Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
385/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.Rina Mayasari, S.H.,M.H 2.ANNISAA DEVIRA, S.H. |
ENCI KURNIA NINGSIH als CICI binti ROHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 385/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1610/L.8.22/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa ENCI KURNIA NINGSIH pada hari Selasa tanggal 11 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 9 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mendatangi rumah Sdr. GERI (DPO) yang merupakan tetangga terdakwa yakni di Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung dengan berjalan kaki untuk membeli narkotika jenis ekstasi. Sesampainya di rumah Sdr. GERI (DPO), terdakwa langsung berkata kepada Sdr. GERI (DPO) bahwa terdakwa ingin membeli narkotika jenis ekstasi. Sdr. GERI (DPO) pun mengatakan barang tersebut ada namun harus dipesan dulu dan ia menawarkan kepada terdakwa dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa pun menolaknya dengan alasan terlalu mahal, tidak lama kemudian terdakwa meninggalkan rumah Sdr. GERI (DPO) dan langsung kembali ke rumah terdakwa. Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. GERI (DPO) menemui terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Simpang Pematang dan kembali menawarkan terdakwa narkotika jenis ekstasi dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Terdakwa pun menyetujuinya dengan memberikan uang kepada Sdr. GERI (DPO) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam bentuk tunai. Selanjutya Sdr. GERI (DPO) pun mengatakan bahwa ekstasi yang terdakwa pesan sudah dapat diambil pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 di kost-kostan Sdr. MARIO (DPO) yang juga merupakan tetangga dari terdakwa. Lalu pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menemui Sdr. MARIO (DPO) di ke kost-kostan Sdr. MARIO (DPO) yang masih berada dekat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki. Sesampainya terdakwa disana, Sdr. MARIO (DPO) langsung memberikan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berwarna kuning sebagaimana telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 427/PenPid.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 24 Juli 2024. Bahwa tidak lama setelah itu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki dan pada saat di perjalanan terdakwa dihentikan oleh Saksi REZA FERDIAN, Saksi WISNU FEBRIANTO dan Saksi JERRY P. MANGUNSONG selaku anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di sekitar Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji. Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa pada saat itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1746/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berwarna kuning dengan berat netto 0,247 (nol koma dua ratus empat puluh tujuh) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti dengan berat netto 0,129 (nol koma seratus dua puluh sembilan) gram. Bahwa terdakwa ENCI KURNIA NINGSIH bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan ekstasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ataupun aktivitas terdakwa ENCI KURNIA NINGSIH. --------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ENCI KURNIA NINGSIH pada hari Selasa tanggal 11 bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Poros Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa menemui Sdr. MARIO (DPO) di kost-kostan Sdr. MARIO (DPO) yang masih berada dekat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 19.30 WIB. Sesampainya terdakwa disana, Sdr. MARIO (DPO) langsung memberikan narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berwarna kuning sebagaimana telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 427/PenPid.B-SITA/2024/PNMgl tanggal 24 Juli 2024. Tidak lama setelah itu sekira pukul 20.00 WIB terdakwa kembali pulang dengan berjalan kaki dan pada saat di perjalanan terdakwa dihentikan oleh Saksi REZA FERDIAN, Saksi WISNU FEBRIANTO dan Saksi JERRY P. MANGUNSONG selaku anggota dari Satres Narkoba POLRES Mesuji yang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di sekitar Desa Simpang Pematang Kec. Simpang Pematang Kab. Mesuji. Bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa pada saat itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1746/NNF/2024 tanggal 5 Juli 2024 oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara RI Daerah Sumatera Selatan yang ditandatangani oleh Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL terhadap sampel barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 1 (satu) butir berwarna kuning dengan berat netto 0,247 (nol koma dua ratus empat puluh tujuh) gram dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut Positif MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti dengan berat netto 0,129 (nol koma seratus dua puluh sembilan) gram. Bahwa terdakwa ENCI KURNIA NINGSIH bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa dilengkapi izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan ekstasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ataupun aktivitas ENCI KURNIA NINGSIH. ------------------------------------------------------------------------------- ---------------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |