Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
3.ADIAREBI, S.H., M.H.
ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/ 982 /L.8.23/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
3ADIAREBI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KOMI PELDAANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia terdakwa ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib atau pada bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Mulyo Asri Rt/Rw 002/004, Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 Wib, awalnya terdakwa sedang video call dengan pacar terdakwa dirumahnya, kemudian dihubungi oleh Sdr. Leo dengan isi pesan ”lagi dimana ? ” dan dijawab oleh terdakwa ”sedang dirumah”, selanjutnya dijawab kembali oleh Sdr. Leo ”beliin aku bahan (shabu) ” dijawab kembali oleh terdakwa ”berapa” dijawab oleh Sdr. Leo ”tiga ratus ribu” kemudian terdakwa menanyakan kembali ”aku dapat apa ?” yang kembali dijawab oleh Sdr. Leo bahwa dirinya meminta tolong oleh terdakwa untuk membelikan shabu.
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminjam nomor rekening pacar Terdakwa agar Sdr. Leo mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut, setelah terdakwa menerima sejumlah uang yang ditransfer oleh Sdr. Leo terdakwa mengirimkan bukti transfer yang dikirimkan Sdr. Leo kepada Sdri. Yesi dan meminta Sdr. Yesi untuk memberikan uang yang sudah ditransfer oleh Sdr. Leo ke rekeningnya secara cash. Selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr. Yesi untuk mengambil uang tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Sdr. Sudir yang berada di Desa Gunung Batin, Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah. Setelah sampai dirumah Sdr. Sudir, Terdakwa mengatakan ”dir, belikan aku bahan (shabu) harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ” sambil memberikan uang milik Sdr. Leo yang sudah terdakwa bawa. Kemudian Sdr. Sudir menjawab ”tunggu disini bentar” dan Sdr. Sudir pergi untuk membelikan shabu yang diminta oleh Terdakwa, 20 menit kemudian Sdr. Sudir kembali membawa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil, setelah mendapatkan paket tersebut Terdakwa pulang meninggalkan rumah Sdr. Sudir. Setelah sampai dirumahnya sekira pukul 12.30, Terdakwa langsung menyisihkan sebagian shabu tersebut menggunakan sendok shabu dari selang pipet dan dimasukan kedalam 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang kemudian disimpan diatas meja belajar didalam kamar Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 569NNF/2024   yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H, tanggal 08 Maret 2024 dengan berat netto total  keseluruhan sampel 0.121 gram (nol koma seratus dua puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia terdakwa ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wib atau pada bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Mulyo Asri Rt/Rw 002/004, Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

  • Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 13.00 Wib yang bertempat rumah Terdakwa di Kelurahan Mulyo Asri Rt/Rw 002/004, Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat pada saat dilakukan penangkapan oleh saksi ZANDRA IRAWAN Bin HAMDAN dan saksi ARYOBI CARLO S. Bin SUHAIMI JEPRI (keduanya saksi anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat) dan disaksikan oleh Sdr. WARTONO Bin PONIRAN (yang merupakan saksi sipil) selanjutnya dilakukan introgasi terhadap terdakwa mengakui bahwa baru saja membeli shabu di Desa Gunung Batin, Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah, kemudian ditemukan barang bukti berupa bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga Narkotika jenis shabu ditemukan dan diamankan dari atas meja belajar dalam kamar tidur, 3 (tiga) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah karet penyambung kaca Pirek, 2 (dua) buah sendok Shabu dari selang pipet dan 1 (satu) buah korek api gas juga ditemukan dan diamanakan dari meja belajar didalam kamar tidur, 1 (satu) buah botol plastik bekas air mineral yang terdapat 3 lubang pada tutup botol berikut 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai tersebut juga ditemukan dan diamankan dari dalam keranjang sampah didalam kamar tidur dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, dengan Noka: MH1JM1122KK185510, Nosin: JM11E2167723, berikut kunci kontak nya diamankan dari dalam dapur rumah tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 569NNF/2024   yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H, tanggal 08 Maret 2024 dengan berat netto total  keseluruhan sampel 0.121 gram (nol koma seratus dua puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

 

-------- Bahwa ia terdakwa ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 20.00 Wib atau pada bulan Februari 2024 atau pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Mulyo Asri Rt/Rw 002/004, Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, setelah terdakwa membeli 1 (satu) paket shabu dari Sdr. Sudir selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. Leo untuk menggunakan shabu di kamar rumah Terdakwa di Kelurahan Mulyo Asri Rt/Rw 002/004, Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat menggunakan alat hisap shabu milik Terdakwa yang berupa 3 (tiga) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 2 (dua) buah karet penyambung kaca Pirek, 2 (dua) buah sendok Shabu dari selang pipet dan 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah botol plastik bekas air mineral yang terdapat 3 lubang pada tutup botol, selanjutnya terdakwa, kemudian Terdakwa dan Sdr. Leo membakar dan menghisap shabu tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisapan dan setelah itu pada tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Terdakwa dan Sdr. Leo kembali menggunakan narkotika jenis shabu tersebut dikamar rumah terdakwa  menggunakan alat hisab yang sebelumnya digunakan dengan cara membakar dan menghisap shabu tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 569/NNF/2024   yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H, tanggal 08 Maret 2024 dengan berat netto total  keseluruhan sampel 0.121 gram (nol koma seratus dua puluh satu) gram kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Kristal warna putih yang disita dari terdakwa ANWAR GALIH SEPTA SAPUTRA Bin EDI SUMARNO dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 570/NNF/2024   yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H, tanggal 08 Maret 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Urine dengan volume 20ml yang disita dari terdakwa SUTRISNO Bin KOMARI dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya