Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
2.DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3.RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H.
1.KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT
3.RAMA TRIANDI Bin PONIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 216/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 980 /L.8.23/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GATRA YUDHA PRAMANA., S.H., M.H.
2DIMAS PRATAMA SIDDARTA, S.H
3RISKY FANY ARDHIANSYAH, SH.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT[Penahanan]
2RAMA TRIANDI Bin PONIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa I KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT Bersama dengan Terdakwa II RAMA TRIANDI Bin PONIDI, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut:

 

---------- Berawal pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I KHOLID NURSEHA mendatangi terdakwa II RAMA TRIANDI sambil mengatakan “ini saya punya uang dua ratus ribu ma, kamu mau gak nambahin buat beli bahan (shabu)?, mendengar hal tersebut terdakwa II mengiyakan dengan menambahkan uang Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah) kepada terdakwa I. Kemudian setelah uang terkumpul Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa I menghubungi RISKI (belum tertangkap) untuk membeli narkotika jenis shabu dengan uang hasil patungan tersebut.    

 

----------  Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB, RISKI menghubungi terdakwa I dan mengantarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa I. kemudian terdakwa I dan RISKI melakukan transaksi narkotika jenis shabu di proyek bangunan yang terletak di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Barat. Setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut terdakwa I mendatangi terdakwa II menunjukkan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi shabu yang baru saja terdakwa I beli dari RISKI, mengetahui hal tersebut terdakwa II mengatakan “Oke, saya kerja dulu”.

----------  Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB anggota satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang melakukan pesta narkoba di sebuah bangunan yang terletak di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Menindaklanjuti hal tersebut saksi Anton Marzu bersama dengan saksi Aryobi Carlo Sadli sekira pukul 22.30 WIB mendatangi lokasi dari laporan tersebut. Setelah tiba di sebuah bangunan proyek yang terletak di di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat tersebut saksi mengamankan terdakwa I dan terdakwa II. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal-kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Jaya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet dan 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastic merk Teh Pucuk yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang ditemukan diatas lantai dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 563/BBF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel KBP SUGENG RIYADI, S.I.K., M.H. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,021 gram, pada kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golonga I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 --------- Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II pada saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang. ------------------------------------

 

----------- Perbuatan Terdakwa I KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT dan Terdakwa II RAMA TRIANDI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT bersama dengan Terdakwa II RAMA TRIANDI Bin PONIDI, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Berawal pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa I KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT menghubungi rekan terdakwa yang bernama RISKI (belum tertangkap) menggunakan telephone genggam milik terdakwa dengan maksud ingin membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, pada saat terdakwa berada di tempat proyek yang terletak di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Barat bersama dengan Terdakwa II RAMA TRIANDI, datang RISKI membawa narkotika jenis shabu dan menemui terdakwa I di belakang bangunan proyek tempat terdakwa I bekerja. Setelah terdakwa bertemu dengan RISKI, terdakwa langsung memberikan uang Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada RISKI, selanjutnya RISKI memberikan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua satu) gram.

---------- Selanjutnya setelah terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu, terdakwa mengajak terdakwa II untuk pergi ke bagian belakang bangunan proyek tempat terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu. ----------------------------------------------------

 

---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB anggota satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang melakukan pesta narkoba di sebuah bangunan yang terletak di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Menindaklanjuti hal tersebut saksi Anton Marzu bersama dengan saksi Aryobi Carlo Sadli sekira pukul 22.30 WIB mendatangi lokasi dari laporan tersebut. Setelah tiba di sebuah bangunan proyek yang terletak di di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat tersebut saksi mengamankan terdakwa I dan terdakwa II. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal-kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Jaya yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet dan 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari bekas botol plastic merk Teh Pucuk yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok dan 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang ditemukan diatas lantai dalam penguasaan terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 563/BBF/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel KBP SUGENG RIYADI, S.I.K., M.H. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T.,M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,021 gram, pada kesimpulan bahwa berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor , setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golonga I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II pada saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lain yang berwenang.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT dan Terdakwa II RAMA TRIANDI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa I KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT bersama dengan Terdakwa II RAMA TRIANDI Bin PONIDI, pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024, bertempat di kelurahan Panaragan Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------

 

---------- Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, setelah terdakwa I KHOLID NURSEHA membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), terdakwa I mengajak terdakwa II RAMA TRIANDI yang pada saat itu sedang berada di dalam mess sambal memperlihatkan 1 (satu) bungkus palstik klip berisi shabu seberat 0,21 (nol koma dua satu) gram kepada terdakwa II RAMA TRIANDI, mengetahui hal tersebut terdakwa II menyetujuinya.-------

 

---------- Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pergi ke sebuah bangunan yang ada di depan mess, dan sesaat setelah berada di dalam bangunan tersebut terdakwa I langsung mengeluarkan seperangkat alat hisap shabu (bong) yang telah terdakwa I selipkan dibagian perut dengan ditutupi bajunya. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa duduk saling berhadapan dengan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis shabu diletakkan terdakwa I ditengah-tengah antara terdakwa I dan terdakwa II. ----------

 

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 564/NNF/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel KBP SUGENG RIYADI, S.I.K., M.H. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 35 mil milik terdakwa An. KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT disimpulkan bahwa Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

---------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 565/NNF/2024 tanggal 8 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumsel KBP SUGENG RIYADI, S.I.K., M.H. dan Pemeriksa AKBP YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., AKP ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., IPTU DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm menerangkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah termos berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastic berisi urine dengan volume 25 mil milik terdakwa An. RAMA TRIANDI Bin PONIDI disimpulkan bahwa Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

--------- Bahwa Para Terdakwa pada saat yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang. -----------------------------------------------

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa I KHOLID NURSEHA Bin BERO PAWIT dan Terdakwa II RAMA TRIANDI Bin PONIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya