Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
SARNEN Bin SARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1275/L.8.4.18/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARNEN Bin SARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa SARNEN Bin SARMAN, pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, di sebuah gubuk belakang rumah makan Cirebon yang beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saat Terdakwa Sarnen Bin Sarman sedang beristirahat di rumah makan Cirebon yang beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, datang saudara PINJAY (Daftar Pencarian Orang) menawari Terdakwa narkotika jenis sabu dengan berkata “mau enggak sabu buat doping”, Terdakwa menjawab “yaudah”, Kemudian Terdakwa memberikan uang tunai senilai Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saudara PINJAY, selanjutnya saudara PINJAY pergi untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 16.15 wib, saudara PINJAY datang kembali dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dan berkata “ayok make kebelakang tapi saya buat alat dulu”, Terdakwa menjawab “yaudah”, selanjutnya Terdakwa dan saudara PINJAY menuju ke sebuah gubuk dibelakang rumah makan Cirebon ng beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, kemudian saudara PINJAY mulai merakit alat hisab sabu yang telah saudara PINJAY bawa dengan cara melubangi tutup botol aqua menggunakan paku, lalu dari lubang tersebut saudara PINJAY memasukan pipet alat hisap setelah alat hisap sabu selesai. Selanjutnya saudara PINJAY memasukan 1 (satu) buah kaca pirek di salah satu ujung pipet lainnya lalu memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek dan membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut saudara PINJAY hisap sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya alat hisab sabu tersebut diberikan oleh saudara PINJAY kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali, setelah mengkonsumsi sabu, Terdakwa dan saudara PINJAY ngobrol digubuk tersebut.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib, datang saksi Depbriansyah, saksi Paulus Diash Adiswara Handoko dan saksi Ahmad Aldi Pranata digubuk belakang rumah makan Cirebon tersebut, lalu ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan digubuk belakang rumah makan Cirebon tersebut, kemudian saat akan menghampiri 2 (dua) orang tersebut, tiba-tiba 2 (dua) orang laki-laki tersebut berusaha melarikan diri dan dilakukan penggejaran terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, akan tetapi hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa Sarnen Bin Sarman, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu disebuah lantai gubuk dibelakang rumah makan Cirebon, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapat dari saudara PINJAI (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. Lab : 1832/NNF/2024 POLDA SUMSEL tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K.,M.H, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,016 gram.
  • 1 (satu) buah kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu dengan berat netto 0,011 gram.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

---- Perbuatan Terdakwa Meri  merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

------------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa SARNEN Bin SARMAN, pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 disebuah gubuk belakang rumah makan Cirebon yang beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024, saksi Depbriansyah, S.H.,M.H. Bin Iskandar, saksi Paulus Diash Adiswara Handoko Anak Dari Handoko dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad  serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Narkotika di wilayah di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, kemudian dari hasil penyelidikan saksi Depbriansyah, saksi Paulus Diash Adiswara Handoko dan saksi Ahmad Aldi Pranata mendapatkan informasi bahwa di sebuah gubuk dibelakang rumah makan Cirebon yang beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib, saksi Depbriansyah, saksi Paulus Diash Adiswara Handoko dan saksi Ahmad Aldi Pranata sampai digubuk belakang rumah makan Cirebon tersebut, lalu ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan digubuk belakang rumah makan Cirebon tersebut, kemudian saat akan menghampiri 2 (dua) orang tersebut, tiba-tiba 2 (dua) orang laki-laki tersebut berusaha melarikan diri dan dilakukan penggejaran terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, akan tetapi hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa Sarnen Bin Sarman, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu disebuah lantai gubuk dibelakang rumah makan Cirebon, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapat dari saudara PINJAI (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. Lab : 1832/NNF/2024 POLDA SUMSEL tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K.,M.H, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,016 gram.
  • 1 (satu) buah kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu dengan berat netto 0,011 gram.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------

 

--------------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------

 

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa SARNEN Bin SARMAN, pada hari Senin Tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, di sebuah gubuk belakang rumah makan Cirebon yang beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib, saat Terdakwa Sarnen Bin Sarman sedang beristirahat di rumah makan Cirebon yang beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, datang saudara PINJAY (Daftar Pencarian Orang) menawari Terdakwa narkotika jenis sabu dengan berkata “mau enggak sabu buat doping”, Terdakwa menjawab “yaudah”, lalu saudara PINJAY pergi untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 16.15 wib, saudara PINJAY datang kembali dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut dan berkata “ayok make kebelakang tapi saya buat alat dulu”, Terdakwa menjawab “yaudah”, selanjutnya Terdakwa dan saudara PINJAY menuju ke sebuah gubuk dibelakang rumah makan Cirebon ng beralamatkan di Kampung Menggala kota Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang, kemudian saudara PINJAY mulai merakit alat hisab sabu yang telah saudara PINJAY bawa dengan cara melubangi tutup botol aqua menggunakan paku, lalu dari lubang tersebut saudara PINJAY memasukan pipet alat hisap setelah alat hisap sabu selesai. Selanjutnya saudara PINJAY memasukan 1 (satu) buah kaca pirek di salah satu ujung pipet lainnya lalu memasukan serbuk putih sabu kedalam kaca pirek dan membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut saudara PINJAY hisap sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya alat hisab sabu tersebut diberikan oleh saudara PINJAY kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membakar kaca pirek yang masih terisi sabu tersebut menggunakan korek api gas. Kemudian asap hasil pembakaran tersebut Terdakwa hisap sebanyak 4 (empat) kali, setelah mengkonsumsi sabu, Terdakwa dan saudara PINJAY ngobrol digubuk tersebut.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 19.30 Wib, datang saksi Depbriansyah, saksi Paulus Diash Adiswara Handoko dan saksi Ahmad Aldi Pranata digubuk belakang rumah makan Cirebon tersebut, lalu ditemukan 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan digubuk belakang rumah makan Cirebon tersebut, kemudian saat akan menghampiri 2 (dua) orang tersebut, tiba-tiba 2 (dua) orang laki-laki tersebut berusaha melarikan diri dan dilakukan penggejaran terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, akan tetapi hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama Terdakwa Sarnen Bin Sarman, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sumbu disebuah lantai gubuk dibelakang rumah makan Cirebon, kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa yang didapat dari saudara PINJAI (Daftar Pencarian Orang). Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. Lab : 1832/NNF/2024 POLDA SUMSEL tanggal  15 Juli 2024,  yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K.,M.H, setelah di lakukan pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,016 gram.
  • 1 (satu) buah kaca (pirek) yang masih terdapat sisa sabu dengan berat netto 0,011 gram.

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang  RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Nomor : 400.7.5.2/711/VII.02/VII/2024 tanggal 09 Juli 2024 oleh Iproh Susanti, SKM, Widiyawati, Amd. F dan ditandatangani oleh dr. Aditya M. Biomed terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah botol plastik yang berisikan urine milik terdakwa SARNEN Bin SARMAN dengan kesimpulan bahwa terhadap sampel urin ditemukan zat narkotika jenis methamphetamine (shabu-shabu) yang merupakan zat narkotika golongan 1 berdasarkan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----

Pihak Dipublikasikan Ya