Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Des. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
54/Pdt.G/2023/PN Mgl |
Tanggal Surat |
Rabu, 13 Des. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | M. YUSUF | 2 | SANTI KARTINI | 3 | DEWI ELLA WATI | 4 | HANISAH | 5 | MARDIANA | 6 | SOPYAN ANSORI | 7 | MUHAMAD ALI | 8 | SUPARMAN | 9 | SUWIR |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | M. YUSUF | 2 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | SUWIR | 3 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | SUPARMAN | 4 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | MUHAMAD ALI | 5 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | SOPYAN ANSORI | 6 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | MARDIANA | 7 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | HANISAH | 8 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | DEWI ELLA WATI | 9 | Mawardi Hendra Jaya, S.H | SANTI KARTINI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.Huma Indah Mekar | 2 | Juarno Plt. General Manager PT. Huma Indah Mekar | 3 | T R Siregar Security & Comdev Manager | 4 | Ali Basri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WIM FADEL AZMILHUDA ,S.H. | PT.Huma Indah Mekar | 2 | WIM FADEL AZMILHUDA ,S.H. | Juarno Plt. General Manager PT. Huma Indah Mekar |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
14.854.800.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum alas hak / Surat bukti para penggugat yaitu Surat
Pernyataan Hak Milik tertanggal 23 Maret 1982 yeng diterbitkan oleh Kepala
Kampung Penumangan;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa para penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah perkebunan / peladangan seluas ±50 ha, yang terletak di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabuaten Tulang Bawang Barat dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tulung Sepelet/Bujung Anjuk
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Areal Umbul Kayu Batu Masangon
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Kali tebing Tetok
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rachman Raden Intan
- Menyatakan perbuatan para tergugat mengerjakan, menggunakan, menduduki dan / atau menguasai tanah milik masyarakat yang dalam hal ini tanah milik para penggugat seluas ±50 hektar tanah sengketa / tanah Umbul Tebing Tetok / tanah sepeninggalan kakek / sepeninggalan orang tua / tanah milik para penggugat (tanah para ahli waris) tersebut adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum para tergugat menyerahkan tanah sengketa / tanah Umbul Tebing Tetok / Tanah milik para pengguugat (tanah ahli waris) tersebut berikut tanam tumbuh yang ada di atasnya kepada para penggugat dalam keadaan baik;
- Menghukum para tergugat untuk memohonkan mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional / Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung / Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan pengukuran ulang dan mengluarkan Dari sertifikat HGU atas nama PT Huma Indah Mekar (atas nama para tergugat) tanah perkebunan / peladangan milik para penggugat seluas ±50 Ha yang terletak di Umbul Tebing Tetok Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabuaten Tulang Bawang Barat dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Tulung Sepelet/Bujung Anjuk
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Areal Umbul Kayu Batu Masangon
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Kali tebing Tetok
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Rachman Raden Intan
- Menghukum para tergugat untuk memberikan ganti rugi kepada para penggugat
sebasar Rp. 14.854.800.000,-
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa kepada para penggugat
sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak mempunyai putusan hukum tetap;
- Memerintahkan Ali Basri Bin Basri (tergugat IV) untuk mencabut laporan polisi nomor LP/B/395/XI/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA
LAMPUNG atas nama pelapor Ali Basi bin Basri (tergugat IV);
- Apabila majelis hakim berpendapat lain Ex Aequo et Bono maka para penggugat mohon putusan yang seadil – adilnya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |