Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Mgl 1.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2.MONICA. S.H.
ANDRI WIBOWO alias ANDRE Bin MUDIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-660/L.8.4.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI WIBOWO alias ANDRE Bin MUDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANDRI WIBOWO Alias ANDRE Bin MUDIR pada hari lupa tanggal lupa, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Bulan Agustus tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat BLP Gunung Agung Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan Pasal 84 ayat 2 KUHAPidana,  telah melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, yang  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bermula pada hari lupa tanggal lupa sekira Agustus 2023 jam 18.00 WIB saat Terdakwa ditelpon oleh saksi MUNAWIR HK Bin LUKMAN HAKIM (Alm) dan berkata “ini ada motor beat karbu, abis saya perbaiki mau gak, murah ini NDRE”, lalu Terdakwa menjawab “ya udah saya cek dulu motornya” kemudian jam 18.30 WIB Terdakwa berangkat dari PT. Gunung Madu (GMP) yang beralamat di Jalan Tol Terbanggi Besar, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah menuju bengkel saksi MUNAWIR HK Bin LUKMAN HAKIM (Alm) yang beralamat di BLP (Bumi Lampung Permai) Desa Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dengan menggunakan sepeda motor merek Jupiter MX milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi MUNAWIR HK Bin LUKMAN HAKIM (Alm) dan saksi HERU PRAKOSO Bin MULYATNO (Alm). Lalu Terdakwa melihat keadaan motor dan mengobrol terlebih dahulu dengan saksi MUNAWIR HK Bin LUKMAN HAKIM (Alm) setelah itu Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih, No.Pol: BE 8664 ST, No. Rangka: MH1JF5139CK507734 tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi HERU PRAKOSO Bin MULYATNO (Alm) tidak menyetujinya dan menawarkan kembali dengan harga Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan alasan uang ganti service motor, kemudian Terdakwa dan saksi HERU PRAKOSO Bin MULYATNO (Alm) kemali salng tawar dan menawar dan akhirnya disepakati harga sepeda motor tersebut Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) yang Terdakwa berikan secara tunai kepada saksi HERU PRAKOSO Bin MULYATNO (Alm). Setelah itu Terdakwa pulang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih, No.Pol: BE 8664 ST, No. Rangka: MH1JF5139CK507734 yang abru dibelinya dan motor Jupiter MX milik Terdakwa ditinggal dan diambil besok oleh Terdakwa di bengkel milik saksi MUNAWIR HK Bin LUKMAN HAKIM (Alm).
  • Bahwa selanjutnya pada hari lupa tanggal lupa bulan Oktober 2023 sekira jam 11.30 WIB saat Terdakwa sedang beristirahat bekerja Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 kepada orang yang ebkerja sesame kuli pangggul yang Tedakwa tidak ketahui Namanya dengan mengatakan “mas mau beli motor saya gak tapi gak ada suratnya” lalu dijawab oleh orang tersebut “motor apa” dan dijawab oleh Terdakwa “motor beat”, kemudian Terdakwa menawarkan motor tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kemudain orang tersebut menawarkan motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Sekira pukul 17.30 WIB setelah Terdakwa selesai bekerja, orang tersebut menemui Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk melihat 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 dan orang tersebut tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan jual beli 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 tidak dilengkapi dengan surat-surat bukti kepemilikan yang sah sehingga patut diduga bahwa 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 merupakan barang hasil tindak pidana.
  • Bahwa 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 tersebut merupakan hasil tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2024 dimana 1 (satu) unit motor merk Honda Beat warna Hijau Putih Nopol BE 8664 ST, Noka :MH1JF5139CK507734 tersebut merupakan motor milik saksi Dwi Wulan Agus Tiara Binti Ponimin yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000.- (Tujuh juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya