Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FITRA AGUSTAMA, S.H.
2.ACI JAYA SAPUTRA SH
BENI Bin BADRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-302/L.8.4.18/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA AGUSTAMA, S.H.
2ACI JAYA SAPUTRA SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI Bin BADRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa BENI Bin BADRI bersama-sama dengan saksi YADI Bin DAHLAN (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 Sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 disebuah jalan yang beralamat di Jl. I LK. Lingai Kel. Menggala Kab. Tulang Bawang atau pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 Sekira pukul 15.30 Wib, disebuah rumah yang beralamat di Jl. V UGI Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ““percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 Sekira pukul 08.00 Wib, saat Terdakwa BENI Bin BADRI pergi menuju rumah saksi YADI Bin DAHLAN yang beralamatkan di Jl. V UGI Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, sesampainya dirumah saksi YADI, saksi YADI berkata kepada Terdakwa, “mau makek (sabu)  apa ?”, Terdakwa menjawab “yaudah bang”, lalu saksi YADI  menyuruh Terdakwa dengan mengatakan “telpon dulu sardi, ngutang dulu 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)”, kemudian Terdakwa menelpon saudara SARDI (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “bang ini saya disuruh yadi, ngutang dulu 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)”, dijawab oleh saudara SARDI menjawab “yaudah sini ke jalan 1 (satu) aja”, selanjutnya Terdakwa pergi untuk menemui saudara SARDI disebuah jalan yang beralamat Jl. I Lk. Lingai Kel. Menggala Kab. Tulang Bawang, lalu Terdakwa bertemu saudara SARDI dan mengatakan kepada Terdakwa, “ini kasih ke yadi”, sambil memberikan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa sabu tersebut dan kembali ke rumah saksi YADI.
  • Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 09.00 Wib, saat Terdakwa berada dirumah saksi YADI, Terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip dan diterima oleh saksi YADI. Selanjutnya Terdakwa diajak oleh saksi YADI pergi menuju ke belakang sebuah Masjid yang beralamat di Jl. V Lk. Lingai Kel. Ujung Gunung Kab. Tulang Bawang untuk mengkonsumsi narkotika tersebut, selanjutnya setelah mengkonsumsi narkotika tersebut di belakang Masjid, Terdakwa dan saksi YADI kembali menuju rumah saksi YADI.
  • Kemudian pada hari yang sama, sekira jam 15.30 Wib, saat Terdakwa dan saksi YADI berada dirumah saksi YADI datanglah saudara KARIM (daftar pencarian orang) memanggil saksi YADI melalui jendela kamar tidur, dan saksi YADI mengatakan kepada Terdakwa “ben, coba tanya dulu karim itu kenapa ?”, selanjutnya Terdakwa menemui saudara KARIM dan saudara KARIM mengatakan kepada Terdakwa “minta bagi 80”, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu dan memberikan kepada saudara KARIM, lalu saudara KARIM memberikan sejumlah uang sebanyak Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memberitahu kepada saksi YADI dengan mengatakan “itu karim minta bagi 80 rb”.
  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 Sekira sekira jam 16.00 Wib, saksi Yogi Prasetyo, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. V UGI Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sering di jadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut saksi Yogi Prasetyo, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi mendatangi sebuah rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, Tim satresnarkoba melihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan dan melakukan penangkapan diketahui bernama saksi YADI Bin DAHLAN dan  Terdakwa BENI Bin BADRI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok JF MILD, dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning tersebut di atas kasur yang berada di dalam kamar tidur rumah saksi YADI. Selanjutnya saksi YADI dan Terdakwa berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.146EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  28 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,0648 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 40 ML

C : Total Sampel C : 40 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0095 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 0 ML

C : Total Sampel C : 40 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa BENI Bin BADRI dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa BENI Bin BADRI bersama-sama dengan saksi YADI Bin DAHLAN (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 Sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 disebuah rumah yang berada Jl. V UGI Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 sekira sekira pukul 16.00 Wib, saksi Yogi Prasetyo, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. V UGI Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sering di jadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut saksi Yogi Prasetyo, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi mendatangi sebuah rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, selanjutnya Tim satresnarkoba melihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan dan melakukan penangkapan diketahui bernama saksi YADI Bin DAHLAN dan Terdakwa BENI Bin BADRI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok JF MILD, dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning tersebut di atas kasur yang berada di dalam kamar tidur rumah saksi YADI. Selanjutnya saksi YADI dan Terdakwa berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.146EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  28 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,0648 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 40 ML

C : Total Sampel C : 40 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0095 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 0 ML

C : Total Sampel C : 40 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa BENI Bin BADRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- ATAU--------------------------------------------------------

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa BENI Bin BADRI pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 Sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 dibelakang sebuah masjid yang beralamat di Jl. V Lk. Lingai Kel. Ujung Gunung Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wib, saat Terdakwa berada dirumah saksi YADI, Terdakwa memberikan 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip dan diterima oleh saksi YADI. Selanjutnya Terdakwa diajak oleh saksi YADI pergi menuju ke belakang sebuah Masjid yang beralamat di Jl. V Lk. Lingai Kel. Ujung Gunung Kab. Tulang Bawang untuk mengkonsumsi narkotika tersebut sebanyak 2 (dua) bungkus plastic klip berisi sabu. Sesampai dibelakang Masjid tersebut, saksi YADI Bin DAHLAN menyiapkan alat hisab sabu terlebih dahulu,  lalu Terdakwa dan saksi YADI Bin DAHLAN membakar pipa kaca pirex yang telah diisi narkotika jenis sabu tersebut, lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu hisap dengan sebuah pipet berbentuk leter L yang telah terpasang di alat hisap (bong) sebanyak 3 (tiga) kali hisapan dan saksi YADI Bin DAHLAN sebanyak 3 (tiga) kali hisapan. Kemudian setelah mengkonsumsi sabu tersebut Terdakwa dan saksi YADI Bin DAHLAN meletakkan alat hisap (bong) tersebut di belakang Masjid tersebut dan kembali kerumah saksi YADI.
  • Kemudian pada hari Selasa Tanggal 05 Desember 2023 Sekira sekira jam 16.00 Wib, saksi Yogi Prasetyo, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi yang merupakan anggota Satrenarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl. V UGI Rt. 002 Rw. 001 Kel. Ujung Gunung Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang sering di jadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dari informasi tersebut saksi Yogi Prasetyo, saksi M. Iqhbal Fernanda K Bin Wahid Bowo K dan saksi Ahmad Aldi Pranata Bin Rahmad serta rekan – rekan saksi mendatangi sebuah rumah tersebut, sesampainya di sebuah rumah tersebut, Tim satresnarkoba melihat 2 (dua) orang laki laki yang mencurigakan dan melakukan penangkapan diketahui bernama saksi YADI Bin DAHLAN dan  Terdakwa BENI Bin BADRI, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah kotak rokok JF MILD, dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning tersebut di atas kasur yang berada di dalam kamar tidur rumah saksi YADI. Selanjutnya saksi YADI dan Terdakwa berikut barang bukti di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium  No. PL.146EL/XII/2023/Pusat Laboratorium Narkotika terhadap barang bukti, tanggal  28 Desember 2023,  yang ditandatangani Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, setelah di lakukan pengujian maka di dapat hasil sebagai berikut
  •  

Jenis Sampel

:

A : Kristal | B : Urine

  •  

Uji Identifikasi

:

Metamfetamina

  •  

Jumlah Sampel

:

2 Sampel

  •  

Berat Netto Awal         

:

A : Total Sampel A : 0,0648 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 40 ML

C : Total Sampel C : 40 ML

  •  

Berat Netto Akhir        

:

A : Total Sampel A : 0,0095 Gram

 

 

 

B : Total Sampel B : 0 ML

C : Total Sampel C : 40 ML

  •  

Metode Pemeriksaan   

 

B (Marquis, mendeline, simon) dengan hasil Positif dan metode pemeriksaan GC-MS dengan hasil Positif Narkotika

Kesimpulan : Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut positif (+)  METAMFETAMINA  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) menurut Nomor Urutan 61 dan diatur dalam Lampiran Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya