Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.B/2024/PN Mgl 1.R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
HARIS IRAWAN Bin HAIDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 260/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-670/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1R.E.F Aristomy Siahaan, S.H.,M.H.
2CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIS IRAWAN Bin HAIDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa ia Terdakwa HARIS IRAWAN bin HAIDIRMAN pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Gunung Sakti, RT 002, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB, saksi DEDI SAPUTRA bin ABDUL RONI (Alm) yang selanjutnya disebut saksi DEDI sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Raya Gunung Sakti, RT 002, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian saksi DEDI melihat pada kamera CCTV saat Terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi DEDI bagian belakang yangmana pekarangan rumah saksi DEDI dibatasi oleh pagar, dari CCTV terlihat Tedakwa sedang mengambil barang berupa 1 (Satu) buah besi roda mesin diesel dengan berat kurang lebih 40 kg. Kemudian saksi DEDI berteriak dan memanggil saksi RISKI SAPUTRA bin SURATMIN yang selanjutnya disebut saksi RISKI dan mengatakan “RISKI, BANGUN ADA MALING” kemudian saksi RISKI bangun bersama saksi ALI IRAWAN bin MARWAN dan langsung mengamankan Terdakwa yang tertangkap tangan sedang 1 (Satu) buah besi roda mesin diesel dengan berat kurang lebih 40 kg yang sudah bergeser kurang lebih 3 meter dari tempat semula, selanjutnya Terdakwa dan barangbukti dibawa ke POLSEK MENGGALA;
  • Bahwa akibat perbatan Terdakwa saksi DEDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----Bahwa ia Terdakwa HARIS IRAWAN bin HAIDIRMAN pada hari  Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Gunung Sakti, RT 002, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 04.30 WIB, saksi DEDI SAPUTRA bin ABDUL RONI (Alm) yang selanjutnya disebut saksi DEDI sedang berada di rumah yang beralamat di Jalan Raya Gunung Sakti, RT 002, RW 003, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian saksi DEDI melihat pada kamera CCTV saat Terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi DEDI bagian belakang yangmana pekarangan rumah saksi DEDI dibatasi oleh pagar, dari CCTV terlihat Tedakwa sedang mengambil barang berupa 1 (Satu) buah besi roda mesin diesel dengan berat kurang lebih 40 kg. Kemudian saksi DEDI berteriak dan memanggil saksi RISKI SAPUTRA bin SURATMIN yang selanjutnya disebut saksi RISKI dan mengatakan “RISKI, BANGUN ADA MALING” kemudian saksi RISKI bangun bersama saksi ALI IRAWAN bin MARWAN dan langsung mengamankan Terdakwa yang tertangkap tangan sedang 1 (Satu) buah besi roda mesin diesel dengan berat kurang lebih 40 kg yang sudah bergeser kurang lebih 3 meter dari tempat semula, selanjutnya Terdakwa dan barangbukti dibawa ke POLSEK MENGGALA;
  • Bahwa akibat perbatan Terdakwa saksi DEDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya