Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
MARTA RAMANDA Bin DARWIS TALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-290/L.8.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD FATAH ABQARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTA RAMANDA Bin DARWIS TALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa MARTA RAMANDA Bin DARWIS TALIB  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan januari tahun 2024, bertempat di gardu Kampung Keagungan Dalam Rt/01 Rw/02 Kecamatan Menggala kabupaten  Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula waktu dan tempat seperti diatas, terdakwa   MARTA RAMANDA Bin DARWIS TALIB  sedang di gardu Kampung Keagungan Dalam Rt. 01 Rw.02 Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Bersama dengan sdr. Heri (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/I/2024/Sat Res Narkoba), terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib menyuruh Sdr. Heri (DPO) untuk membeli sabu dengan mengatakan “ri, beli sabu ini ada duit Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Heri (DPO) mengatakan “yasudah sini duitnya saya jalan membeli sabu dulu” selanjutnya Terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib mberikan Sdr. Heri (DPO) uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib dan diterima menggunakan tangan kanan Sdr. Heri (DPO), lalu Sdr. Heri (DPO) pergi untuk membeli sabu tersebut, Kemudian sekira pukul 04.30 Wib Sdr. Heri Kembali dengan membawa 1 (satu) bungkus Plastik Klip berisi Narkotika Jenis sabu tersebut dengan berat netto 0,08 (nol koma delapan) gram dan langsung diberikan kepada Terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib dengan menggunakan tangan kanannya dan diterima menggunakan tangan kanan terdakwa Marta Ramanda yang kemudian terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib simpan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib, saat Terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib sedang berada di rumah Terdakwa Marta Ramanda ditelpon oleh Sdr. Edi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/I/2024/Sat Res Narkoba) dan mengatakan “ma, ada sabu gak?” lalu Terdakwa menjawab “Iya ad aini sisa pakai saya tadi” lalu Sdr. Edi (DPO) menjawab “yaudah ketemuan di Depan Gapura Keagungan Dalam ya, ini saya ada uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pergi untuk mengantarkan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,08 (nol koma delapan) gram kepada Edi, lalu saat Terdakwa sedang berjalan mengantarkan narkotika jenis sabu ntersebut langsung diamankan oleh Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Tulang Bawang menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi Yoan Pebrianto, saksi Ahmat Aldi, saksi Debriansyah, S.H. beserta anggota Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib di Jalan Kampung Keagungan Dalam Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,08 (nol koma delapan) gram , 1 (satu) buah rokok merk Gudang Garam dan 1(satu) Unit Handphone merk Oppo F7 warna biru putih yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib.
  • Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.PL248FA/I/202 tanggal 06 Februari 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Ir Wahyu Widodo;

Kesimpulan :

    • BB kristal berat netto akhir 0,0865 gram Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yaitu Narkotika jenis Shabu.

-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

 

 

 

 

A T A U

 

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa MARTA RAMANDA Bin DARWIS TALIB  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan januari tahun 2024, bertempat di gardu Kampung Keagungan Dalam Rt/01 Rw/02 Kecamatan Menggala kabupaten  Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi Yoan Pebrianto, saksi Ahmat Aldi, saksi Debriansyah, S.H. beserta anggota Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib di Jalan Kampung Keagungan Dalam Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,08 (nol koma delapan) gram , 1 (satu) buah rokok merk Gudang Garam dan 1(satu) Unit Handphone merk Oppo F7 warna biru putih yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib.
  • Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.PL248FA/I/202 tanggal 06 Februari 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Ir Wahyu Widodo;

Kesimpulan :

    • BB kristal berat netto akhir 0,0865 gram Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yaitu Narkotika Jenis Shabu.

---------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa MARTA RAMANDA Bin DARWIS TALIB  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang termasuk dalam bulan januari tahun 2024, bertempat di gardu Kampung Keagungan Dalam Rt/01 Rw/02 Kecamatan Menggala kabupaten  Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diatas saat dimana terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib mengkonsumsi narkotika jenis shabu dimana cara terdakwa Marta Ramanda mengonsumsi Shabu tersebut adalah Pertama-tama menyiapkan alat-alat seperti pirex, alat hisap sabu (bong), sekop yang ujungnya runcing kemudian dimasukkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sekop yang ujungnya runcing tersebut kedalam pipa kaca (pirex) kemudian Pipet kaca pirex tersebut dibakar menggunakan korek api yang telah dimodifikasi dan dari hasil pembakaran keluarlah asap yang kemudian dipompa masuk kedalam botol bong, setelah itu dengan menggunakan mulut, Terdakwa Marta Ramanda menghisap sebanyak 4 (empat) kali setelah selesai narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan kedalam kantong celana Terdakwa dan alat-alat tersebut saya bakar sampai habis (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/04/III/2024/NARKOBA;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib saksi Yoan Pebrianto, saksi Ahmat Aldi, saksi Debriansyah, S.H. beserta anggota Satres Narkoba Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib di Jalan Kampung Keagungan Dalam Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,08 (nol koma delapan) gram , 1 (satu) buah rokok merk Gudang Garam dan 1(satu) Unit Handphone merk Oppo F7 warna biru putih yang ditemukan di tangan kanan Terdakwa Marta Ramanda Bin Darwis Talib.
  • Berdasarkan Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.PL248FA/I/202 tanggal 06 Februari 2024 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Ir Wahyu Widodo;

Kesimpulan :

    • BB Urine An. Marta Ramanda Bin Darwis Talib Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yaitu Narkotika jenis Shabu.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------

Pihak Dipublikasikan Ya