Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2.MONICA. S.H.
HARDIYANSYAH Bin SUKIRWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 174/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-431/L.8.4.18/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CANDRIKA RADITA PUTRI, S.H.
2MONICA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARDIYANSYAH Bin SUKIRWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa HARDIYANSYAH bin SUKIRWAN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di tempat tongkrongan yang berada di Jalan Kemiling, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIB saat Terdakwa sedang di rumah beralamat di Menggala Selatan, RT 002 RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sdr. PREDI (DPO) menelpon Terdakwa dan berkata “DI INGAT HUTANG KAMU SAMA ALDI” lalu Terdakwa menjawa “IYA SEKIRA PUKUL 14.00 WIB NANTI SAYA BAYAR HUTANG NYA” lalu sdr. PREDI (DPO) menjawab “YASUDAH” selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke tempat tongkrongannya beralamat di jalan Kemiling, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang yangmana sudah ada sdr. PREDI dan Sdr. ALDI (DPO) ditempat. Kemudian sdr. PREDI (DPO) bertanya kepada Terdakwa “MANA UANG HUTANG KAMU SAMA ALDI” dijawab oleh Terdakwa “NANTI YA JAM 14.00 WIB UANG NYA” lalu sekira pukul 09.30 WIB sdr. PREDI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan  Sdr. ALDI (DPO) dengan berkata “INI ADA BARANG SISA LIMA PULUH RIBU MAU NGAK?” lalu di jawab oleh Sdr. ALDI (DPO) “YAUDAH KASIHKAN SAJA SAMA HARDI DIA MAU PAKEK”. Kemudian Terdakwa mengonsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sebanyak dua kali hisapan dan setelah selesai Terdakwa mengobrol kembali dengan sdr. PREDI (DPO) dan sdr. ALDI (DPO).
  • Kemudian pada pukul 13.30 WIB Terdakwa pergi ke terminal Menggala untuk mengambil uang dari saudara Terdakwa dan kembali ke tempat tongrongan untuk memberikan uang sebesar Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr. PREDI (DPO). Selanjutnya pada pukul 15.20 WIB Sdr. ALDI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berkata “INI ADA BARANG MAU KAMU PAKAI SENDIRI ATAU SAYA SENDIRI” dijawab Terdakwa “TERSERAH KAMU kemudian Sdr. ALDI (DPO) pergi dari tempat tongkrongan disusul Terdakwa untuk pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali ke tempat tongkrongan disusul Sdr. ALDI (DPO) yang datang menaruh barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di atas meja di depan Terdakwa dan berkata “ITU BARANGNYA” dan diambil oleh terdakwa  menggunakan tangan kanan dan dimasukan ke dalam kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan. Setelah itu sdr. PREDI (DPO) pergi lalu Sdr. ALDI (DPO) bertanya kepada sdr. PREDI (DPO) “NANTI KESINI LAGI TIDAK“ dan dijawab ”YAUDAH NANTI SAYA KESINI LAGI” selanjutnya Terdakwa dan sdr. ALDI (DPO) pergi dari tempat tongkrongan.
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.50 WIB saat Terdakwa sedang di kamarnya, datang beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota polisi yang 3 diantaranya adalah saksi DEBRIANSYAH, SH. MH. bin ISKANDAR, saksi TRIMADANI KASUMA bin H. SARBANI, dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bin RAHMAD mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa kenakan pada saat penangkapan, 3 (tiga) buah pipet yang di temukan di bawah kasur kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 5 berwarna hitam dengan Nomor Imei 1: 868594044862632 Nomor Imei 2: 868594044862624 yang disita dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: PL84FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti berupa kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0348 gram (0,0221 gram setelah pemeriksaan lab) tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa HARDIYANSYAH bin SUKIRWAN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 15.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Menggala Selatan, RT 002, RW 001, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 15.50 WIB saat Terdakwa sedang di kamar Terdakwa, datang beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota polisi yang 3 diantaranya adalah saksi DEBRIANSYAH, SH. MH. bin ISKANDAR, saksi TRIMADANI KASUMA bin H. SARBANI, dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bin RAHMAD mengamankan serta melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa kenakan pada saat penangkapan yang diakui oleh Terdakwa didapat dari sdr. ALDI (DPO) saat sedang menongkrong di tempat tongkrongannya beralamat di jalan Kemiling, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang bersama sdr. PREDI (DPO), 3 (tiga) buah pipet yang di temukan di bawah kasur kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 5 berwarna hitam dengan Nomor Imei 1: 868594044862632 Nomor Imei 2: 868594044862624 yang disita dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No: PL84FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional di Bogor pada tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangai oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika atas nama Ir. Wahyu Widodo terhadap barangbukti berupa kristal warna putih dengan berat netto awal 0,0348 gram (0,0221 gram setelah pemeriksaan lab) tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa terdakwa HARDIYANSYAH bin SUKIRWAN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di tempat tongkrongan yang berada di Jalan Kemiling, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan “menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Selasa, 27 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB saat Terdakwa sedang bersama-sama dengan sdr. PREDI (DPO) dan sdr. ALDI (DPO) di tempat tongkrongannya beralamat di jalan Kemiling, Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, sdr. PREDI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dan  Sdr. ALDI (DPO) dengan berkata “INI ADA BARANG SISA LIMA PULUH RIBU MAU NGAK?” lalu di jawab oleh Sdr. ALDI (DPO) “YAUDAH KASIHKAN SAJA SAMA HARDI DIA MAU PAKEK”. Kemudian Terdakwa mengonsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sebanyak dua kali hisapan dan setelah selesai Terdakwa mengobrol kembali dengan sdr. PREDI (DPO) dan sdr. ALDI (DPO).
  • Kemudian pada pukul 13.30 WIB Terdakwa pergi ke terminal Menggala untuk mengambil uang dari saudara Terdakwa dan kembali ke tempat tongrongan untuk memberikan uang sebesar Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) kepada sdr. PREDI (DPO). Selanjutnya pada pukul 15.20 WIB Sdr. ALDI (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berkata “INI ADA BARANG MAU KAMU PAKAI SENDIRI ATAU SAYA SENDIRI” dijawab Terdakwa “TERSERAH KAMU kemudian Sdr. ALDI (DPO) pergi dari tempat tongkrongan disusul Terdakwa untuk pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa kembali ke tempat tongkrongan disusul Sdr. ALDI (DPO) yang datang menaruh barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di atas meja di depan Terdakwa dan berkata “ITU BARANGNYA” dan diambil oleh terdakwa  menggunakan tangan kanan dan dimasukan ke dalam kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan. Setelah itu sdr. PREDI (DPO) pergi lalu Sdr. ALDI (DPO) bertanya kepada sdr. PREDI (DPO) “NANTI KESINI LAGI TIDAK“ dan dijawab ”YAUDAH NANTI SAYA KESINI LAGI” selanjutnya Terdakwa dan sdr. ALDI (DPO) pergi dari tempat tongkrongan.
  • Bahwa kemudian pada pukul 15.50 WIB saat Terdakwa sedang di kamarnya, datang beberapa orang laki-laki yang mengaku anggota polisi yang 3 diantaranya adalah saksi DEBRIANSYAH, SH. MH. bin ISKANDAR, saksi TRIMADANI KASUMA bin H. SARBANI, dan saksi AHMAT ALDI PRANATA bin RAHMAD mengamankan Terdakwa serta melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar Terdakwa dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan yang sedang Terdakwa kenakan pada saat penangkapan, 3 (tiga) buah pipet yang di temukan di bawah kasur kamar Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI REDMI NOTE 5 berwarna hitam dengan Nomor Imei 1: 868594044862632 Nomor Imei 2: 868594044862624 yang disita dari tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. : PL133EI/II/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2023 dari Badan Narkotika Nasional, yang dilakukan pemeriksaan oleh Ir. Wahyu Widodo maka diperoleh kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories disimpulkan bahwa 1 buah pot plastik bening berisikan urin an. HARDIANSYAH bin SUKIRWAN dengan berat netto awal 35ml tersebut adalah benar positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki surat izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya