Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
ANTONI Bin RASIP SAET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-309/L.8.4.18/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONI Bin RASIP SAET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa ANTONI Bin RASIP SAET pada Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di sebuah Warung Nasi Goreng yang beralamatkan di Kp. Warga Makmur Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya