Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
384/Pid.Sus/2024/PN Mgl | 1.Agung Rahmat Wibowo, S.H.,M.H. 2.Ardi Herlian Syah, S.H.,M.H. |
DEFRIS als IJUT bin REFNI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 384/Pid.Sus/2024/PN Mgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1609 /L.8.22/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa DEFRIS Als IJUT Bin REFNI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5gr (lima gram), perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Sidang, Kec. Rawa Jitu Utara, Kab. Mesuji. Terdakwa didatangi oleh sdr. DENNY (DPO) yang berasal dari Desa Gajah Mati Kec. Sungai Menang, Kab. Ogan Komering Ilir dan langsung menghampiri Terdakwa menawarkan Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa ditawari oleh sdr. DENNY, Terdakwa langsung membelinya dengan memberi uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. DENNY. Selanjutnya, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, lalu Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi beberapa paketan harga antara lain dengan harga paketan senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan paketan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah Shabu-Shabu tersebut terjual habis, selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2024 Terdakwa didatangi kembali oleh sdr. DENNY di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sungai Sidang, Kec. Rawa Jitu Utara, Kab. Mesuji, kemudian sdr. DENNY menawarkan kembali Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 3 (tiga) butir extacy dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), lalu karena shabu yang telah Terdakwa edarkan sudah habis dan pada saat itu juga Terdakwa ingat ada pelanggan Terdakwa yang menanyakan terkait Narkotika jenis Extacy kepada Terdakwa, Terdakwa pun membeli Shabu dan Extacy tersebut untuk nantinya Terdakwa jual Kembali kepada para pelanggan Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Sidang, Kec. Rawa Jitu Utara, Kab.Mesuji datang saksi INDRA, saksi SIGIT, dan saksi ANGGI (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) melakukan penggrebekan dan penggeledahan dan para saksi Polisi menemukan barang bukti di kamar Terdakwa berupa 2 (dua) buah Timbangan Digital Pocket, 1 (satu) buah Dompet warna merah, 5 (lima) buah sekop dari pipet, Uang Tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah plastic klip sedang yang di dalamnya terdapat plastic klip kecil dan plastic klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 25,417 gram, 3 (tiga) butir Ekstasi berlogo Pinguin dengan berat netto 0,760 gram, 23 (dua puluh tiga) plastik klip ukuran sedang, 22 (dua puluh dua) plastik klip berukuran kecil, 19 (sembilan belas) lembar kertas label harga dengan rincian 3 (tiga) lembar bertuliskan 50, 4 (empat) lembar bertuliskan 100, 3 (tiga) lembar bertuliskan 105, 5 (lima) lembar bertuliskan 200, dan 3 lembar bertuliskan 300, lalu semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya, para saksi Polisi membawa Terdakwa berikut Barang Bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1736 / NNF/ 2024 tanggal 05 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 25,417 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2840/2024/NNF. Barang bukti disita dari Terdakwa An. DEFRIS Als IJUT Bin REFNI. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 2840/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti BB 2840/2024/NNF : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 25,365 gram. Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel; Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. –--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DEFRIS Als IJUT Bin REFNI pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5gr (lima gram). Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wib, saksi INDRA, saksi SIGIT, dan saksi ANGGI (masing-masing merupakan anggota Polri Polres Mesuji) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di Desa Sungai Sidang, Kec. Rawa Jitu Utara, Kab. Mesuji. Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira pukul 04.00 WIB para saksi Polisi berkumpul di Mako Polres Mesuji dan setelah memastikan bahwa Target Operasi berada di rumahnya para saksi Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap Target Operasi seorang laki laki yakni bernama DEFRIS Alias IJUT Bin REFNI (Terdakwa) menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji. Lalu sekira pukul 07.00 WIB para saksi Polisi tiba di rumah Terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang tidur di kamar. Selanjutnya, para saksi Polisi melakukan penggrebekan dan penggeledahan, lalu para saksi Polisi menemukan barang bukti di kamar Terdakwa berupa 2 (dua) buah Timbangan Digital Pocket, 1 (satu) buah Dompet warna merah, 5 (lima) buah sekop dari pipet, Uang Tunai sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah plastic klip sedang yang di dalamnya terdapat plastic klip kecil dan plastic klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 25,417 gram, 3 (tiga) butir Ekstasi berlogo Pinguin dengan berat netto 0,760 gram, 23 (dua puluh tiga) plastik klip ukuran sedang, 22 (dua puluh dua) plastik klip berukuran kecil, 19 (sembilan belas) lembar kertas label harga dengan rincian 3 (tiga) lembar bertuliskan 50, 4 (empat) lembar bertuliskan 100, 3 (tiga) lembar bertuliskan 105, 5 (lima) lembar bertuliskan 200, dan 3 lembar bertuliskan 300, lalu semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa. Selanjutnya, para saksi Polisi membawa Terdakwa berikut Barang Bukti ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 1736 / NNF/ 2024 tanggal 05 Juli 2024 bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 24 (dua puluh empat) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 25,417 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2840/2024/NNF. Barang bukti disita dari Terdakwa An. DEFRIS Als IJUT Bin REFNI. Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratotis Kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 2840/2024/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang Bukti BB 2840/2024/NNF : Kristal Metamfetamina dengan berat netto 25,365 gram. Sisa barang bukti dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan barang bukti di persidangan, dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel; Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |