Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2020/PN Mgl HANNES SUCIADI 1.Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian RI Resor Mesuji
2.Inspektur Satu SUBUR Bin Tosir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HANNES SUCIADI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian RI Cq.Kepala Kepolisian Daerah Lampung Cq. Kepala Kepolisian RI Resor Mesuji
2Inspektur Satu SUBUR Bin Tosir
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
 
 
Jakarta, 6 Juli 2020
 
Kepada Yth;
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Menggala
Di-
Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
 
 
Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
 
 
Dengan hormat,
 
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,  Exsaudi R. Simanullang, SH., Yan Velyx Frandian, SH., Tuaman Manullang, SH dan Reynold Halomoan, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law Office Exsaudi R. Simanullang & Partners, beralamat di Gedung Yarnati Lt. 3 Ruang 308 Jl. Proklamasi No. 44 – Jakarta Pusat 10320, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama HANNES SUCIADI, beralamat di LRG SUNGAI AUR No. 1221 RT. 024/ 004, Kel. 8 Ulu, Kec. Seberang Ulu I, Kota Palembang, Propinsi Sumantera Selatan, selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA, berkedudukan di Mesuji, RT. 008/ RW. 002, Kel. Simpang Pematang, Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji Prov. Lampung, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 19 Maret 2020, selanjutnya disebut sebagai............................................................................PEMOHON;
 
Dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI, terhadap:
 
I. KEPALA KEPOLISIAN RI Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI DAERAH LAMPUNG Cq. KEPALA KEPOLISIAN RI RESOR MESUJI, beralamat di Jl. Lintas Timur Km. 192, Wira Bangun, Mesuji, Provinsi Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai ..............TERMOHON;
 
II. Nama : Inspektur Satu SUBUR.
Jabatan : KBO RESKRIM POLRES MESUJI.
Alamat : Jl. Lintas Timur Km. 192, Wira Bangun, Mesuji, Provinsi Lampung. untuk selanjutnya disebut sebagai ........................................TURUT TERMOHON;
 
 
Adapun dasar dan alasan Pemohon mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI ini adalah sebagai berikut:
 
1. Bahwa Pemohon adalah selaku pemilik/Penanggung Jawab TOKO SUMBER JAYA dan merupakan anggota ASOSIASI PEDAGANG MINUMAN MENGANDUNG REMPAH-REMPAH/ALKOHOL (ASPEMIRA), yang merupakan asosiasi (wadah perhimpunan) pengusaha yang bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, yang tercatat/terdaftar pada Dinas Kesatuan dan Politik Daerah Propinsi Lampung.
 
2. Bahwa TOKO SUMBER JAYA, milik Pemohon bergerak dalam bidang perdagangan barang minuman mengandung rempah-rempah/alkohol di daerah Propinsi Lampung, sesuai dengan SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor:  2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020  dengan masa berlaku hingga 22 Januari 2023.
 
3. Bahwa selama ini, seluruh barang dagangan yang dijual Pemohon yaitu berupa barang minuman mengandung alkohol yang dijual Pemohon merupakan barang dagangan yang diproduksi secara sah, memiliki ijin edar dari Pemerintah Republik Indonesia, telah lolos uji dari Badan Pengwas Obat dan Makanan (Badan POM) serta telah dipungut cukai sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol yang berlaku di Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada:
 
I. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2013 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL.
II. PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK) NOMOR 207/PMK.011/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
III. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/M-DAG/PER/4 /2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL.
 
4. Bahwa berdasarkan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia, berhak dan dijamin oleh hukum untuk menjual/memperdagangkan minuman beralkohol, sesuai dengan surat izin yang diterbitkan oleh Permerintah Republik Indonesia ic. Kementerian Perdagangan (sesuai dengan SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL (SIUP-MB) UNTUK SUB DISTRIBUTOR Nomor:  2/SIPT/SUBDIS-MB/02/2020, yang diterbitkan oleh KEMENTERIAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, tanggal 1 Pebruari 2020.  Berdasarkan hukum, Pemohon berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam bidang hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 D ayat (1) dan (2) UUD 1945 Jo. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Jo. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti. Dalam perkara ini, Pemohon selaku warga negara Republik Indonesia yang memperdagangkan minuman beralkohol telah mematuhi aturan yang ada,  oleh karena itu menurut hukum tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KEPOLISIAN RI RESORT MESUJI, jelas merupakan tindakan kekeliruan dari aparat penegak hukum. 
Pasal 28 D ayat (1) dan (2) selengkapnya berbunyi:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
 
Berdasarkan uraian di atas, terbukti tindakan Penyitaan yang  dilakukan Termohon terhadap BARANG DAGANGAN Pemohon, melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP dan demi hukum harus ditolak dan dinyatakan batal. Sebab tindakan penyitaan yang dilakukan Termohon tersebut, melanggar asas hukum pidana yaitu “TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN” (GEEN STRAF ZONDER SCULD BEGINSEL). 
 
5. Bahwa, pada tanggal 21 Pebruari 2020, KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT MESUJI (ic. Termohon), telah melakukan pengambilan barang dagangan milik Pemohon (copy SURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI oleh Penyidik terlampir). POLRES MESUJI yang dipimpin oleh Sdr. IPTU. SUBUR,                        Nrp: 69050462, (ic. Turut Termohon) yang bertindak dalam jabatannya selaku KBO RESKRIM POLRES MESUJI, telah mendatangi TOKO SUMBER JAYA dan mengambil barang dagangan minuman mengandung alkohol milik Pemohon berupa: 
a. 1 (satu) Dus botol kecil minuman jenis anggur merk Sempurna (GSK)
b. 1 (satu) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
 
6. Bahwa tindakan pengambilan barang yang dilakukan Termohon dan tanda terima pengambilan barang dalam bentuk SURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI  oleh Penyidik yang ditandatangani oleh Iptu Subur selaku KBO Reskrim Polres Mesuji (ic. Turut Termohon), jelas merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38-39 KUHAP Jo. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2020 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 2/Pid. Pra/2020/PN-Mgl, karena pengambilan barang dagangan Pemohon tersebut tidak diikuti dengan tindakan penyitaan (yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyitan dan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri Menggala), melainkan hanya memberikan Surat Tanda Penerimaan tertanggal 21 Pebruari 2020.
Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2020 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA selengkapnya berbunyi:
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i. menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan menghormati hak asasi manusia.
 
7. Bahwa berdasarkan aturan, jelas dan nyata barang dagangan minuman beralkohol milik Pemohon yang dijual oleh Toko SUMBER JAYA, bukanlah barang dagangan yang dilarang oleh undang-undang atau barang dagangan hasil dari sebuah tindak pidana kejahatan. Sehingga tindakan pengambilan barang Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan hanya memberikan SURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI oleh Penyidik, tanpa diikuti tindakan lanjutan berupa penyitaan, jelas melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP yang selengkapnya berbunyi : 
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah: 
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; 
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; 
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana; 
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; 
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 
 
8. Bahwa terbukti tindakan TERMOHON yang melakukan pengambilan barang Pemohon dengan hanya memberikan SURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI oleh Penyidik dan tanpa diikuti tindakan hukum dalam bentuk penyitaan yang dilaksanakan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Menggala/ tanpa penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala dan telah melanggar Pasal 38 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. UNDANG UNDANG DARURAT NOMOR 7 TAHUN 1955 TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI. Sebab berdasarkan KUHAP, setiap tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon selaku Penyidi,  wajib mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. Dalam perkara aquo, Termohon yang melakukan penyitaan barang dangangan Pemohon yaitu berupa 1 (satu) Dus botol kecil minuman jenis anggur merk Sempurna (GSK) dan 1 (satu) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur, harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Menggala, selaku pejabat yang berwenang yang memberikan izin kepada Termohon selaku penyidik untuk melakukan penyitaan barang dagangan Termohon. 
 
Pasal 38 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. 
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. 
 
9. Bahwa oleh karena tindakan TERMOHON yang melakukan pengambilan barang Pemohon dengan hanya memberikan SURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI oleh Penyidik dan tanpa diikuti tindakan penyitaan pada tanggal 21 Pebruari 2020 dan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Menggala, terbukti merupakan tindakan yang melanggar hukum yaitu pasal 38-39 KUHAP Jo. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2020 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 2/Pid. Pra/2020/PN-Mgl, maka sangat patut menurut hukum apabila Termohon dihukum untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Pemohon sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
 
10. Bahwa oleh karena Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Menggala berdasarkan atas fakta dan bukti-bukti yang tidak dapat lagi dibantah kebenarannya oleh TERMOHON, maka adalah sangat beralasan, apabila Pengadilan Negeri Menggala berkenan mengabulkan permohonan Pemohon dan memutuskan untuk menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang dagangan milik Pemohon dalam keadaan baik dan dalam keadaan semula. Disamping itu,  untuk menghindari kerugian yang lebih besar terhadp Pemohon, maka sangat patut dan layak apabila, Pengadilan Negeri Menggala berkenan untuk melaksanakannya putusan ini terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad). 
 
11. Bahwa sangatlah berdasar apabila Pengadilan Negeri Menggala, berkenan untuk menghukum TERMOHON untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar                        Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah) setiap hari, apabila TERMOHON lalai untuk melaksanakan isi putusan perkara ini.
 
Berdasarkan uraian-uraian dan alasan hukum yang dikemukanan Pemohon tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon dengan hormat kepada Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Menggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
 
A. PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan barang dagangan minuman beralkohol milik Pemohon yang diambil oleh Termohon, berupa 1 (satu) Dus botol kecil minuman jenis anggur merk Sempurna (GSK) dan 1 (satu) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur. adalah barang yang sah secara hukum untuk diperjualbelikan dan bukan merupakan barang yang diperoleh dari kejahatan.
 
3. Menyatakan pengambilan barang Pemohon oleh Termohon, 1 (satu) Dus botol kecil minuman jenis anggur merk Sempurna (GSK) dan 1 (satu) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur, dengan hanya memberikan SURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI oleh Penyidik tanpa diikuti tindakan penyitaan merupakan tindakan yang melanggar hukum yaitu pasal 38-39 KUHAP Jo. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2020 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 2/Pid. Pra/2020/PN-Mgl.
 
4. Menyatakan SURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI oleh Penyidik dari POLRES MESUJI tanggal 21 Pebruari 2020, yang ditandatangani Turut Termohon, batal demi hukum dan tidak sah, karena tidak sesuai dengan pasal 38-39 KUHAP Jo. Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2020 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Jo. Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 2/Pid. Pra/2020/PN-Mgl 
 
5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang dagangan milik Pemohon dalam keadaan baik dan dalam keadaan semula, yang diambil oleh Termohon sesuai denganSURAT TANDA TERIMA BARANG BUKTI oleh Penyidik POLRES MESUJI tanggal 21 Pebruari 2020 yang ditandatangani Turut Termohon, secara serta merta, setelah putusan perkara ini dibacakan yaitu:
a. 1 (satu) Dus botol kecil minuman jenis anggur merk Sempurna (GSK)
b. 1 (satu) Dus minuman jenis Anggur merk Beras Kencur.
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi immateril kepada PEMOHON sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
 
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (uitvoerbar bij voorraad).
 
8. Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari kelalainnya melaksanakan isi putusan ini.
 
9. Menghukum Turut Termohon untuk tunduk pada putusan perkara aquo;
 
10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam  perkara ini;
 
B. SUBSIDAIR:
Atau apabila Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
Hormat kami,
Kuasa Hukum,
 
 
 
 
 
EXSAUDI R. SIMANULLANG, SH YAN VELYX FRANDIAN, SH
 
 
 
 
 
TUAMAN MANULLANG, SH. REYNOLD HALOMOAN, SH
Pihak Dipublikasikan Ya