Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Mgl 1.M . SALEH Bin BAHTIAR DKK
2.JEFRI TAOPAN
PEMIMPIN PT. HUMA INDAH MEKAR Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M . SALEH Bin BAHTIAR DKK
2JEFRI TAOPAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Yaman,S.H.,M.HM . SALEH Bin BAHTIAR DKK
2DR. Yaman,S.H.,M.HJEFRI TAOPAN
Tergugat
NoNama
1PEMIMPIN PT. HUMA INDAH MEKAR
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WIM FADEL AZMILHUDA ,S.H., M.H.PEMIMPIN PT. HUMA INDAH MEKAR
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian ART/ BPN Kabupaten Tulang Bawang Diwakili oleh Kepala Kantor ART/ BPN Kabupaten Tulang Bawang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000.000,00
Petitum

DALAM PRIMAIR

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. -------------------------------

  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. –
  • Menyatakan bahwa sah mengikat dan tidak terbantahkan objek sengketa milik PENGGUGAT. ----
  • Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum -----------------------
  • Menghukum TERGUGAT untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa sarat, tanpa alasan dan seketika. -------------------------------------------------
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi selama Tergugat menduduki, menguasai, menyerobot dan berusaha terhadap objek sengketa selama kurang lebih 40 (empat puluh tahun) Jumlah kerugian Materiil  = Rp.16.000.000.000 (enam belas milyar rupiah), seketika, tunai dan tanpa sarat  --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. ----------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat Badan Pertanahan Tulang Bawang mencabut dan membatalkan Hak Guna Usaha PT. HUMA INDAH MEKAR yang diterbitkan tidak sesuai prosedur yang benar terhadap tanah objek sengketa milik Penggugat ---------------------------------
  • Menghukum TURUT TERGUTGAT agar patuh, taat dan melaksanakan Putusan dalam Perkara ini
  • Mebebankan biaya perkara ini kepada Para TERGUGAT menurut hukum yang berlaku. ------------

 

DALAM SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Menggala melalui Majelis Hakim memeriksa, mengadili dan memutus  perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak