Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.MONICA. S.H.
SUNITA Binti BASLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-589/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNITA Binti BASLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia Terdakwa SUNITA Binti BASLIM pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Toko Vape (Rokok Elektrik) di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

 

--------Bahwa berawal pada hari Jumay, 29 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa berjalan sore membeli takjil bulan puasa sesambil memantau Toko Vape (Rokok Elektrik) di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang yang akan Terdakwa curi, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna ungu tanpa No.Pol, No.Rangka: MH32BJ003EJ505214, No.Mesin: 2BJ-505321 dan membawa obrok yang terpasang pada sepeda motor menuju ke Toko Vape (Rokok Elektrik) di Kampung Tunggal Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang . Setelah samapi di Toko tersebut, Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan lalu mematikan saklar listrik pada Toko tersebu tdan Terdakwa mencongkel besi gerendel gembok Toko tersebut dengan menggunakan alat berupa obeng plus dengan cara Terdakwa masukkan ke dalam selah-selah natara gembok dan Grendel. Kemudian Terdakwa membuka satu pintu Toko yang terbuat dari kayu papan sesuai ukuran Terdakwa dapat masuk ke dalam Toko, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam Toko dan memecahkan kaca lemari etalase penyimpanan Vape dengan menggunakan gagang obeng dan Terdakwa tanpa izin mengambil dan memasukkan ke dalam kantong plastic warna merah barang yang berada di dalam lemari etalase berupa : 8 (delapan) buah rokok elektrik jenis POD Argus seharga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) 7 (tujuh) buah rokok elektrik jenis POD Ursa seharga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah rokok elektrik jenis MOD Vape seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), 3 (tiga) buah rokok elektrik jenis RDA Wasp Nano seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 6 (enam) buah rokok jenis POD Oxva seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), 20 (dua puluh) botol Liquid seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tunai yang berada di dalam kaleng sejumlah Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa juga mengambil barang berupa 1 (satu) set joran pancing merk Shimano seharga Rp.2.000.000, uang tunai sebesar Rp.200.000, panci nasi yang berada di ruangan belakang, lalu Terdakwa keluar dari dalam Toko dan pintu papan penutup Toko Terdakwa pasang kembali dan barang hasil curian Terdakwa masukkan ke dalam obrok yang sudaha terpasang di sepeda motor yang Terdakwa bawa dan Terdakwa pergi pulang ke rumah.-------------------------------------------------------------------------------

 

--------Selanjutnya barang tersebut Terdakwa jual secara COD terpisah diantaranya di Unit 7 tepatnya di SPBU YANG BERALAMAT DI Lebuh dalem Kecamatan Menggala Timur kepada VANO (DPO) yaitu berupa 4 (empat) buah POD dan 6 (enam botol Liquid dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), di Unit 1 tepatnya di Waterboom Tirta Garden yang beralamat di Kampung Penawar rejo kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang kepada DENDI (DPO) berupa 8 (delapan) buah VAPE dan 11 (sebelas) botol Liquid dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), COD di Taman Merah Putih Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dengan FERI (DPO) berupa 1 (satu) buah VAPE dan 2 (dua) botol Liquid dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari, atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban melaporkan kepada Polres Tulang Bawang untuk ditindak lanjuti.------------------------

 

------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban RIZKI WAHYU DEWA Bin DADANG GUNAWAN mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa SUNITA Binti BASLIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya