Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
352/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.Ziana Walidia, S.H.
2.Sudiyo, S.H.
3.ANNISAA DEVIRA, S.H.
MUTARSIDIN bin (alm) MUSRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 352/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1533/L.8.22/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ziana Walidia, S.H.
2Sudiyo, S.H.
3ANNISAA DEVIRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTARSIDIN bin (alm) MUSRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MUTARSIDIN bin (alm) MUSRIN pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa Desa Sumber Makmur Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------

 

Bahwa Terdakwa MUTARSIDIN bin (alm) MUSRIN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada sekira bulan Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIb bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Sumber Makmur Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung sedang bersama dengan Saksi YUMINEM bersiap untuk berangkat kerja ke ladang dekat dengan rumah Terdakwa, kemudian datang Sdr. RISU (DPO) yang merupakan teman Terdakwa bermaksud untuk meminjam uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan “kalau sekarang saya tidak ada, mungkin nanti sore mudah-mudahan ada” kemudian Sdr. RISU (DPO) pergi dari rumah Terdakwa dan Terdakwa berangkat bekerja ke ladang. Pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib Sdr. RISU (DPO) kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam tempo waktu selama 1 (satu) bulan. Mendengar hal tersebut Terdakwa merasa keberatan sebab Sdr. RISU (DPO) tidak memberikan suatu apapun sebagai jaminan dengan tempo waktu pengembalian yang menurut Terdakwa terlalu lama. Selanjutnya, Sdr. RISU (DPO) mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terbuat dari stanless steel dengan panjang sekira 20 cm (dua puluh sentimeter), gagang senjata warna hitam dan terdapat 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm (lima koma lima enam milimeter) dari dalam tas yang dibawa oleh Sdr. RISU (DPO) kemudian Sdr. RISU (DPO) menitipkan senjata api tersebut sebagai jaminan hutang. Selanjutnya Terdakwa meminjamkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. RISU (DPO) dan menerima 1 (satu) pucuk senjata api tersebut dari Sdr. RISU (DPO) lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah tas selempang warna coklat berlogo POLOCITY dan menyimpannya di gudang rumah Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13.00 Wib Saksi DAVID, Saksi REGA dan Saksi JERRY yang ketiganya merupakan anggota Satres Narkoba Polres Mesuji sedang melakukan penyisiran di Desa Sumber Makmur Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji dan berdasarkan informasi dari masyarakat dicurigai terdapat transaksi narkoba disekitar rumah Terdakwa, selanjutnya Saksi DAVID, Saksi REGA dan Saksi JERRY mencoba masuk ke rumah Terdakwa dan melakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba di rumah terdakwa. Akan tetapi, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terbuat dari stanless steel dengan panjang sekira 20 cm (dua puluh sentimeter), gagang senjata warna hitam dan terdapat 1 (satu) butir amunisi kaliber 5,56 mm (lima koma lima enam milimeter) berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna coklat berlogo POLOCITY yang tergantung di dinding gudang milik Terdakwa, lalu para saksi menanyakan apakah senjata api tersebut adalah milik Terdakwa, namun Terdakwa menjawab milik Sdr. RISU (DPO). Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No. Lab : 86/BSF/2024 tanggal 13 Agustus 2024, yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi S.I.K., M.H. diperoleh Kesimpulan bahwa :

  1. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 diatas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver. SAB dapat berrfungsi dan dapat digunaka untuk menembak.
  2. Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 diatas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 5,56 mm. PB diuji masih aktif dan dapat meledak.

Bahwa Terdakwa MUTARSIDIN bin (alm) MUSRIN dalam melakukan perbuatannya membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak tersebut tidak ada ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.

-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. ------------

Pihak Dipublikasikan Ya