INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.C/2023/PN Mgl | Rajib Mustofa | Ardianto Bin Apud | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.C/2023/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B / 108 / X / 2023 / RESKRIM | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan :
Kesatu:
-------- Bahwa terdakwa ARDIANTO Bin APUD , Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023, sekira 15.00 wib atau pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2023, atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di kediaman sdra ANDI di jalan Lais Kampung Makartitama RT 003 RK 004 Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.” Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian “, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
Bahwa berawal Pada tanggal 16 Agustus 2023 sekira jam 14.30 Wib terdakwa bersama dengan saudara AGUS RIADI (tuna wicara) berangkat dari kediaman saudara terdakwa kampung Makartitama RT 06 RK 06 menuju kediaman saudara ANDI yang beralamatkan di jalan Lais kampung Makartitama RT 03 RK 04 Kecamatan Gedung Aji Baru Kabupaten Tulang Bawang dengan mengendari sepeda motor. Setelah sampai di kediaman saudara ANDI terdakwa bertemu dengan saksi DESI dan adik laki-laki dari saudara ANDI, selanjutnya terdakwa memberitahu maksud dan tujuan kedatangan terdakwa kekediaman saksi DESI adalah untuk mengambil 1 (satu) unit televisi merk changhong android tv 32 inch warna hitam dan 1 (satu) unit kipas angin warna putih hijau merk miyako milik pelapor yang di titipkan dikediaman saksi DESI,pada saat itu terdakwa menjelaskan kepada saksi DESI jika terdakwa telah meminta izin terlebih dahulu kepada pelapaor,dan apabila pelapor menanyakan barang barang nya tersebut kepada saksi DESI,saksi DESI diminta untuk memberitahu barang barang tersebut di bawa di kediaman terdakwa, setelah terdakwa jelaskan maksud terdakwa tersebut,kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit televisi merk changhong android tv 32 inch warna hitam dan 1 (satu) unit kipas angin warna putih hijau merk miyako milik pelapor tersebut dari dalam kamar di dalam kediaman ANDI tersebut dan terdakwa membawa 1 (satu) unit televisi merk changhong android tv 32 inch warna hitam dan 1 (satu) unit kipas angin warna putih hijau merk miyako tersebut kekediaman terdakwa di Kampung Makartitama RT 006 RK 006 Kecamatan Gedung Aji Baru selanjutnya pada pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023 pelapor menghubungi saksi RUDI untuk mengambil barang barang pelapor yang pelapor titipkan dikediaman ANDI,akan tetapi pada hari itu rumah saksi ANDI terlihat kosong sehingga saksi RUDI tidak jadi mengambil arang barang pelapor ,kemudian pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira jam 07.00 Wib pelapor mengingatkan kembali saksi RUDI untuk mengambil barang barang pelapor di kediaman saksi ANDI,sekira jan 07.30 Wib sdra RUDI menghubungi saya jika barang barang yang pelapor titipkan di kediaman saksi ANDI sudah tidak ada lagi di kediaman saksi ANDI dan menurut keterangan saksi DESI barang barang ,milik pelapor telah di ambil oleh terdakwa,diperkirakan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.2000.000 (dua juta rupiah) dan kemudian pelapor melaporkan persistiwa tersebut kePolsek Penawartama.-----
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum .
Bahwa terhadap barang bukti berupa:
1. 1 (satu) unit televisi merk changhong android tv 32 inch warna hitam
2. 1 (satu) unit kipas angin warna putih hijau merk miyako
--------Perbuatan terdakwa ARDIANTO Bin APUD merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana -------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |