Dakwaan |
------------Bahwa ANTONI Bin RASIP SAET pada Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah Warung Nasi Goreng yang beralamatkan di Kp. Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Terdakwa sedang berada dirumahnya, kemudian datang Sdr. FERI (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi kerumah Sdr. ANGGA (DPO), lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. FERI (DPO) pergi menuju rumah Sdr. ANGGA (DPO) dan berdiam dirumah Sdr. ANGGA (DPO) hingga sekira pukul 00.00 Wib, Sdr. FERI (DPO) berkata “yuk ke unit 2 ke kosan cewek”, lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. FERI (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) pergi menuju ke unit 2 menggunakan 2 (dua) sepeda motor. Sesampainya didaerah unit 2 Terdakwa bersama dengan Sdr. FERI (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) berputar mengelilingi daerah Etanol Unit 2, hingga sekira pukul 02.30 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. FERI (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) berhenti disebuah pos ronda yang berada di Kp. Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, lalu Sdr. FERI (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik terbuat dari stainless dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam dan sarung sajam terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang mata bilah ± 30 cm yang kemudian Terdakwa selipkan di pinggan sebelah kanan dengan tujuan untuk berjaga – jaga dikarenakan Terdakwa bersama dengan Sdr. FERI (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) akan mencuri sepeda motor di daerah tersebut. Kemudian Terdakwa disuruh oleh Sdr. FERI (DPO) untuk nembeli kopi di warung nasi goreng yang tidak jauh dari Pos Ronda, lalu pada saat Terdakwa memesan kopi terdapat beberapa polisi dengan berpakaian preman yang sedang berada di warung nasi goreng tersebut dan merasa curiga kemudian melakukan introgasi dan penggeledahan badan Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik terbuat dari stainless dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam dan sarung sajam terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang mata bilah ± 30 cm yang diselipkan di pinggang sebalah kanan, melihat hal tersebut Sdr. FERI (DPO) dan Sdr. ANGGA (DPO) kabur melarikan diri, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.---------------------------------------------------------------------------- |