Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.B/2024/PN Mgl 1.Rina Mayasari, S.H.,M.H
2.JESICA SIANTURI, S.H.
LASIMIN Bin DAWUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 303/Pid.B/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/L.8.22/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rina Mayasari, S.H.,M.H
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LASIMIN Bin DAWUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa LASIMIN Bin DAWUD, pada hari Jumat tanggal 9 bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di areal PT. TBL (Tunas Baru Lampung) yang beralamat di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, atau setidak-tidaknya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan memanjat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi SUCIPTO Bin SUWARDI di Kampung Agung Jaya, RT/RW 03/01, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Lalu Terdakwa mengajak Saksi SUCIPTO Bin SUWARDI untuk mengambil besi-besi tua di areal PT. TBL (Tunas Baru Lampung) yang berada di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Kemudian mereka bersepakat untuk mencuri besi tua di areal PT. TBL tersebut. Mereka berangkat dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, yakni Saksi SUCIPTO Bin SUWARDI mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya, sedangkan Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya. Sekira pukul 18.00 WIB, mereka sampai di perkebunan karet di samping PT. TBL (Tunas Baru Lampung) tersebut dan memarkirkan sepeda motor milik mereka di perkebunan karet tersebut.

Bahwa sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi SUCIPTO Bin SUWARDI masuk ke areal PT. TBL (Tunas Baru Lampung) tersebut dengan cara berjalan kaki dan memanjat siring yang memiliki kedalaman sekira 3 meter dan lebar sekira 3 meter yang menjadi pembatas area PT. TBL dari wilayah perkebunan karet di luar PT. TBL. Lalu tanpa ada izin dan tanpa sepengetahuan dari pihak perusahaan PT. TBL, Terdakwa dan Saksi SUCIPTO Bin SUWARDI mengambil besi tua yang berada di areal PT. TBL tersebut dan mengumpulkannya di kebun karet tempat mereka memarkirkan sepeda motor. Sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MISWANTO Bin ARSAD, Saksi TAUFIK FERNANDES Bin MARHUSIN, dan Saksi MAHMUDI Bin TUKIRIN yang merupakan petugas satpam di PT. TBL melihat Terdakwa dan Saksi SUCIPTO Bin SUWARDI mengambil besi-besi tua milik PT. TBL tersebut. Lalu pihak keamanan PT. TBL mengejar mereka, sehingga berhasil menangkap Saksi SUCIPTO Bin SUWARDI, sedangkan Terdakwa berhasil melarikan diri dan baru berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Simpang Pematang pada tanggal 28 Mei 2024 di Rumah Sakit Mutiara Bunda, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Adapun besi tua yang mereka ambil tersebut, yaitu sebanyak 300 kg di kebun karet warga dan 200 kg yang masih berada di areal PT. TBL, sekitar 4 meter jauhnya dari posisi awal besi tersebut. Perbuatan Terdakwa tersebut menimbulkan kerugian bagi PT. TBL (Tunas Baru Lampung) sekira Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya