Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MENGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2024/PN Mgl Rajib Mustofa 1.SUPRAPTO Bin MAUN
2.MUHIJIN Bin SUGIMAN
3.SLAMET KOMARUDIN Bin SUDIMAN
4.SUMODO Bin MARJONO
5.BAMBANG IRAWAN Bin WAHMAN
6.JOHANY SAPUTRA Bin WAHMIN
7.DIDIK SAPUTRA Bin WAHMIN
8.WAHYU RAHMADANI Bin AHMD KAIDOR
9.DUWI Bin MULMUJIONO
10.NURUL HUDA Bin PAIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2024/PN Mgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B / 04 / II /2024 / RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rajib Mustofa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRAPTO Bin MAUN[Penahanan]
2MUHIJIN Bin SUGIMAN[Penahanan]
3SLAMET KOMARUDIN Bin SUDIMAN[Penahanan]
4SUMODO Bin MARJONO[Penahanan]
5BAMBANG IRAWAN Bin WAHMAN[Penahanan]
6JOHANY SAPUTRA Bin WAHMIN[Penahanan]
7DIDIK SAPUTRA Bin WAHMIN[Penahanan]
8WAHYU RAHMADANI Bin AHMD KAIDOR[Penahanan]
9DUWI Bin MULMUJIONO[Penahanan]
10NURUL HUDA Bin PAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu:
-------- Bahwa terdakwa SUPRAPTO Bin MA’UN dan kawan-kawan , Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2023, sekira 11.00 Wib   atau pada suatu waktu  pada bulan Februari tahun 2024,, bertempat di kebun plasma kelapa sawit GABA divisi 07 blok B-49 kemitraan PT. Sumber Indah Perkasa Kampung Tri Jaya yang beralamat di Kampung Tri Jaya Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Menggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan.” Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian “, dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------
 
Bahwa berawal Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 08.30 Wib,terdakwa SUPRAPTO dan kawan-kawan berencan mencari brondolan  buah sawit chipingan (buah kelapa sawit kebun sawit yang akan dilakukan penannam kembali,yang pohonnyadi robohkan dan di lakukan pencacahan menggunakan alat berat) sesampai dilokasi chipingan SUPRAPTO dan kawan-kawan melihat ada karyawan PT Sumber Indah Perkasa yang sedang mengawasi proses chiping,kemudian SUPRAPTO dan kawan-kawan sepakat untuk yang memiliki egrek (alat untuk memanen buah kelapa sawit) dan tojok (alat bantu untuk mengangkat buah kelapa sawit) untuk kembali dan mengambil egrek (alat untuk memanen buah kelapa sawit) dan tojok (alat bantu untuk mengangkat buah kelapa sawit) ,setelah itu berkumpul di kebun plasma GABA divisi 07 kampung Tri Jaya,setelah sampai di lokasi berkumpul,SUPRAPTO dan kawan-kawan membagi kelompok dan membagi lokasi untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun plasma kelapa sawit kampung Tri Jaya, pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut SUPRAPTO dan kawan-kawan diketahui oleh pihak perusahan PT.Sumber Indah Perkasa kemudian pihak perusahan selaku pengelola kebun plasma kelapa sawit kampung Tri Jaya menghubungi Polsek Penawartam,selanjutnya Polsek Penawartama bersama Perusahan melakukan patrol di lokasi yang di duga menjadi lokasi pencurian,setelah dilakukan pencarian anggota polsek penawartama berhasil mengamankan SUPRAPTO,SUMODO,BAMBANG IRAWAN,JOHANI,DIDIK,MUHIJIN,DANI,dan SLAMET dengan barang bukti 9 (Sembilan) unit sepeda motor,7 (tujuh) nuah obrok,4 (empat) atang tojok,3 (tiga) set egrek dan 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit serta untuk DUWI dan NURUL pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 10.00 Wib menyerahkan diri ke kantor Polsek Penawartama,akibat kejadian tersebut petani plasma kampung Tri Jaya selaku korban pencurian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).------------------------------------------------
 
Bahwa perbuatan terdakwa mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum .
 
Bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1) . 18 tandan buah segar kelapa sawit ( 400kg)
- 2) . 3 set egrek 
- 3) . 4 batang tojok
- 4) . 7 buah obrok 
- 5) . 1 unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa nopol
- 6) . 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa nopol
- 7).  1 unit sepeda motor yamaha jupiter Mx tanpa body dan nopol
- 8) . 1 unit sepeda motor yamaha jupiter Mx tanpa body dengan nomor polisi B 3985 KJZ
- 9) . 1 unit sepeda motor honda revo warna biru dengan nomor polisi BN 7218 HE
- 10) 1 unit sepeda motor honda revo tanpa body tanpa nopol
- 11).1 unit sepeda motor honda supra x 125 tanpa body dan nopol
- 12).1 unit sepeda motor honda karisma 125 tanpa body dan tanpa nopol.
- 13).1 unit sepeda motor merk honda supra x 100 tanpa body dan tanpa nopol
 
-------- Perbuatan terdakwa SUPRAPTO Bin MA’UN dan kawan-kawan  merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana 
Pihak Dipublikasikan Ya