Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
ANGGA PUTRA PRATAMA Bin EDI NURHAYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-638/L.8.4.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FUAD ALFANO ADI CHANDRA, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD IBRAM MANGGALA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PUTRA PRATAMA Bin EDI NURHAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa ia terdakwa ANGGA PUTRA PRATAMA Bin NURHAYADI pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di SD Negeri 1 Bawang Tirto Mulyo yang beralamat di Kp. Bawang Tirto Mulyo Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalaam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Kp. Bawang Tirto Mulyo RT/RW 002/004 Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang datang An. ADI CANDRA (DPO) kerumah Terdakwa, kemudian An. ADI CANDRA (DPO) bersama dengan Terdakwa masuk kekamar Terdakwa, lalu An. ADI CANDRA (DPO) memberikan 5 (lima) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berkata “ini sabu 5 (lima) klip kalau ada yang beli kamu jual, kalau gak ada yang beli jangan kamu pake sendiri, kalau kamu mau make kamu yang bayar”, lalu Terdakwa jawab “iya bang”, kemudian setelah menerima sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa. Lalu sekira pukul 13.00 Wib An. ADI CANDRA mengeluarkan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama – sama dengan Terdakwa, lalu setelah menggunakan sabu An. ADI CANDRA pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib An. DAVID (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun uang belum diterima oleh Terdakwa, lalu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib An. ROBET (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu) yang selanjutnya 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama – sama dengan Terdakwa, sehingga An. ROBET (DPO) hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000 (saratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 198 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib An. RANDI (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “info lokak?”, dijawab Terdakwa “nanti saya tanya bos dulu”, kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi An. RANDI (DPO) dan berkata “jadi gak ? saya tunggu di SD”, dijawab An. RANDI (DPO) “iya saya dijalan”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib An. RANDI (DPO) tiba di SD N 1 Bawang Tirto dan menemui Terdakwa, pada saat Terdakwa sedang melakukan transaksi dengan An. RANDI (DPO) datang beberapa Anggota SatResNarkoba Polres Tulang Bawang dan langsung melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa, lalu An. RANDI (DPO) melihat hal tersebut langsung melarikan diri dan membuang 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang baru saja diterima dari Terdakwa ke pekarangan SD N 1 Bawang Tirto. Kemudian pada saat Anggota Polres Tulang Bawang melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild digenggaman tangan Terdakwa, 1 (satu) unit Hp Merk INFINIX X653C IMEI1 : 358844104963367 IMEI 2 : 358844104963375 didalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di pekarangan SD N 1 Bawang Tirto, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL207FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Mei 2024 atas nama ANGGA PUTRA PRATAMA Bin EDI NURHAYADI jumlah contoh diterima : 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,1159 gram dan 1(Satu) buah pot plastik berisikan urine milik An. ANGGA PUTRA PRATAMA Bin EDI NURHAYADI dan sisa hasil pengujian seberat 0,0875 gram dengan kesimpulan masing – masing sampel  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar didalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur didalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia terdakwa ANGGA PUTRA PRATAMA Bin NURHAYADI pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di SD Negeri 1 Bawang Tirto Mulyo yang beralamat di Kp. Bawang Tirto Mulyo Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamatkan di Kp. Bawang Tirto Mulyo RT/RW 002/004 Kec. Banjar Baru Kab. Tulang Bawang datang An. ADI CANDRA (DPO) kerumah Terdakwa, kemudian An. ADI CANDRA (DPO) bersama dengan Terdakwa masuk kekamar Terdakwa, lalu An. ADI CANDRA (DPO) memberikan 5 (lima) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan berkata “ini sabu 5 (lima) klip kalau ada yang beli kamu jual, kalau gak ada yang beli jangan kamu pake sendiri, kalau kamu mau make kamu yang bayar”, lalu Terdakwa jawab “iya bang”, kemudian setelah menerima sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa. Lalu sekira pukul 13.00 Wib An. ADI CANDRA mengeluarkan lagi 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama – sama dengan Terdakwa, lalu setelah menggunakan sabu An. ADI CANDRA pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib An. DAVID (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) namun uang belum diterima oleh Terdakwa, lalu pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib An. ROBET (DPO) datang kerumah Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu) yang selanjutnya 1 (satu) klip plastik berisikan narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi bersama – sama dengan Terdakwa, sehingga An. ROBET (DPO) hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000 (saratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 198 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib An. RANDI (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “info lokak?”, dijawab Terdakwa “nanti saya tanya bos dulu”, kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi An. RANDI (DPO) dan berkata “jadi gak ? saya tunggu di SD”, dijawab An. RANDI (DPO) “iya saya dijalan”, selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib An. RANDI (DPO) tiba di SD N 1 Bawang Tirto dan menemui Terdakwa, pada saat Terdakwa sedang melakukan transaksi dengan An. RANDI (DPO) datang beberapa Anggota SatResNarkoba Polres Tulang Bawang dan langsung melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa, lalu An. RANDI (DPO) melihat hal tersebut langsung melarikan diri dan membuang 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang baru saja diterima dari Terdakwa ke pekarangan SD N 1 Bawang Tirto. Kemudian pada saat Anggota Polres Tulang Bawang melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild digenggaman tangan Terdakwa, 1 (satu) unit Hp Merk INFINIX X653C IMEI1 : 358844104963367 IMEI 2 : 358844104963375 didalam kantong celana Terdakwa dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di pekarangan SD N 1 Bawang Tirto, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI Nomor : PL207FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Mei 2024 atas nama ANGGA PUTRA PRATAMA Bin EDI NURHAYADI jumlah contoh diterima : 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih  dengan berat netto 0,1159 gram dan 1(Satu) buah pot plastik berisikan urine milik An. ANGGA PUTRA PRATAMA Bin EDI NURHAYADI dan sisa hasil pengujian seberat 0,0875 gram dengan kesimpulan masing – masing sampel  adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar didalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur didalam Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika berupa shabu-shabu Golongan I bukan tanaman Narkotika jenis shabu-shabu.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya