Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Mgl AHMAD JAUHARI 1.PT. Bangun Nusa Indah Lampung
2.Kementerian Agraria & tata ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala BPN Provinsi Lampung Cq. Kepala BPN kabupaten Tulang Bawang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AHMAD JAUHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE SANJAYA, SHAHMAD JAUHARI
Tergugat
NoNama
1PT. Bangun Nusa Indah Lampung
2Kementerian Agraria & tata ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala BPN Provinsi Lampung Cq. Kepala BPN kabupaten Tulang Bawang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 24.000.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------

 

  • Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT sah menurut hukum:-

 

  • Menyatakan bahwa TERGUGAT I (Satu) dan TERGUGAT II (Dua) sebagaimana yang diuraikan dalam surat gugatan ini adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum.---------------

 

  • Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan diatasnya Sertifikat Hak Guna Usaha HGU Nomor : 25 Tahun 1995 a.n PT. BANGUN NUSA INDAH LAMPUNG / TERGUGAT I (Satu) di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dengan luas 66.00 Hektar:---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

  • Menyatakan Tanah Padangan Ternak/Kerbau milik Hak Adat Marga Tegamo’an Banjar Agung,  Suku Dewou Bicarou Kampung Banjar Agung, sebagaimana Surat Keterangan Tanah Padangan Kerbau Nomor : 114 / SKT/ DI / BA / 1984 tanggal 4 Juni 1984, berdasarkan Pengumuman Camat Kepala Wilayah Kecamatan Menggala tanggal 5 Sepetmber 1976 Nomor : 01/ 16 /1974 dan mengetahui / dikuatkan dan ditandatangani oleh Camat Menggala, Register Nomor : Ag.200.223/1984, menjelaskan Padangan Kerbau Milik Adat Marga Kampung Banjar Agung, Pepadun Tiyuh Tegemo’am Suku Dewo Bicarou Kampung Banjar Agung yang berupa lahan Padangan kerbau yaitu Padang Kerbau Pangeran Caya Negerou dengan luas 170 Hektar dengan batas-batas sbb :
  • Barat berbatas dengan Bawang Kamal wilayah adat Marga Aji;
  • Selatan berbatas dengan Tranmigrasi Umum Unit IV;
  • Timur berbatas dengan Umbul Bujuk;
  • Utara berbatas dengan Sdr Hj Syarifah Umbul Bujuk.

 

Adalah Sah Milik Penggugat/ Hak Adat Marga Tegamo,an Banjar Agung, Suku Dewou Bicarou Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang;---------------------------------------

 

  • Menyatakan seluruh bukti-bukti / dokumen-dokumen orang lain yang berada diatas tanah Padangan ternak/Kerbau Milik PENGGUGAT/Hak Adat Marga Tegamo,an Banjar Agung, Suku Dewou Bicarou Kampung Banjar Agung selama ini yang diajukan TERGUGAT I (Satu) dan atau Pihak Ketiga yang memperoleh Hak dari padanya  yang diterbitkan TERGUGAT II (DUA) adalah Tidak Sah dan batal demi hukum untuk seluruhnya dan atau tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat .----------------------------------------------------

 

  • Menghukum TERGUGAT I (Satu) dan TERGUGAT II (Dua) mencabut atau membatalkan seluruh bukti-bukti hak atas nama TERGUGAT I (Satu) dan atau Pihak Lain dan/atau Pihak Ketiga yang mendapatkan Hak dari padanya objek sengketa dari register pencatatan hak yang disediakan untuk itu :----------------------------------------------------------------

 

  • Menyatakan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor.25 Tahun 1995 an PT. BANGUN NUSA INDAH LAMPUNG / TERGUGAT I (Satu) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara Cacat hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum TERGUGAT I (Satu) untuk menyerahkan objek sengketa berupa lahan tanah Padangan Ternak dengan total luas 170 (Seratus tujuh puluh) Hektar  kepada  Masyarakat Adat Tiyuh Tegemo’an Suku Dewou Bicarou Kampung Banjar Agung / PENGGUGAT yang berada diareal lokasih Sertifikat HGU No. 25 tahun 1995 an PT. BANGUN NUSA INDAH LAMPUNG;;.-----------------------------------------------------------------------

 

  • Menghukum TERGUGAT II (Dua) untuk melakukan pengukuran ulang / pengemblian batas terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha No.25 tahun 1995 an PT BANGUN NUSA INDAH LAMPUNG / TERGUGAT I (Satu);---------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

  • Menghukum TERGUGAT I (SATU) untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar 8.500.000.000,00 (Delapan Milyar lima ratus juta rupiah) dan Kerugian Inmateriil sebesar Rp.24.000.000.000,- ( Dua puluh empat milyar rupiah) di tambah biaya ongkos pengosongan objek perkara 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum  PARA TERGUGAT yaitu TERGUGAT I (Satu) dan TERGUGAT II (Dua) untuk membayar uang denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp.1500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT, terhitung sejak putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan secara patut dan sukarela oleh PARA TERGUGAT;----------------------------------------------------------------------------
  • Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT.--------------------------------------------
  • Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.------------

SUBSIDAIR

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak