Berawal pada hari jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa II, joko dan Terdakwa I Andy berangkat dari rumah Terdakwa II yang berada di yukum jaya ke Tulang Bawang Barat untuk jalan-jalan ke islamic dan Pulung Kencana sembari bertemu dengan pacar sdr joko (DPO) yang dia kenali lewat Facebook, lalu joko meminta Terdakwa I Andy untuk mencarikan mobil Rental, dan kemudian Terdakwa I Andy dapat mobil rental tersebut dan kami jalan ke islamic center lalu kami ke pulung Kencana untuk menemani joko bertemu pacarnya, setelah itu kami pulang ke Lampung Tengah dan melewati jalan Mulya Asri sekira pukul 18.00 WIB pada saat di perjalanan joko timbul niat untuk mengambil sepeda motor setelah melihat sepeda motor yang terparkir di sebuah Masjid, joko berkata kepada kami “IKU ENEK MOTOR KAYANE PENAK NEK DI JIKUK” lalu Terdakwa II dan Terdakwa I Andy berkata “YOWES NEK AWAKMU AREP JIKOK AWAKMU SENG MEDUN” lalu kemduian Terdakwa I Andy memberhentikan mobil yang kami kendarai, lalu sdr joko (DPO) turun dan mengambil sepeda motor yang terparkir di sebuah Masjid yang berada di Mulya Asri, setelah berhasil diambil lalu Terdakwa II dan Terdakwa I Andy pergi pulang ke arah Lampung Tengah dan joko mengendarai sepeda motor tersebut. Lalu kami mengikuti dari belakang sdr joko (DPO) dan sdr joko (DPO) mengarah pergi ke rumah teman sdr joko (DPO) yang bernama AHI, lalu sesampainya dirumah sdr ahi sekira pukul 20.00 wib, kami turun dan mengecek motor tersebut, lalu kami melihat bahwa ada 1 (satu) unit handpone yang berada di jok motor tersebut kemudian hanpone tersebut di kantongi oleh sdr joko (DPO) , tak lama kemudian keluarlan sdr ahi, kemudian Terdakwa II dan terdakwa I andy kembali ke dalam mobil, dan sdr joko (DPO) berunding soalm sepeda motor yang kami curi tersebut, tak lama kemudian sdr joko (DPO) menghampiri kami dan berkata bahwa sepeda motornya laku Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah) setelah itu kami ber tiga pergi ke hotel garuda dan menyewa kamar untuk bersantai sekira pukul 22.00 Wib, kemuduian kami membeli makanan dan minuman totalnya sewa Hotel Rp.500.000.-(/limaratus ribu rupiah) dan makanan & minuman Rp.500.000.-(limaratus ribu rupiah) lalu kami bersantai di hotel tersebut kemudian joko berkata “depo wae yok” lalu Terdakwa II dan terdakwa I andy berkata “yowes ayok gas” dan joko kemudian mendepokan Rp. 1.000.000.-(saju juta rupiah) menggunakan handpone dan akunnya, lalu kami memainkan slot mahjong, namun saldo atau uang tersebut habis di mahjong tersebut, kemudian kami mendepokan ke 2 (dua) kalinya senilai rp.1.000.000.-(satu juta rupiah) namun lagi-lagi kami kalah dan habis, kemuduian keesokan harinya kami mengantarkan mobil yang kami rental tersebut dan kami sampai dengan sekarang belum membayarnya dan kami pulang kerumah masing-masing.
Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam dengan No. Pol : BE 4456 TJ, No. Rangka : MH1JFZ11XGK029402, No. Mesin : JFZ1E-1019739 yakni saksi korban Eko Budi Susanto Bin Supriyanto.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban Eko Budi Susanto Bin Supriyanto mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
|