Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa VIKO MUDIYAN SAPUTRA Bin ABDUL MUIN bersama-sama dengan saksi SANTORI Bin SARMADA (berkas perkara terpisah) pada hari minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 17.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024, disebuah tempat Wisata Asyik Wiralaga (WAW) yang beralamat di desa Wiralaga I Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 12.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Purwajaya Rt.003 Rw.005 Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, Saksi SANTORI Bin SARMADA menghubungi Terdakwa mengatakan “MAU IKUT PESTA GAK KE MESUJI ? KALAU MAU JAM 13.00 WIB KITA JALAN” Terdakwa menjawab “YA, AYOK”
- Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 13.00 Wib Saksi SANTORI Bin SARMADA menjemput Terdakwa dirumah, lalu Terdakwa dan SANTORI Bin SARMADA berangkat dari rumah Terdakwa menuju Kab. Mesuji. Ketika diperjalanan Saksi SANTORI Bin SARMADA mengatakan “GUA MAU NGAMBIL PUTIH (NARKOTIKA JENIS SABU)” Terdakwa menjawab “YAUDAH TERSERAH, TAPI SAYA GAK ADA DUIT” Saksi SANTORI Bin SARMADA menjawab “SAYA YANG NGAMBIL, NANTI MAU SAYA PUTERIN (JUAL), GUA MAU NEBUS MOBIL”, sesampainya di Kabupaten Mesuji sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa bersama SANTORI Bin SARMADA menghadiri acara pesta sampai dengan pukul 17.00 Wib.
- Setelah selesai menghadiri pesta tersebut Terdakwa bersama Saksi SANTORI Bin SARMADA menuju arah pulang kemudian bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal, kemudiyan Terdakwa bersama dengan Saksi SANTORI Bin SARMADA menemui seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut kemudiyan Terdakwa melihat Saksi SANTORI Bin SARMADA memberikan sejumlah uang yang tidak Terdakwa ketahui jumlahnya kepada seseorang tersebut dengan menggunakan tangannya lalu seseorang yang tidak Terdakwa kenal tersebut memberikan sesuatu barang dibungkus dengan lakban warna hitam yang mana barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu diterima oleh Saksi SANTORI Bin SARMADA dengan tangan kanannya, setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bersama dengan Saksi SANTORI Bin SARMADA langsung menuju kos - kosan milik Saksi SANTORI Bin SARMADA yang berada di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab.Tulang Bawang tersebut.
- Lalu sesampainya di sebuah kos - kosan milik Saksi SANTORI Bin SARMADA yang berada di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab. Tulang Bawang tersebut sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa bersama dengan SANTORI Bin SARMADA istirahat sejenak, lalu sekira pukul 21.00 Wib Saksi SANTORI Bin SARMADA memecah narkotika yang baru di beli olehnya tersebut ke plastic klip ukuran kecil menjadi sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa diberikan oleh SANTORI Bin SARMADA 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima dengan tangan kanan Terdakwa.
- Kemudiyan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 ketika Terdakwa sedang bersama dengan Saksi SANTORI Bin SARMADA dikontrakan miliknya tersebut Saksi SANTORI Bin SARMADA menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak kenal, kemudian setelah mengantarkan narkotika tersebut Terdakwa kembali lagi ke kontrakan milik Saksi SANTORI Bin SARMADA sesampainya Terdakwa di kontrakan tersebut Terdakwa diberikan lagi narkotika oleh Saksi SANTORI Bin SARMADA dikarenakan narkotika tersebut basah terkena air, kemudian Saksi SANTORI Bin SARMADA memberikan dengan menggunakan tangan kanannya dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab :1819/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian terhadap barang bukti :
1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti sete4lah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,237(nol koma dua tiga tujuh) gram.
Kesimpulan :
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Ururt 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa VIKO MUDIYAN SAPUTRA Bin ABDUL MUIN dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa VIKO MUDIYAN SAPUTRA Bin ABDUL MUIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika. ---------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa VIKO MUDIYAN SAPUTRA Bin ABDUL MUIN bersama-sama dengan saksi SANTORI Bin SARMADA (berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, disebuah kontrakan yang beralamat Dwi warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ini “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,, yang dilakukan Terdakwa dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saksi Debriansyah, saksi Yoan Febrianto dan saksi Ahmat Aldi Pranata serta rekan-rekan saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan yang beralamat Dwi warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas infomasi tersebut, Tim Satresnarkoba menuju kontrakan tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan di kontrakan tersebut yang mengaku bernama Terdakwa Viko Mudiyan Saputra Bin Abdul Muin dan saksi Santori Bin Sarmada, kemudian Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut didapati 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu di dalam 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk Levi’s yang diamankan Polisi di saku celana belakang sebelah kanan pada celana yang Terdakwa kenakan, dan 1 (satu) unit Handphone merk REALME C15 warna Silver diamankan Polisi dari tangan sebelah kanan Terdakwa, sedangkan dari hasil penggeledahan Saksi SANTORI Bin SARMADA tidak di temukan narkotika jenis sabu namun pada saat dipertanyakan oleh Anggota Kepolisian di lokasi kejadian Terdakwa mengakui jika narkotika jenis sabu yang diamanakan dari Terdakwa tersebut Terdakwa dapatkan dari Saksi SANTORI Bin SARMADA, dikarenakan hal tersebut Terdakwa dan Saksi SANTORI Bin SARMADA berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi tersebut di bawa menuju Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polres Tulang Bawang sekira pukul 02.00 Wib dini hari Terdakwa bersama dengan Saksi SANTORI Bin SARMADA di Periksa oleh Anggota Kepolisian adapun dari hasil Pemeriksaan Saksi SANTORI Bin SARMADA mengakui jika ia masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu yang ia simpan di bawah wastafel saluran air di kos – kosan miliknya tersebut, kemudiyan Anggota Kepolisian melakukan pengembangan pergi menuju kos – kosan milik Saksi SANTORI Bin SARMADA yang berada di Kp. Dwi Warga Tunggal Jaya Kec. Banjar Agung Kab.Tulang Bawang tersebut kemudiyan melakukan penggeledahan dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 31 (tiga puluh satu) bungkus plastic klip narkotika jenis sabu milik Saksi SANTORI Bin SARMADA
- Surat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. Lab :1819/NNF/2024, tanggal 15 Juli 2024, yang ditandatangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, setelah di lakukan pengujian terhadap barang bukti :
(satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti sete4lah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,237(nol koma dua tiga tujuh) gram. Kesimpulan :
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Ururt 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu (Metamfetamina) tanpa memiliki surat izin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa VIKO MUDIYAN SAPUTRA Bin ABDUL MUIN merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tenatang Narkotika. --------------------------------- |