Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Mgl ANGYO SANTIKO UTOMO EKO Bin AHMAT PAUJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B / 704 / X / RES.1.8. / 2023 / Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANGYO SANTIKO UTOMO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO Bin AHMAT PAUJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pada hari ini Selasa tanggal dua puluh enam bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga(26-09-2021) sekira jam 18.15 Wib, Nama ANGYO SANTIKO UTOMO, S.H. Pangkat Brigadir Polisi Satu NRP 99050257 sebagai Penyidik Pembantu pada kantor instansi tersebut diatas, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dan menerangkan sebagai berikut :----------------
TERSANGKA  :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama EKO Bin AHMAT PAUJI, Tempat tanggal lahir SAP 5A, Tanggal 07, Bulan Juli, Tahun 1990, Umur 33 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Suku Jawa, Pendidikan Terakhir SD (Berijazah), Alamat Desa Labuhan Permai Kec.Way Serdang Kab. Mesuji, menerangkan sebagai berikut: Tersangka mengaku membenarkan bahwa pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira jam 17.15 Wib telah melakukan pencurian 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 150 (seratus) Kilogram yang jika di uangkan sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah) di kebun sawit Divisi I Blok C I PT.PAL (Pematang Agri Lestari) Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Awalnya pada hari selassa tanggal 26 September 2023 pukul 15.000 wib tersangka berangkat dari rumah tersangka yang berada di Desa Labuhan Permai Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji mengguakan 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) sepeda motor Merk Honda Absolut Revo berwarna hitam tanpa bodi dan tanpa plat nomor polisi dengan dipasangkan 1 (satu) buah obrok berwarna kuning dan membawa 3 (tiga) buah karung berwarna putih menuju kebun sawit Divisi I Blok C I PT.PAL (Pematang Agri Lestari) Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji untuk mnegambil brondolan sawit sisa panen pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sembari mengambil brondolan tersangka melihat ada buah kelapa sawit di kebun yang belum dimuat, kemudian tersangka mengambil buah tersebut sebanyak 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit dan tersangka kumpulkan di semak-semak dekat motor tersangka, pada pukul 17.15 tersangka bersembunyi di semak –semak didekat tumpukan buah kelapa sawit menunggu buah kelapa sawit tersebut dimuat dan kemudian tersangka menunggu brondolannya, namun pada saat itu juga tim Patroli PT.PAL (Pematang Agri Lestari) mengecek ke tumpukan buah kelapa sawit dan menyadari bahwa terdapat buah yang hilang, kemudian tim Patroli tersebut mengetahui bahwa ada saya yang sedang bersembunyi di semak-semak tersebut beserta dengan motor dan 3(tiga) tandan buah kelapa sawit yang kemudian Tim Patroli PT.PAL (Pematang Agri Lestari) mengamankan dan membawa tersangka ke Polres Mesuji.---------------------------------------------------------------------------
BARANG BUKTI :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Barang bukti yang disita dari tersangka EKO Bin AHMAT PAUJI berupa :-----------------------------------
 
3 (tiga) tandan buah sawit dengan berat sekira 150 (seratus lima puluh) Kilogram dan jika diuangkan sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
 1 (satu) unit motor merk Honda Absolut Revo warna hitam tanpa body dan tanpa nomor polisi.
1 (satu) buah obrok berwarna kuning.
 3 (tiga) buah karung berwarna putih.
 
SAKSI-SAKSI :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SAKSI I :
Nama : HARYANTO Bin JAMIN Umur 35 Tahun, Tempat tanggal lahir Suka Agung, 06 November 1988, Jenis Kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Suka Mandiri RT 005 RW 003 Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, menerangkan- SAKSI II :
Nama : JONI IRAWAN Bin MARMIN Umur 33 Tahun, Tempat tanggal lahir Suka Negara, 17  Maret 1990, Jenis Kelamin Laki-laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Wira Bangun RT 002 RW 004 Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten –
 
/ke halaman 02
-02-
 
sebagai berikut : bahwa benar pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira Pukul 17.15 WIB Tersangka yang bernama EKO Bin AHMAT PAUJI telah melakukan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit Divisi I Blok C I PT.PAL (Pematang Agri Lestari) Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, dan barang yang telah dicuri adalah 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 150 (seratus lima puluh) Kilogram dan jika diuangkan sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah), atas kejadian tersebut saksi menerangkan bahwa PT.PAL (Pematang Agri Lestari) mengalami kerugian sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut Saksi melaporkannya ke Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.-------------------------------
Mesuji, menerangkan sebagai berikut : bahwa benar pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira Pukul 17.15 WIB Tersangka yang bernama EKO Bin AHMAT PAUJI telah melakukan tindak pidana Pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit Divisi I Blok C I PT.PAL (Pematang Agri Lestari) Desa Suka Agung Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, dan barang yang telah dicuri adalah 3 (tiga) tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 150 (seratus lima puluh) Kilogram dan jika diuangkan sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah), atas kejadian tersebut saksi menerangkan bahwa PT.PAL (Pematang Agri Lestari) mengalami kerugian sebesar Rp. 420.000 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).----
Pihak Dipublikasikan Ya