Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Pemohon (Supriyadi) yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluraga (KK), Ijazah dan Akta Kelahiran berubah menjadi Kujang Supriyadi;
- Memerintahkan Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan Perubahan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kalahiran atas nama Pemohon (Supriyadi) menjadi Kujang Supriyadi;
- Memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah atau instansi terkait untuk melakukan Perubahan Ijazah atas nama Pemohon (Supriyadi) menjadi Kujang Supriyadi;
- Membeban biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum;
SUBSIDAIR:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex-aequo et bono); |