Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
3.REZA MARDIANTO, S.H.
1.EDI SISWANTO Bin WASIMAN
2.MUGI SANTOSO Bin NYAMIRAN
3.FERIAN ADI SAPUTRA Bin SUPARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 233/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-618/L.8.4.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
3REZA MARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI SISWANTO Bin WASIMAN[Penahanan]
2MUGI SANTOSO Bin NYAMIRAN[Penahanan]
3FERIAN ADI SAPUTRA Bin SUPARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I EDI SISWANTO bin WASIMAN, Terdakwa II MUGISANTOSO bin NYAMIRAN dan Terdakwa III FERIAN ADI SAPUTRA bin SUPARNO pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 di areal Blok E7 Kebun Sawit Plasma PT SIP GABA, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Maret 2023 Sekira pukul 16.00 WIB, saksi DULAJI (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) menghubungi via telpon Terdakwa III FERIAN ADI SAPUTRA bin SUPARNO yang selanjutnya disebut Terdakwa III FERI dan Terdakwa II MUGISANTOSO bin NYAMIRAN yang selanjutnya disebut Terdakwa II MUGI, hendak meminjam uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan dijawab oleh Terdakwa III FERI:“tidak ada”. Sedangkan Terdakwa II MUGI menjawab “ayo golek neng plasma we lek ngono”. Selanjutnya setelah diajak untuk mencuri buah kelapa sawit oleh Terdakwa II MUGI, saksi DULAJI langsung berangkat ke rumah Terdakwa II MUGI yang beralamat Kampung Dwi Mulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, sesampainya disana sekira pukul 16.30 wib sudah ada Terdakwa III FERI dan sdr. Bayu (DPO). Kemudian saksi DULAJI berkumpul bersama Terdakwa III FERI, Terdakwa II MUGI dan sdr. Bayu (DPO) di rumah Terdakwa II MUGI untuk merencanakan pencurian buah kelapa sawit di areal Blok E7 Kebun Sawit Plasma PT SIP GABA Kampung Dwi Mulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, tiba-tiba datang Terdakwa I EDI SISWANTO bin WASIMAN yang selanjutnya disebut Terdakwa I EDI dan berkata “ngopo iki kumpul kumpul”, saksi DULAJI : “ini saya mau minjem uang cah, tapi pada ga punya uang terus ngajak maling sawit di plasma”, Terdakwa I EDI berkata “yaudah ayo tak bantu panennya nanti”.
  • Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa I EDI, Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI, saksi DULAJI, dan sdr. Bayu (DPO) kembali berkumpul di rumah Terdakwa II MUGI dan setelah itu langsung berangkat ke areal Blok E7 Kebun Sawit Plasma Dwi Mulyo dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor yaitu motor Supra X warna merah dan motor honda absolut revo brondol. Bahwa pada saat itu Terdakwa I EDI dan Terdakwa III FERI berboncengan menggunakan sepeda motor Supra X warna merah, sdr. Bayu (DPO) mengendarai sepeda motor Honda absolut Revo Brondol dengan membawa 2 (dua) set alat panen egrek milik Terdakwa I EDI dan saksi DULAJI, sedangkan Terdakwa II MUGI dan saksi DULAJI berjalan kaki dengan membawa Tojok. Kemudian setelah sampai di ke areal Blok E7 Kebun Sawit Plasma Dwi Mulyo, sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I EDI, Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI, saksi DULAJI dan sdr. Bayu (DPO) mulai memanen buah kelapa sawit dari pohonnya, dimana Terdakwa I EDI dan saksi DULAJI bertugas memanen buah kelapa sawit yaitu dengan cara memotong menggunakan egrek sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh ke tanah lalu dikumpulkan oleh Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI dan sdr. Bayu (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Terdakwa I EDI, Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI, saksi DULAJI, dan sdr. Bayu (DPO) selesai memanen buah kelapa sawit dan mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut menjadi tiga titik. Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib saksi DULAJI pulang kerumah untuk menganti pakaian yang beralamat kampung Dwi Mulyo Rt 003 Rw 001 Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang bawang, lalu setelah itu pergi ke rumah saksi BAGUS BADI Bin KADIMAN (Alm) yang beralamat Kampung Dwi Mulyo RT. 004 RW. 001 Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang untuk meminjam Mobil Daihatsu Grandmax Warna Biru Nopol BE 9852 DP milik saksi BAGUS yang akan digunakan untuk memuat lapak buah sawit, yang diperbolehkan oleh saksi BAGUS tanpa ada rasa curiga. Setelah berhasil meminjam Mobil, saksi DULAJI kembali ke areal Blok E7 Kebun Sawit Plasma Dwi Mulyo yang selanjutnya saksi DULAJI bersama - sama dengan Terdakwa I EDI, Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI, dan sdr. Bayu (DPO) menaikkan buah kelapa sawit yang telah dipanen dengan menggunakan tojok dan dimasukan kedalam bak Mobil yang dibawa oleh saksi DULAJI.
  • Kemudian sekira pukul 05.00 Wib para Terdakwa pulang ke rumah masing-masing sementara saksi DULAJI keluar areal Blok E7 Kebun Sawit Plasma Dwi Mulyo membawa buah kelapa sawit hasil curian untuk dijual ke lapak yang beralamat Kampung Tri Rejo Mulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, namun dalam perjalanan sekira pukul 05.30 Wib saat saksi DULAJI berhenti untuk mengecek ban mobil di samping masjid Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, saksi DULAJI langsung diamankan oleh saksi RAJIB MUSTOFA, saksi WINGGO WARDANA bin KATIMO, dan saksi RAHMAD HANAFI bin MARIJO yang mengikuti saksi DULAJI dari pintu keluar areal Blok E7 Kebun Sawit Plasma Dwi Mulyo. Kemudian saksi RAJIB MUSTOFA, saksi WINGGO WARDANA bin KATIMO, dan saksi RAHMAD HANAFI bin MARIJO bersama tim Polsek Penawartama langsung menangkap dan mengamankan saksi DULAJI beserta barangbukti berupa 48 (empat puluh delapan) janjang buah kelapa sawit dibak mobil Grandmax yang diketahui berdasarkan pengakuan saksi DULAJI merupakan sawit dari plasma Dwi Mulyo, kemudian saksi DULAJI tanpa perlawanan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Penawartama untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penuntutan terhadapnya, sementara para terdakwa yaitu Terdakwa I EDI, Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang menyerahkan diri ke Polsek Penawartama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama-sama dengan saksi DULAJI.
  • Bahwa buah kelapa sawit diambil menggunakan egrek oleh saksi DULAJI bersama-sama dengan Terdakwa I EDI, Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI dan sdr. Bayu (DPO) tanpa izin dari pemilik PT SIP GABA dan warga selaku pemilik plasma sawit yang tergabung di koperasi KUD KRIDA SEJAHTERA Kampung Dwi Mulyo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, kemudian jumlah buah kelapa sawit yang berhasil diambil sekira + 48 (empat puluh delapan) tandan atau 1355 kg (seribu tiga ratus lima puluh lima kilo gram) buah kepala sawit, akibat dari perbuatan para Terdakwa yaitu Terdakwa I EDI, Terdakwa II MUGI, Terdakwa III FERI, saksi DULAJI, dan sdr. Bayu Sadewa (DPO) sehingga  PT SIP GABA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.981.000,- (dua juta sembilan ratus delapan satu rupiah).

--------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya