Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.FITRA AGUSTAMA, S.H.
SIYAM Bin CIPTO SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1434/L.8.4.18/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2FITRA AGUSTAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIYAM Bin CIPTO SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET, pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di sebuah jalan yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 16.20 Wib, saat Terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET selesai membongkar muatan singkong di Pabrik BW yang beralamat Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, lalu setelah membongkar muatan, Terdakwa mengemudikan Kendaraan Mitsubishi Truck bak warna Kuning Nopol K 1467 ZA bersama dengan kuli muat Terdakwa yaitu bersama dengan Saksi Nurohman Bin Slamet, Saksi Pilipus Oktowiawan Anak Dari Riyanto, Saksi Habibtro Bin Ripa’i (Alm) yang duduk di bak belakang, yang mana Terdakwa berangkat dari Pabrik BW menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Penawar Jaya Rt/Rw 002/001 Kecamatan Banjar margo Kabupaten Tulang Bawang.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib saat Terdakwa mengemudikan Truck sesampainya di Jalan Lintas Timur Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sebelum masuk ke Gang Jaran Terdakwa tiba-tiba mengerem mendadak dan berniat akan berbelok kekanan untuk masuk ke Gang Jaran akan tetapi pada saat itu, Terdakwa tidak menghidupkan lampu sein kanan belakang maupun lampu hazard pada mobil Truck Terdakwa, tiba – tiba Terdakwa mendengar suara benturan dari arah belakang Truk yang Terdakwa kemudikan.
  • Kemudian Saksi Nurohman Bin Slamet, Saksi Pilipus Oktowiawan Anak Dari Riyanto, Saksi Habibtro Bin Ripa’i (Alm) melihat dari atas bak bahwa Korban Sidiq Sakti Sastra Negara yang mengemudikan 1 ( satu ) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna kuning kombinasi No.pol A 6983 DA telah menabrak sasis belakang sebelah kiri dari Truck yang dikendarai oleh Terdakwa dan tergeletak di badan jalan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung serta kepala bagian belakang, lalu Terdakwa menepikan kendaraan yang Terdakwa kemudikan, selanjutnya Terdakwa bersama warga sekitar mencari bantuan dengan warga melintas, lalu saat kendaraan Truck Colt Diesel Engkel dari arah Bandar Lampung yang melintas, kemudian Terdakwa bersama warga sekitar mengangkat Korban Sidiq Sakti Sastra Negara ke atas kendaraan Truck Colt Diesel Engkel tersebut lalu membawa korban ke Rumah Sakit Penawar Medika yang beralamat di Jalan Lintas Timur Sumatera Desa Agung Dalam RT. 03/RW. 02 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan Pertolongan Medis. Selanjutnya sekira pukul 17.09 Wib, korban SIDIQ SAKTI SASTRA NEGARA sampai di Rumah Sakit Penawar Medika, dalam keadaan terjadi pendarahan pada telinga hidung, mulut dan dari atas kepala sampai kaki, ditemukan tulang pipi kanan dan kiri hancur. Kemudian sekira pukul 17.40 Wib dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit Penawar Medika.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET mengakibatkan korban SIDIQ SAKTI SASTRA NEGARA mengalami pendarahan pada telinga hidung, mulut dan dari atas kepala sampai kaki, ditemukan tulang pipi kanan dan kiri hancur dan dirawat Rumah Sakit Penawar Medika, kemudian meninggal dunia  dalam perawatan tersebut, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1015/VER/01/RSPM/VII/2024, tanggal 17 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. APRINGGA FIDIASTO.
  1. Keadaan Umum : Tidak Baik
  2. Kesadaran : Koma

 

Kesimpulan :

Dan hasil pemerikasaan di temukan keluar darah dari hidung, mulut, pendarahan aktif luka lunak diwajah korban. Dilakukan pemeriksaan kembali ditemukan bahwa kesadaran pasien menurun, nadi tidak teraba, akral dingin, dan dilakukan RJP selama lima siklus. OS dinyatakan meninggal dunia didepan orang tua dan keluarganya pada pukul tujuh belas empat puluh waktu Indonesia barat.

---- Perbuatan terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET, pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 16.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2024 bertempat di sebuah jalan yang beralamat di Jalan Lintas Timur Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 16.20 Wib, saat Terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET selesai membongkar muatan singkong di Pabrik BW yang beralamat Kampung Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, lalu setelah membongkar muatan, Terdakwa mengemudikan Kendaraan Mitsubishi Truck bak warna Kuning Nopol K 1467 ZA bersama dengan kuli muat Terdakwa yaitu bersama dengan Saksi Nurohman Bin Slamet, Saksi Pilipus Oktowiawan Anak Dari Riyanto, Saksi Habibtro Bin Ripa’i (Alm) yang duduk di bak belakang, yang mana Terdakwa berangkat dari Pabrik BW menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Penawar Jaya Rt/Rw 002/001 Kecamatan Banjar margo Kabupaten Tulang Bawang.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib saat Terdakwa mengemudikan Truck sesampainya di Jalan Lintas Timur Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sebelum masuk ke Gang Jaran Terdakwa tiba-tiba mengerem mendadak dan berniat akan berbelok kekanan untuk masuk ke Gang Jaran akan tetapi pada saat itu, Terdakwa tidak menghidupkan lampu sein kanan belakang maupun lampu hazard pada mobil Truck Terdakwa, tiba – tiba Terdakwa mendengar suara benturan dari arah belakang Truk yang Terdakwa kemudikan.
  • Kemudian Saksi Nurohman melihat dari atas bak bahwa Korban Sidiq Sakti Sastra Negara yang mengemudikan 1 ( satu ) Unit Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna kuning kombinasi No.pol A 6983 DA telah menabrak sasis belakang sebelah kiri dari Truck yang dikendarai oleh Terdakwa dan tergeletak di badan jalan dengan posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung serta kepala bagian belakang, lalu Terdakwa menepikan kendaraan yang Terdakwa kemudikan, selanjutnya Terdakwa bersama warga sekitar mencari bantuan dengan warga melintas, lalu saat kendaraan Truck Colt Diesel Engkel dari arah Bandar Lampung yang melintas, kemudian Terdakwa bersama warga sekitar mengangkat Korban Sidiq Sakti Sastra Negara ke atas kendaraan Truck Colt Diesel Engkel tersebut lalu membawa korban ke Rumah Sakit Penawar Medika yang beralamat di Jalan Lintas Timur Sumatera Desa Agung Dalam RT. 03/RW. 02 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan Pertolongan Medis. Selanjutnya sekira pukul 17.09 Wib, korban SIDIQ SAKTI SASTRA NEGARA sampai di Rumah Sakit Penawar Medika, dalam keadaan terjadi pendarahan pada telinga hidung, mulut dan dari atas kepala sampai kaki, ditemukan tulang pipi kanan dan kiri hancur. Kemudian sekira pukul 17.40 Wib dinyatakan meninggal dunia dirumah sakit Penawar Medika.

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET mengakibatkan korban SIDIQ SAKTI SASTRA NEGARA mengalami pendarahan pada telinga hidung, mulut dan dari atas kepala sampai kaki, ditemukan tulang pipi kanan dan kiri hancur dan dirawat Rumah Sakit Penawar Medika, kemudian meninggal dunia  dalam perawatan tersebut, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 1015/VER/01/RSPM/VII/2024, tanggal 17 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh dr. APRINGGA FIDIASTO.

  1. Keadaan Umum : Tidak Baik
  2. Kesadaran : Koma

 

Kesimpulan :

Dan hasil pemerikasaan di temukan keluar darah dari hidung, mulut, pendarahan aktif luka lunak diwajah korban. Dilakukan pemeriksaan kembali ditemukan bahwa kesadaran pasien menurun, nadi tidak teraba, akral dingin, dan dilakukan RJP selama lima siklus. OS dinyatakan meninggal dunia didepan orang tua dan keluarganya pada pukul tujuh belas empat puluh waktu Indonesia barat.

---- Perbuatan terdakwa SIYAM Bin CIPTO SLAMET sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya