Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JODI ISKANDAR bin BURHAN bersama-sama dengan MIRHANSAH bin SAPRI dan Anak RENDI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah seseorang yang tidak dikenal beralamatkan di Kp. Dermaga Bugis, Kec. Menggala, Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira jam 20.00 WIB saksi MIRHANSAH bin SAPRI yang selanjutnya disebut saksi MIRHANSAH pergi ke rumah Terdakwa untuk meminjam motor dan pergi kearah Kp. Kahuripan Jaya Baru, Kec Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang, pada saat di jalan saksi MIRHANSAH bertemu dengan Anak RENDI saksi MIRHANSAH berkata kepada Anak RENDI “REN ADA DUIT LIMA PULUH ENGGA TAMBAHIN DUIT SAYA SERATUS UNTUK BELI SABU” lalu Anak RENDI menjawab “ADA NANTI SAYA ITUNG DULU CUKUP GA” lalu Anak RENDI berkata “ENGGA CUKUP” kemudian saksi MIRHANSAH kembali ke rumah Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “ADA DUIT LIMA PULUH ENGGA” lalu Terdakwa memberikan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi MIRHANSAH lalu saksi menjawab “YAUDAH SAYA BERANGKAT BELI SABU”. Kemudian saksi MIRHANSAH mendatangi Anak RENDI yang sedang berada di rumah rekan Anak RENDI di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan bertanya “ADA BERAPA REN” lalu Anak RENDI menjawab “ADA TIGA PULUH” lalu saksi MIRHANSAH menjawab “YAUDAH AYOK JALAN SAMA SAYA”. Kemudian Anak RENDI memberikan uang senilai Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi MIRHANSAH dan sekira pukul 21.00 WIB keduanya pergi ke rumah BENI (DPO) yang beralamatkan di Kp. Dermaga Bugis Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang menghampiri BENI (DPO), lalu BENI (DPO) bertanya “NGAMBIL BERAPA DEK” yang dijawab saksi MIRHANSAH “NGAMBIL SERATUS LIMA PULUH BANG” lalu saksi MIRHANSAH memberikan uang senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada BENI (DPO) dan BENI (DPO) bertanya kembali “ADA DUIT SEPULUH RIBU GA DEK” lalu saksi MIRHANSAH menjawab “ADA” lalu saksi MIRHANSAH memberikan uang senilai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada BENI (DPO) dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya kepada saksi MIRHANSAH. Setelah itu saksi MIRHANSAH dan Anak RENDI pergi ke rumah Terdakwa di Kp. Kahuripan Jaya Baru, Kec Menggala Timur, Kab. Tulang Bawang. Lalu saksi MIRHANSAH berkata kepada Terdakwa “PINJEM KUNCI SAYA MAU NGAMBIL ALAT CUKUR” lalu Terdakwa memberikan Kunci Rolling Door kepada saksi MIRHANSAH, dan saksi MIRHANSAH menerima sebuah Kunci Rolling Door tersebut. Kemudian saat saksi MIRHANSAH sedang membuka Pintu Rolling Door, datang Saksi M. IQBAL FERNANDA K Bin WAHID BOWO K, Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAD, bersama tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang dan lansung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi MIRHANSAH, Terdakwa dan Anak RENDI yang sedang berada di depan teras rumah Terdakwa. Kemudian setelah melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar penangkapan dan menemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) tersebut, dikarenakan hal tersebut saksi MIRHANSAH, Terdakwa dan Anak RENDI berikut barang bukti milik saksi MIRHANSAH yang ditemukan oleh Polisi dibawa menuju Polres Tulang Bawang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0168 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung pada tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian atas nama SOFIA MASROH terhadap barangbukti 1 bungkus klip berisi kristal bening (yang disita dan dieksekusi dalam perkara Anak RENDI) dengan berat netto awal: 0,0600 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
- Bahwa saksi MIRHANSAH, Terdakwa dan Anak RENDI dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JODI ISKANDAR bin BURHAN bersama-sama dengan MIRHANSAH bin SAPRI yang selanjutnya disebut Saksi MIRHANSAH, dan Anak RENDI (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah Terdakwa beralamat di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih Daerah Hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dengan tanpa hak tau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB Saksi M. IQBAL FERNANDA K Bin WAHID BOWO K, Saksi AHMAT ALDI PRANATA Bin RAHMAD, bersama tim dari Satuan Reserse melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di wilayah Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan mendapatkan informasi di wilayah tersebut terdapat seseorang yang sering melakukan penyalahgunaan Narkotika maka selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB para saksi beserta tim menuju lokasi sebuah rumah yang beralamatkan di Kp. Kahuripan Jaya Baru Kec. Menggala Timur Kab. Tulang Bawang dan melihat 3 (tiga) orang laki-laki sedang duduk di depan teras rumah kemudian para saksi menghampiri dan mengamankan mereka yaitu Anak RENDI, saksi MIRHANSAH, Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan, sekeliling jalan, benda bergerak serta benda tidak bergerak milik ketiganya dan dari hasil penggeledahan para saksi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di bawah pot yang berada di samping rumah Terdakwa, 1 (satu) buah tabung pipa kaca (pirex) ditemukan di kantung celana sebelah kiri Terdakwa, selanjutnya ketiga orang tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.090.K.05.16.24.0168 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandar Lampung pada tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian atas nama SOFIA MASROH terhadap barangbukti 1 bungkus klip berisi kristal bening (yang disita dan dieksekusi dalam perkara Anak RENDI) dengan berat netto awal: 0,0600 gram diberikan kesimpulan Positif (+) mengandung Metamfetamina (Termasuk Narkotika Golongan 1 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika).
- Bahwa Terdakwa, Saksi MIRHANSAH, dan Anak RENDI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------- |