Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat 1 merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha,
Type NEW MIO M3 AKS SSS,
No. Rangka MH3SE88506J042448
No. Mesin EW6W0168753
No. Polisi BE 3579 TI
BPKB atas nama NELA WATI
- Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 24.535.775,- (Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh puluh lima Rupiah).
- Menghukum Tergugat 1 orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NEW MIO M3 AKS SSS, No. Rangka MH3SE8850KJ042448, No. Mesin E3W6E0168753 , No. Polisi BE 3579 TI , BPKB atas nama NELA WATI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NEW MIO M3 AKS SSS, No. Rangka MH3SE8850KJ042448, No. Mesin E3W6E0168753 , No. Polisi BE 3579 TI, BPKB atas nama NELA WATI , apabila Tergugat 1 atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type NEW MIO M3 AKS SSS, No. Rangka MH3SE8850KJ042448, No. Mesin E3W6E168753 , No. Polisi BE 3579 TI, BPKB atas nama NELA WATI, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|