Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
SITI AMINAH Binti BAHEROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-299/L.8.4.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI AMINAH Binti BAHEROM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa SITI AMINAH Binti BAHEROM pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat disebuah rumah saksi SARMADI yang beralamat di Jalan 2 Kibang RT02/RW01 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira Jam 12.00 WIB setelah saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO mendapatkan informasi bahwa ada tindak pidana perjudian jenis TOGEL (toto gelap) kemudian saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO melakukan penyelidikan, lalu saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang berkumpul di Polres Tulang Bawang untuk melakukan penangkapan dan sekira jam 15.00 WIB saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang sampai di rumah milik saksi SARMADI yang beralamat di Jl. 2 Kibang RT02/RW01 Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang yang mana saat itu saksi SARMADI sedang berada diruang tamu bersama terdakwa SITI AMINAH yang sedang memasangkan nomor atau angka TOGEL dan saksi RISKI APRIDINATA yang sedang berada didalam kamar kemudian saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang langsung mengamankan saksi SARMADI dan saksi RISKI APRIDINATA dan terdakwa SITI AMINAH beserta barang bukti yang ditemukan saat penangkapan berupa :
  1. 13 (tiga belas) lembar kertas bertuliskan nomor-nomor atau angka-angka;
  2. Uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) 3 (tiga) lembar;
  3. Uang pecahan Rp. 75.000 (Tujuh puluh lima ribu) 1 (satu) lembar;
  4. Uang pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 6 (enam) lembar;
  5. Uang pecahan Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) 4 (empat) lembar;
  6. Uang pecahan Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) 4 (empat) lembar;
  7. Uang pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) 9 (Sembilan) lembar;
  8. Uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) 7 (tujuh) lembar;
  9. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam type 150 Imei1:353145112485285;
  10. 1 (satu) unit Kalkulator merk KAWACHI warna hitam.
  11. 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warba hitam grey type 11 Pro Imei:353831108053290;
  12. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Ocean Blue Imei1:864043050972970;

Selanjutnya saksi PERLI YADI dan saksi RAHMAT DEKA PAMSUNGGOWO bersama Personil lengkap Opsnal/Tekab 308 Polres Tulang Bawang membawa saksi SARMADI dan saksi RISKI APRIDINATA dan terdakwa SITI AMINAH ke Polres Tulang Bawang untuk ditindaklanjuti.

  • Bahwa awalnya terdakwa SITI AMINAH mendapatkan informasi dari tetangga jika dapat memasangkan nomor atau angka TOGEL kepada saksi SARMADI yang kemudian terdakwa SITI AMINAH ikut memasangkan pada tanggal 26 Desember dan 28 Desember 2023, adapun cara Saksi memasangkan nomor atau angka TOGEL kepada saksi SARMADI dengan menuliskan nomor diselembar kertas yang bertuliskan nomor kemudian terdakwa SITI AMINAH pasangkan dengan memberikan uang taruhan kepada saksi SARMADI yang mana 1 (satu) set nomor atau angka dihargai Rp. 1.000 (seribu rupiah) selanjutnya nomor yang dipasangkan tadi akan dinyatakan menang apabila 1 (satu) set nomor 2 (dua) nomor atau angka tersebut sesuai atau tepat dengan nomor atau angka yang diumumkan oleh Bandar Judi melalui youtube ataupun yang diberitahu oleh sdr. TOWI (DPO) kemudian bagi pemenang mendapatkan Rp 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah). Terdakwa SITI AMINAH telah melakukan pemasangan sebanyak 35 (tiga puluh lima) set nomor atau angka kepada saksi SARMADI dan nilai uang yang terdakwa SITI AMINAH setorkan sejumlah Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah). Setelahnya terdakwa SITI AMINAH mendapatkan kemenangan atas pemasangan nomor atau angka TOGEL kepada saksi SARMADI yang terdakwa SITI AMINAH pasangkan 1 (satu) set yang jumlahnya 2 (dua) nomor atau angka “45” kemudian terdakwa SITI AMINAH mendapatkan uang senilah Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah). Kemudian uang hasil kemenangan atas pemasangan nomor atau angka TOGEL kepada saksi SARMADI telah terdakwa SITI AMINAH pergunakan untuk membeli kebutuhan dapur.
  • Bahwa terdakwa menggunakan kesempatan main judi kepada saksi SARMADI, saksi RISKI APRIDINATA yang dalam melakukan permainan perjudian jenis togel (toto gelap) tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang sedangkan permainan perjudian jenis togel tersebut sifatnya untung-untungan saja karena dilakukan dengan bergantung kepada peruntungan belaka.

 

----------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya