Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat di PT. Indo Lampung Perkasa yang beralamat di Km 43 Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, Mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat Terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH sedang menggendarai sepeda motor melewati rumah saksi HASANUDIN alias DUL HADI beralamat Kp. Gunung Tapa Induk Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang dan Terdakwa melihat banyak orang yang sedang berkumpul dipersimpangan jalan didepan rumah saksi HASANUDIN, lalu Terdakwa berhenti dan bertanya kepada saudara RONI (DPO) yang berada dilokasi "ada lokak apa", dijawab oleh saudara RONI "biasalah yang diatas maling besi jam 1 malam nanti kumpul disana", Terdakwa menjawab “iya ron” dan langsung paham bahwa orang yang berkumpul dipersimpangan jalan didepan rumah saksi HASANUDIN berniat akan mengambil besi di PT. Indo Lampung Perkasa (PT. ILP) yang beralamat di Km 43 Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Gunung Tapa RT/RW 001/002 Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju PT. Indo Lampung Perkasa, dengan berjalan kaki, lalu ketika sudah sampai di belakang pabrik PT. Indo Lampung Perkasa, Terdakwa sudah melihat sekitar 16 (enam belas) orang sudah ada didalam PT. Indo Lampung Perkasa yang berperan sebagai berikut:
- Saksi HASANUDIN alias DUL HADI berperan mengendarai Mobil Truck Kepala warna kuning dan bak warna biru dan menunggu kemudian membeli hasil pencurian besi gram tersebut alat yang dibawa Mobil Truck Kepala warna kuning dan bak warna biru pakaian kaos hitam, jaket hitam dan celana panjang hitam
- Saudara SOLMAN (DPO) berperan melakukan pencurian besi berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara JAMALUDIN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara WENDY (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara ROHMAN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara TAUFIK (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara KORI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka);
- Saudara ASRI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka);
- Saudara DONY (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara BODIN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara SAHMIN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara IYAN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara RONI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara RUDI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara SABAK (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka);
- Saudara SAPARI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka).
- Bahwa pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saat saksi DWI YANTO Bin SANIM, saksi DAIMAN Bin ROMLI dan SATRIA Bin SABUDIN yang sedang bekerja menjaga di Gudang Kontraktor PT. Indo Lampung Perkasa, kemudian dari arah belakang gudang saksi DWI YANTO mendengar suara “CELETAK” seperti suara besi jatuh, kemudian saksi DWI YANTO mengatakan kepada saksi DAIMAN, “pak tunggu disini ya, saya mau keliling sama satria”, selanjutnya saksi DWI YANTO dan saksi SATRIA mengelilingi gudang factory secara terpisah dengan jarak 50 meter setelah itu dari arah belakang gudang datanglah 10 (sepuluh ) orang laki-laki menggunakan penutup wajah / topeng, yang mana 5 (lima) orang tersebut menghampiri saksi SATRIA dan 5 (lima) orang lainnya menghampiri saksi DWI YANTO, lalu 3 (tiga) orang laki-laki mengeluarkan senjata api rakitan warna silver dan yang 2 orang mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lalu mengarahkan kekepala saksi DWI YANTO dan saya juga melihat dari kejauhan saksi SATRIA juga di todong dengan menggunakan senjata api, lalu seseorang dari kelima orang yang menghampiri saksi DWI YANTO mengatakan dengan nada keras “diem kamu, saya mau minta besi (dengan logat jawa)”, saksi DWI YANTO menjawab “jangan pak disini tempat saya cari makan”, LAKI-LAKI TIDAK DIKENAL menjawab “yaudah diem aja, sama siapa lagi kamu?, saksi DWI YANTO menjawab “ada satu lagi teman saya pak”. Kemudian saksi DWI YANTO dan saksi SATRIA digiring menuju tempat saksi DAIMAN yang berada (didalam gudang kontraktor), setelah bertemu dengan saksi DAIMAN. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut mengatakan “yaudah kamu orang disini aja, gak usah banyak omong”, lalu orang yang tidak dikenal tersebut, menggiring saksi DWI YANTO, saksi DAIMAN dan SATRIA masuk kedalam gudang kontraktor dan mengurung saksi DWI YANTO, saksi DAIMAN dan SATRIA kedalam sebuah ruangan, kemudian orang tersebut berdiam berdiri menjaga di depan pintu tersebut, sedangkan 9 (sembilan) orang lainnya mengambil kabel-kabel dan besi-besi didalam pabrik PT.ILP, dengan cara besi ditarik menggunakan tangan dan dipanggul dibawa kearah belakang, setelah besi dan kabel diambil para pelaku, pelaku langsung pergi tanpa berkata apa-apa, selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 23 Januari 2024, sekira pukul 07.00 wib, saksi DWI YANTO, saksi DAIMAN dan SATRIA baru keluar dari gudang dikarenakan takut oleh para pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak perusahaan.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH (Alm), PT INDO LAMPUNG PERKASA, mengalami kerugian sebesar ± Rp. 169.359.500,- (seratus juta enam puluh sembilan tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ).
------- Perbuatan terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. --------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH pada hari Rabu pada tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, di di PT. Indo Lampung Perkasa yang beralamat di Km 43 Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saat Terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH sedang menggendarai sepeda motor melewati rumah saksi HASANUDIN alias DUL HADI beralamat Kp. Gunung Tapa Induk Kec. Gedung Meneng Kab. Tulang Bawang dan Terdakwa melihat banyak orang yang sedang berkumpul dipersimpangan jalan didepan rumah saksi HASANUDIN, lalu Terdakwa berhenti dan bertanya kepada saudara RONI (DPO) yang berada dilokasi "ada lokak apa", dijawab oleh saudara RONI "biasalah yang diatas maling besi jam 1 malam nanti kumpul disana", Terdakwa menjawab “iya ron” dan langsung paham bahwa orang yang berkumpul dipersimpangan jalan didepan rumah saksi HASANUDIN berniat akan mengambil besi di PT. Indo Lampung Perkasa (PT. ILP) yang beralamat di Km 43 Kp. Gunung Tapa Kec. Gedung Meneng, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Gunung Tapa RT/RW 001/002 Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang.
- Kemudian tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju PT. Indo Lampung Perkasa, dengan berjalan kaki, lalu ketika sudah sampai di belakang pabrik PT. Indo Lampung Perkasa, Terdakwa sudah melihat sekitar 16 (enam belas) orang sudah ada didalam PT. Indo Lampung Perkasa yang berperan sebagai berikut:
- Saksi HASANUDIN alias DUL HADI berperan mengendarai Mobil Truck Kepala warna kuning dan bak warna biru dan menunggu kemudian membeli hasil pencurian besi gram tersebut alat yang dibawa Mobil Truck Kepala warna kuning dan bak warna biru pakaian kaos hitam, jaket hitam dan celana panjang hitam
- Saudara SOLMAN (DPO) berperan melakukan pencurian besi berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara JAMALUDIN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara WENDY (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara ROHMAN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara TAUFIK (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara KORI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka);
- Saudara ASRI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka);
- Saudara DONY (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara BODIN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara SAHMIN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara IYAN (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara RONI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara RUDI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran;
- Saudara SABAK (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka);
- Saudara SAPARI (DPO) berperan melakukan pencurian berupa besi plat ukuran sekira 60 cm x 60 cm dan berbagai ukuran serta menggunakan sebo (penutup muka).
- Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam pabrik PT. ILP melewati galian tanah yang diatasnya masih ada pagar dengan membawa karung, lalu Terdakwa menuju ke pembuangan besi rongsok. Selanjutnya setelah sampai Terdakwa melihat drum berisi besi-besi bekas, lalu Terdakwa masukan besi-besi bekas tersebut ke dalam karung dan membawanya keluar pabrik PT. ILP. Kemudian saat Terdakwa keluar pabrik PT. ILP sambil membawa besi bekas tersebut, Terdakwa melihat Mobil Truck milik saksi HASANUDIN sudah terparkir di pinggir galian dan didalamnya sudah ada saksi HASANUDIN, lalu Terdakwa memasukan besi rongsok tersebut kedalam mobil truck tersebut dan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik bersama-sama dengan saudara RAHMAN, saudara SAHMIN dan saudara RONI menaikkan besi masing-masing yang mereka ambil tersebut kedalam bak mobil Truck Terdakwa, sedangkan saksi HASANUDIN, saudara JAMAL dan saudara BODIN menunggu di samping mobil Truck. Selanjutnya setelah tumpukan besi limbah besi tersebut sudah dimuat didalam truck, saksi HASANUDIN bersama saudara SOLMAN, saudara JAMAL dan saudara BODIN pergi membawa truck tersebut menuju bekas pabrik kayu milik saksi HASANUDIN yang beralamat di Kampung Gunung Tapa Induk Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang.
- Selanjutnya saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan Terdakwa menaiki sepeda motor masing-masing dan menuju ke bekas pabrik kayu milik saksi HASANUDIN, kemudian setelah sampai di bekas pabrik kayu tersebut, saudara SOLMAN, saudara RAHMAN, saudara SAHMIN, saudara RONI, dan Terdakwa membantu dan memisahkan besi rongsok yang diambil milik masing-masing. Kemudian saksi HASANUDIN menimbang rongsokan milik Terdakwa tersebut, lalu Terdakwa dibayar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) oleh saksi HASANUDIN, lalu Terdakwa pergi.
- Bahwa terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH (Alm), dalam mengambil besi-besi dari PT. INDO LAMPUNG PERKASA tanpa memiliki ijin dari PT INDO LAMPUNG PERKASA.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH (Alm), PT INDO LAMPUNG PERKASA, mengalami kerugian sebesar ± Rp. 169.359.500,- (seratus juta enam puluh sembilan tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah ).
------- Perbuatan terdakwa MANSURI Bin SA’AD ABDULAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana. --------------------------------------- |