Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Mgl BUKIT ABDON SAGALA 1.Hi. Sueb
2.Febri Hermawan
3.Badan Pertanahan Nasional Mesuji
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUKIT ABDON SAGALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Guntur Riawan Pagar Alam, S.HBUKIT ABDON SAGALA
Tergugat
NoNama
1Hi. Sueb
2Febri Hermawan
3Badan Pertanahan Nasional Mesuji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 361.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan alat-alat bukti PENGGUGAT yang dilampirkan dalam sengketa adalah SAH;
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa kerugian materiil berdasarkan nilai sebagian objek sengketa yang masuk kedalam pagar tembok beton yakni sebesar Rp. 1.500.000/m?2;×241 meter = Rp. 361.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan kewajiban penyerahan Objek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT.
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo adalah bisa dijalankan terlebih dahulu (uitvoebar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum.
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara a quo.

SUBSIDAIR :

Ex aequo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak