Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Mgl RAHMAT,S.H. MULYADI Bin KUSNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 45 / II / 2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RAHMAT,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYADI Bin KUSNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Kesatu:
-------- Bahwa terdakwa MULYADI Bin KUSNO, Pada hari jum’at tanggal 02 februari 2024, sekira 11.00 Wib wib atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jln. Ranggalawe Gg, Maduaro Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.” Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan “, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------

- Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 08. 00 Wib terdakwa MULYADI menawarkan tanah perkebunan dengan ukuran tanah 75m X 100m  yang rencananya akan dijual dengan harga Rp. 105. 000 000,- (seratus lima juta rupiah) yang terletak di kampung mukti karya kecamatan panca jaya kabupaten Mesuji kepada korban selanjutnya korban menanyakan kebenaran tanah tersebut kepada terdakwa MULYADI selanjutnya korban dengan terdakwa MULYADI melakukan pengecekan lokasi tanah tersebut lalu korban mendokumentasikan Video menggunakan hp korban dilokasi tanah yang akan dijual tersebut dan selanjutnya video itu korban kirim kepada Bapak NYOMAN karena ada pembeli yang akan membeli tanah tersebut dan selanjutnya korban menanyakan tentang surat / sertipikat tanah tersebut lalu terdakwa MULYADI berkata bahwa sertipikat tanah itu dibawa oleh kepala kampung Adi Karya Mulya An. Bapak JOKO.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 12. 00 wib, ada calon pembeli lagi yang bernama Pak MIN yang rencana nya akan membeli tanah perkebunan itu selanjutnya korban bersama dengan MULYADI, NOPRI, Pak MIN, AGUS Dan 2 (dua) orang lagi yang tidak korban kenal berangkat untuk mengecek tanah itu kembali setelah dicek ahirnya terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan harga  Rp. 105. 000 000,- (seratus lima juta rupiah) namun pembeli meminta waktu sampai dengan jam 17. 00 Wib, untuk musyawarah kembali dengan keluarga dan setelah musyawarah dari pihak calon pembeli selesai ahirnya disepakati pembayaran tanah pada hari jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 11. 00 Wib.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 09. 00 Wib, korban mengajak terdakwa MULYADI untuk mengecek Sertipikat tanah yang akan dijual itu yang dititipkan kepada Kepala Kampung Adi Karya Mulya An. Bapak JOKO namun ketika sampai di pintu gerbang kampung Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya Kab. Mesuji terdakwa MULYADI mengajak berhenti diwarung kopi dengan alasan menunggu pembeli untuk berangkat bersama – sama menuju kerumah Kepala Kampung Adi Karya Mulya An. Bapak JOKO, karena terlalu lama menunggu ahirnya kami sepakat untuk pergi ke tulang bawang , ketika ditengah perjalanan  korban mendengar terdakwa MULYADI sedang menelphone seorang perempuan yang mengaku sebagai pacarnya yang bernama SRI meminta untuk dibawakan nasi bungkus dan meminta untuk diantarkan ke kontrakan nya dibelakang SPBU Unit II Banjar Agung, selanjutnya kami berhenti didekat SPBU Unit II banjar agung diwarung makan VICHA FLAMBOYAN lalu terdakwa MULYADI turun dari atas mobil dan membelikan nasi bungkus sebanyak satu bungkus dan es teh setelah selesai membeli nasi dan es teh tersebut lalu kami berdua pergi menuju ke kontrakan pacarnya yang bernama SRI dibelakang SPBU Unit II Banjar Agung untuk mengantar nasi itu dan ketika kami sampai di gang arah masuk kekontrakan korban disuruh menunggu diwarung kopi oleh terdakwa MULYADI lalu dia turun dari atas mobil dan tanpa korban ketahui terdakwa MULYADI ketika turun dari atas mobil sambil membawa satu unit handphone merk INFINIX HOT 10 PLAY Warna Morandi Green dengan Nomor IMEI : 355023190444961, 355023190444979 milik korban. Dan korban baru menyadari bahwa handphone korban telah dibawa oleh terdakwa MULYADI ketika dia sudah turun dari atas mobil dan sudah menuju kerumah kontrakan pacarnya, sekitar 30 (tiga puluh) menit  korban menunggu namun terdakwa MULYADI tidak kembali lagi dan coba korban telephone namun tidak diangkat dan ahirya korban jemput ke kontrakan pacar nya yang bernama SRI namun berdasarkan keterangan saudari SRI bahwa terdakwa MULYADI sudah pergi dengan alasan mau mengurus tanah. Tidak lama kemudian terdakwa MULYADI menelphone korban dan berkata “ SAMPEAN MASIH DIPARKIRAN MAS “ lalu korban jawab “ MASIH “ lalu dia berkata lagi “ TUNGGU SEBENTAR, KORBAN MASIH DI KOSAN BELAKANG “ lalu HP langsung mati. Setelah itu korban sudah tidak bisa menghubungi terdakwa MULYADI kembali dan korban mencoba mencari hingga sore namun tidak korban temukan hingga ahirnya korban pulang kerumah.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Senin Tanggal 05 Februari 2024 korban mengetahui bahwa handphone korban sudah dibawa kabur oleh terdakwa MULYADI ahirnya korban melakukan pencarian dan ahirnya didapat informasi bahwa terdakwa MULYADI berada di KTM Kabupaten Mesuji kemudian korban dan saksi NOFI OKTAVIAN melakukan pengejaran dan ahirnya terdakwa MULYADI dapat koraban amankan berikut barang bukti satu unit handphone merk INFINIX HOT 10 PLAY Warna Morandi Green dengan Nomor IMEI : 355023190444961, 355023190444979 dan atas kejadian yang dialami korban tersebut mengalami kerugian sekira ± Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) selanjutnya korban serahkan ke Kantor Polsek Banjar Agung untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa MULYADI Bin KUSNO merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya