Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.Sus/2024/PN Mgl 1.RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2.GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
PURWANTO Bin MARINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 399/Pid.Sus/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1467/L.8.4.18/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RACHMAT DJATI WALUYA, S.H.
2GIAN APRILIAN SYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWANTO Bin MARINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa PURWANTO Bin MARINO bersama-sama dengan saksi I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata “KAMU KELUAR DARI AREAL TEMUI SAYA, KITA BAHAS MASALAH PEKERJAAN” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah kontrakan milik sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung dengan diantar oleh rekan Terdakwa. Sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM sedang duduk didalam ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa duduk bersama dengan Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membahas pekerjaan kami bertiga, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral berada di depan posisi Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM. Ketika kami mengobrol masalah pekerjaan, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM mengambil alat hisap sabu (bong) yang terdapat narkotika jenis sabu di dalam pipa kaca pireknya, kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menghisap sabu dengan berkata “INI PUR” sembari menyerahkan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa “SAYA GAK MAU, BELI VIGOR AJA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM “YAUDAH SAYA COBA, TAPI SAYA GAK BISA BAKARNYA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM kembali mengambil alat hisap sabu (bong) dan membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Terdakwa kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM hisap sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM keluarkan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut. Setelah Terdakwa dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM selesai mengkonsumsi narkotia jenis sabu, Terdakwa melihat Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM memisahkan pipa kaca pirek dari alat hisap sabu bong, kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menyerahkan pipa kaca pirek bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar alat hisap sabu bong tersebut. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM kembali melanjutkan obrolan, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengaku anggota POLISI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu  dan pecahan pipa kaca pirek yang dibungkus kertas timah rokok di dibawah jendela ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) buah timbangan digital dibagian belakang luar rumah dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM beserta barang-barang yang diamankan pada saat penangkapan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa PURWANTO Bin MARINO bersama-sama dengan saksi I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara,  “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata “KAMU KELUAR DARI AREAL TEMUI SAYA, KITA BAHAS MASALAH PEKERJAAN” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah kontrakan milik sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung dengan diantar oleh rekan Terdakwa. Sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM sedang duduk didalam ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa duduk bersama dengan Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membahas pekerjaan kami bertiga, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral berada di depan posisi Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM. Ketika kami mengobrol masalah pekerjaan, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM mengambil alat hisap sabu (bong) yang terdapat narkotika jenis sabu di dalam pipa kaca pireknya, kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menghisap sabu dengan berkata “INI PUR” sembari menyerahkan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa “SAYA GAK MAU, BELI VIGOR AJA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM “YAUDAH SAYA COBA, TAPI SAYA GAK BISA BAKARNYA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM kembali mengambil alat hisap sabu (bong) dan membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Terdakwa kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM hisap sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM keluarkan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut. Setelah Terdakwa dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM selesai mengkonsumsi narkotia jenis sabu, Terdakwa melihat Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM memisahkan pipa kaca pirek dari alat hisap sabu bong, kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menyerahkan pipa kaca pirek bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar alat hisap sabu bong tersebut. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM kembali melanjutkan obrolan, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengaku anggota POLISI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu  dan pecahan pipa kaca pirek yang dibungkus kertas timah rokok di dibawah jendela ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) buah timbangan digital dibagian belakang luar rumah dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM beserta barang-barang yang diamankan pada saat penangkapan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---- Bahwa Terdakwa PURWANTO Bin MARINO bersama-sama dengan saksi I GUSTI MADE A OKA, SH Anak Dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM (berkas perkara yang dilakukan penuntutan terpisah) pada Hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waku pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bujuk Agung Kec Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, “Setiap penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 13.30 wib Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata “KAMU KELUAR DARI AREAL TEMUI SAYA, KITA BAHAS MASALAH PEKERJAAN” kemudian Terdakwa pergi menuju rumah kontrakan milik sdr. SUPRIYONO Alias GEPENG Bin MARTO SUGIYONO yang beralamat di Kp. Bujuk Agung, Kec. Banjar Margo, Kab. Tulang Bawang, Prov. Lampung dengan diantar oleh rekan Terdakwa. Sesampainya di rumah kontrakan, Terdakwa melihat Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM sedang duduk didalam ruang tamu. Selanjutnya Terdakwa duduk bersama dengan Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membahas pekerjaan kami bertiga, saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral berada di depan posisi Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM. Ketika kami mengobrol masalah pekerjaan, Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM mengambil alat hisap sabu (bong) yang terdapat narkotika jenis sabu di dalam pipa kaca pireknya, kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk menghisap sabu dengan berkata “INI PUR” sembari menyerahkan alat hisap sabu (bong) kepada Terdakwa “SAYA GAK MAU, BELI VIGOR AJA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM meletakkan alat hisap sabu (bong) tersebut, tidak lama kemudian Terdakwa berkata kepada Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM “YAUDAH SAYA COBA, TAPI SAYA GAK BISA BAKARNYA” lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM kembali mengambil alat hisap sabu (bong) dan membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Terdakwa dan Terdakwa keluarkan sebanyak 5 (lima) kali menggunakan mulut Terdakwa kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar pipa kaca pirek yang terdapat narkotika jenis sabu dan asap pembakaran dari narkotika jenis sabu tersebut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM hisap sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM keluarkan sebanyak 1 (satu) kali menggunakan mulut. Setelah Terdakwa dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM selesai mengkonsumsi narkotia jenis sabu, Terdakwa melihat Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM memisahkan pipa kaca pirek dari alat hisap sabu bong, kemudian Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM menyerahkan pipa kaca pirek bekas mengkonsumsi narkotika jenis sabu kepada Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA lalu Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM membakar alat hisap sabu bong tersebut. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM kembali melanjutkan obrolan, tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki mengaku anggota POLISI melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu  dan pecahan pipa kaca pirek yang dibungkus kertas timah rokok di dibawah jendela ruang tamu rumah tersebut , 1 (satu) buah timbangan digital dibagian belakang luar rumah dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A03s IMEI I 350208111816778., IMEI 2. 359153731816777, 1 (satu) unit hanphone merek samsung galaxy A02s IMEI I 359120542322543., IMEI 2. 359158872322543, dan 1 (satu) unit hanphone merek redmi 6A. IMEI I 868739046884155., IMEI 2. 868739046884163. Selanjutnya Terdakwa, Saksi I GUSTI MADE A OKA anak dari I GUSTI PUTU MUDITHA dan Saksi CHANDRA Bin AHMAD IKROM beserta barang-barang yang diamankan pada saat penangkapan dibawa ke Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab : 1816 / NNF / 2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Kombes Pol. Sugeng Hariyadi, S.I.K., M.H., AKBP Yan Parigosa, S. Si., M.T. , Niryasti, S. Si., M. Si., dan Made Ayu Shinta, A. M.d, S.E. bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,503 gram dan 1 (satu) buah kertas alumunium warna merah berisi pecahan pirek kaca yang terdapat kristal-kristal putih dengan berat netto 0,005 positif metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium No. Lab. 4803-6. B /HP / VII / 2024 yang ditandatangani oleh dr. ADITYA, M. Biomed., Iproh Susanti, SKM, Widiyawati, Amd. F tanggal 06 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel urine Terdakwa ditemukan zat narkotika jenis : metamphetamine (shabu-shabu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Ijin dari Pemeritah dalam hal penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya