Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2023/PN Mgl DEDI IRAWAN 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabumi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalng (KPKNL) Metro
3.SUSILO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Senin, 18 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabumi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelalng (KPKNL) Metro
3SUSILO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BOGI RAHMANTOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabumi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan Lelang yang dilakukan Tergugat II atas objek sengketa ini dinyatakan Batal Demi Hukum;
  • Memerintahkah kepada Tergugat III untuk tunduk dan menjalankan atas putusan gugatan perkara ini;
  • Menghukum Tergugat I membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat Kami

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak