Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
268/Pid.B/2024/PN Mgl 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
3.REZA MARDIANTO, S.H.
WAHYUDI Bin NUR MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 268/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-682/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYUDI Bin NUR MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa WAHYUDI Bin NUR MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat dijalan Sri Mulyo Sesat Agung RT/RW 00/00 Kelurahan Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi Yusnadi Bin Burhanudin, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, berawal Terdakwa Wahyudi Bin Nur Muhammad sedang duduk didepan rumahnya yang beralamat di jalan Sri Mulyo Sesat Agung RT/RW 00/00 Kelurahan Menggala Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Terdakwa melihat saksi Yusnadi Bin Burhanudin lewat, lalu Terdakwa memanggil saksi Yusnadi untuk menawarkan handphone 1 (satu) unit HP merk Samsung Type J2 Pro dan berkata “ Yus kamu mau beli hp gak”, dijawab oleh saksi Yusnadi “berapa”, Terdakwa “250 ribu”, lalu saksi Yusnadi berkata, “saya lihat dulu barangnya, biar dilihat istri saya dulu”. Kemudian handphone tersebut dibawa oleh saksi Yusnadi untuk dilihat istri saksi Yusnadi. Kemudian saksi Yusnadi datang kembali kerumah Terdakwa dan berkata “gak ada kalau 250 ribu adanya Cuma 100 ribu, besok sisanya”, jawab oleh Terdakwa “ya udah”.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 06.30 wib, saksi Yusnadi dihubungi oleh Terdakwa untuk mengajak meleles singkong, kemudian saksi Yusnadi bersama dengan Terdakwa, saksi Beni Bin Hasanudin, saksi Desri alias Enju Bin Nurmansyah pergi ke Tulung Boho yang beralamat Tulung Boho Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang untuk meleles singkong, kemudian sekira pukul 09.00 wib, saksi Yusnadi, Terdakwa, saksi Beni Bin Hasanudin, dan saksi Desri alias Enju Bin Nurmansyah pulang dan berkumpul dirumah Terdakwa yang berada, sesampai disana Terdakwa bertanya kekurangan uang penjualan HP samsung j2 Pro yang dijual oleh Terdakwa kepada saksi Yusnadi, lalu saksi Yusnadi menjawab “belum ada, kan perjanjian nya kalau dapat uang kerja, namun uang kerja (leles singkong) hanya dapat rp. 25.000”. Kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dengan saksi Yusnadi, karena saksi Yusnadi meminta dikembalikan uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemarin diberikan kepada Terdakwa namun Terdakwa meminta HP merk Samsung Type J2 Pronya terlebih dahulu.
  • Kemudian saksi Yusnadi mengajak Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dirumah saksi Yusnadi yang beralamat di Jalan Kapitan Kelurahan Ujung Gunung Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, saat diajak untuk mengambil handphone tersebut, Terdakwa tidak terima dan mengambil kursi plastik warna hijau, yang berada didalam rumahnya dan memukulkan kursi plastik tersebut ke saksi Yusnadi namun ditangkis sehingga mengenai lengan bawah tangan, siku tangan saksi Yusnadi, selanjutnya Terdakwa dan saksi Yusnadi dipisahkan oleh saksi Beni dan saksi Desri alias Enju serta meminta saksi Yusnadi untuk pulang, akan tetapi pada saat saksi Yusnadi akan pulang, Terdakwa mengambil kayu disamping rumahnya dan memukul kembali saksi Yusnadi menggunaan kayu sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai daun telinga kiri dan pipi kiri saksi Yusnadi. Selanjutnya saksi Yusnadi pergi meninggalkan Terdakwa dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala.
  • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/3207/VII/TB/2023  tanggal 22 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. C. Andryani, SpFM., MH(Kes) selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Menggala, telah diperiksa korban atas nama Yusnadi Bin Burhanudin dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Tampak luka lecet pada daun telinga kiri, pipi kiri, siku kanan dan lengan bawah tangan  disebabkan oleh akibat kekerasan (trauma) tumpul.

 

-----Perbuatan terdakwa WAHYUDI Bin NUR MUHAMMAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya