SAHDA
9WINARNI
10HASAN
11MACAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN PT PEMATANG AGRI LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -------------------------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. --
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah milik Penggugat luas 118 Hektar yang terletak di Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji merupakan menjadi objek sengketa agar tidak di alihkan kepihak lain.
  4. Memerintahkan Tergugat mengganti rugi Tanah milik Penggugat luas 118 Hektar yang terletak di Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji secara tunai tanpa alasan  kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
  1. Bahwa ganti rugi terhadap tanah 118 Hektar senilai Rp 11.800.000.000 (sebelas milyar delapan ratus juta rupiah, dengan perincian  tanah 118 Hektar x harga perhektar Rp. 100.000.000. ------
  2. Bahwa tanah luas 118 Hektar Telah digunakan oleh Tergugat selama 18 Tahun dengan perhitungan sewa setiap Hektar setiap tahun Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yaitu 118 Ha x Rp 3.000.000 x 18 tahun = Rp 6.372.000.000 (enam milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
  3. Bahwa jumlah ganti rugi diajukan kepada Tergugat adalah total Rp 18.172.000.000 (delapan belas milyar seratus tujuh puluh dua juta rupiah). --------------------------------------------
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menyerobot, menguasai  tanah milik Penggugat-----------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------
  3. Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGATmenurut hukum yang berlaku. ------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet. ----------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak