Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.B/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.MONICA. S.H.
1.YUDI IRWANSYAH Bin RAJA MEGO
2.DEKI IRAWAN Bin DARSANI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 395/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1499/L.8.4.18/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI IRWANSYAH Bin RAJA MEGO[Penahanan]
2DEKI IRAWAN Bin DARSANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I  YUDI IRWANSYAH bin RAJA MEGO dan Terdakwa II DEKI IRWAN bin DARSANI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di lapangan sepak bola Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, atau pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB saat Saksi BENI HIDAYAT bin SUBAKIR yang selanjutnya disebut Saksi BENI berada di rumahnya beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Saksi MELA MELVINDA yang selanjutnya disebut Saksi MELA (istri Saksi BENI) mendapat telpon dari Saksi DOYOK yang menginformasikan di lapangan Sepak Bola Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ada music orgen sebagai hiburan perayaan HUT RI ke-79, lalu Saksi BENI dan Saksi MELA pergi ke lapangan tersebut dan duduk di kursi yang ada di samping kanan panggung untuk menikmati hiburan music sambil mengobrol dengan beberapa teman Saksi BENI yaitu Saksi DOYOK, Saksi KADEK, Saksi KENTOR, dan Saksi DEDI selama kurang lebih 2 jam dan Saksi BENI dalam jarak 5 meter melihat Terdakwa II DEKI dan Sdr. WANTONI (DPO) sedang duduk di tenda bersama dengan temannya yang tidak Saksi BENI kenal kurang lebih 15 orang, lalu Terdakwa II DEKI meninggalkan tenda dan tidak lama kembali bersama dengan Terdakwa I YUDI, lalu Saksi DOYOK dan Saksi DEDI pulang, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB pembawa acara mengabarkan akan diperdengarkan lagu terakhir yangmana para pengunjung dipersilahkan naik ke atas panggung lalu Saksi BENI bersama Saksi MELA dan beberapa temannya naik ke atas panggung, Terdakwa I YUDI, Terdakwa II DEKI dan Sdr. WANTONI (DPO) juga turut naik ke atas panggung untuk berjoget, kemudian saat Saksi BENI dan Saksi MELA hendak turun dari panggung, tiba-tiba Terdakwa II DEKI yang berada dalam jarak 5 meter dari Saksi BENI menarik kerah baju yang dikenakan Saksi BENI dari arah belakang hingga robek dan Saksi BENI terjatuh di tanah dengan posisi terlentang. Lalu Terdakwa II DEKI langsung memukul kepala Saksi BENI berkali-kali dengan tangannya yang kemudian diikuti Sdr. WANTONI (DPO) turut memukul kepala Saksi BENI, saat itu Saksi BENI hanya dapat melindungi kepala dengan menggunakan kedua tangannya. Melihat pertikaian tersebut Saksi MELA dan teman-teman Saksi BENI berusaha melerai dan berhasil menahan Terdakwa II DEKI dan Sdr. WANTONI (DPO) lalu saat Saksi BENI berusaha menjauh sekira 5 meter dalam hitungan sekira 5 detik, Terdakwa I YUDI yang telah turun panggung berlari dari arah belakang Saksi BENI mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis badik dari pinggang sebelah kiri Terdakwa I YUDI, dan langsung mengayunkan tangannya yang menggenggam pisau badik tersebut kearah leher sebelah kiri Saksi BENI, kemudian Saksi BENI berusaha menangkis menggunakan tangan namun pisau badik tersebut berhasil mengenai leher kiri Saksi BENI sehingga mengakibatkan luka sayatan dan mengeluarkan darah, lalu Saksi BENI berlari menuju kearah jalan raya dan diantar pulang ke rumah Saksi BENI oleh Saksi INDRA dan diantar ke Klinik Rawat Inap Bunda Asih Medika oleh Saksi MELA untuk berobat.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama Sdr. WANTONI (DPO), Saksi BENI mengalami luka sayatan senjata tajam pada leher kiri mengeluarkan darah, luka berdarah pada bibir bagian dalam, memar pada bagian pipi kiri, kepala terasa pusing dan berjalan sempoyongan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 1181/VER/01/RSPM/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 atas nama BENI HIDAYAT bin SUBAKIR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WELLY ALAM PRAKASA N.I.K 199305082312320 selaku dokter pada RS Penawar Medika disimpulkan dari hasil pemeriksaan fisik dan anamneses: ditemukan luka gores senjata tajam pada leher kiri sekitar 6-7 cm dan kedalaman 0,05 cm dengan diagnosis Vulnus Laceratum (benda tajam), cidera bibir bagian dalam dan gusi sinistra. Selain itu Saksi BENI menjalani perawatan medis berupa opname selama 1 hari di Klinik Rawat Inap Bunda Asih Medika, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (berdasarkan Surat Keterangan Rawat Inap Nomor: 287/KBAM/KES/IX/X/2024) sehingga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk bekerja di bengkel sepeda motor milik Saksi BENI selama beberapa hari.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I  YUDI IRWANSYAH bin RAJA MEGO dan Terdakwa II DEKI IRWAN bin DARSANI pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di lapangan sepak bola Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, atau pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “penganiayaan” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB saat Saksi BENI HIDAYAT bin SUBAKIR yang selanjutnya disebut Saksi BENI berada di rumahnya beralamat di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Saksi MELA MELVINDA yang selanjutnya disebut Saksi MELA (istri Saksi BENI) mendapat telpon dari Saksi DOYOK yang menginformasikan di lapangan Sepak Bola Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang ada music orgen sebagai hiburan perayaan HUT RI ke-79, lalu Saksi BENI dan Saksi MELA pergi ke lapangan tersebut dan duduk di kursi yang ada di samping kanan panggung untuk menikmati hiburan music sambil mengobrol dengan beberapa teman Saksi BENI yaitu Saksi DOYOK, Saksi KADEK, Saksi KENTOR, dan Saksi DEDI selama kurang lebih 2 jam dan Saksi BENI dalam jarak 5 meter melihat Terdakwa II DEKI dan Sdr. WANTONI (DPO) sedang duduk di tenda bersama dengan temannya yang tidak Saksi BENI kenal kurang lebih 15 orang, lalu Terdakwa II DEKI meninggalkan tenda dan tidak lama kembali bersama dengan Terdakwa I YUDI, lalu Saksi DOYOK dan Saksi DEDI pulang, selanjutnya sekira pukul 00.30 WIB pembawa acara mengabarkan akan diperdengarkan lagu terakhir yangmana para pengunjung dipersilahkan naik ke atas panggung lalu Saksi BENI bersama Saksi MELA dan beberapa temannya naik ke atas panggung, Terdakwa I YUDI, Terdakwa II DEKI dan Sdr. WANTONI (DPO) juga turut naik ke atas panggung untuk berjoget, kemudian saat Saksi BENI dan Saksi MELA hendak turun dari panggung, tiba-tiba Terdakwa II DEKI yang berada dalam jarak 5 meter dari Saksi BENI menarik kerah baju yang dikenakan Saksi BENI dari arah belakang hingga robek dan Saksi BENI terjatuh di tanah dengan posisi terlentang. Lalu Terdakwa II DEKI langsung memukul kepala Saksi BENI berkali-kali dengan tangannya yang kemudian diikuti Sdr. WANTONI (DPO) turut memukul kepala Saksi BENI, saat itu Saksi BENI hanya dapat melindungi kepala dengan menggunakan kedua tangannya. Melihat pertikaian tersebut Saksi MELA dan teman-teman Saksi BENI berusaha melerai dan berhasil menahan Terdakwa II DEKI dan Sdr. WANTONI (DPO) lalu saat Saksi BENI berusaha menjauh sekira 5 meter dalam hitungan sekira 5 detik, Terdakwa I YUDI yang telah turun panggung berlari dari arah belakang Saksi BENI mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis badik dari pinggang sebelah kiri Terdakwa I YUDI, dan langsung mengayunkan tangannya yang menggenggam pisau badik tersebut kearah leher sebelah kiri Saksi BENI, kemudian Saksi BENI berusaha menangkis menggunakan tangan namun pisau badik tersebut berhasil mengenai leher kiri Saksi BENI sehingga mengakibatkan luka sayatan dan mengeluarkan darah, lalu Saksi BENI berlari menuju kearah jalan raya dan diantar pulang ke rumah Saksi BENI oleh Saksi INDRA dan diantar ke Klinik Rawat Inap Bunda Asih Medika oleh Saksi MELA untuk berobat.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa bersama Sdr. WANTONI (DPO), Saksi BENI mengalami luka sayatan senjata tajam pada leher kiri mengeluarkan darah, luka berdarah pada bibir bagian dalam, memar pada bagian pipi kiri, kepala terasa pusing dan berjalan sempoyongan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 1181/VER/01/RSPM/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 atas nama BENI HIDAYAT bin SUBAKIR, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. WELLY ALAM PRAKASA N.I.K 199305082312320 selaku dokter pada RS Penawar Medika disimpulkan dari hasil pemeriksaan fisik dan anamneses: ditemukan luka gores senjata tajam pada leher kiri sekitar 6-7 cm dan kedalaman 0,05 cm dengan diagnosis Vulnus Laceratum (benda tajam), cidera bibir bagian dalam dan gusi sinistra. Selain itu Saksi BENI menjalani perawatan medis berupa opname selama 1 hari di Klinik Rawat Inap Bunda Asih Medika, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat (berdasarkan Surat Keterangan Rawat Inap Nomor: 287/KBAM/KES/IX/X/2024) sehingga tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk bekerja di bengkel sepeda motor milik Saksi BENI selama beberapa hari.

---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya